Prosedur Lengkap Over Kredit Rumah Melalui Bank dan Notaris
Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, over kredit rumah, alias pengalihan kredit dari satu pihak ke pihak lain, merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk mendapatkan KPR dengan lebih murah.
Over kredit rumah ada beberapa jenisnya.
Pengalihan dari satu bank ke bank lain, dan dari debitur lama ke debitur baru.
Seperti apa sih proses over kredit rumah? Rumah123.com akan jelaskan selengkapnya dalam artikel ini.
Ada beberapa jenis take over kredit rumah, kenali perbedaan dan prosedurnya
1. Over kredit melalui bank, perpindahan dari satu bank ke bank lain
Mengalihkan KPR dari satu bank ke bank lain biasa dilakukan agar debitur mendapatkan bunga lebih kecil.
Syarat pengajuan over kredit yang satu ini serupa dengan ketentuan pengajuan KPR baru.
– Pengumpulan dokumen
Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti penghasilan tetap setiap bulannya, dan sertifikat rumah yang akan dialihkan.
Lantaran sertifikat baru terbit setelah setahun proses KPR, maka over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah setahun.
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses over kredit tersebut.
– Penilaian ulang jaminan
Proses pertama yang akan dilakukan bank adalah melakukan penilaian ulang atas rumah yang jadi objek KPR.
Tujuannya untuk menilai harga pasar dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan.
Setelah kamu lolos dalam tahap penilaian ulang ini, kamu pun bisa mengajukan pengalihan KPR.
– Proses kredit ulang
Setiap bank memiliki kriteria kredit yang berbeda-beda.
Jadi belum tentu ketika kamu lolos di bank sebelumnya, akan lolos juga di bank yang baru.
Selain itu, apabila terdapat peningkatan nilai pinjaman, bank akan memastikan kembali bahwa kamu sebagai calon debitur akan sanggup membayar cicilan.
2. Cara over kredit rumah melalui bank, perpindahan dari debitur lama ke debitur baru
Over kredit rumah satu ini dilakukan ketika debitur lama mengalihkan KPR-nya kepada debitur baru.
Prosedurnya akan sama seperti proses over kredit di atas.
Namun, baik pihak penjual maupun pembeli wajib hadir di bank bersama dan membayarkan sejumlah biaya over kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengecekan dan penilaian ulang atas rumah akan dilakukan seperti biasa.
Jika pengajuanmu disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan SKMHT.
3. Cara over kredit melalui notaris
Jika cara di atas melibatkan bank, maka cara satu ini berbeda.
Sebab, ternyata pembeli dan penjual rumah juga bisa melakukan take over KPR dengan tidak melibatkan bank sama sekali.
Rumah over kredit bisa ditransaksikan hanya melalui notaris.
Caranya, pihak penjual dan pembeli datang ke notaris yang sudah dipilih bersama, dengan membawa dokumen lengkap rumah.
Nantinya, notaris akan membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran, dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat ketika cicilan sudah lunas.
Di bank terkait, cicilan dan sertifikat masih atas nama penjual.
Walaupun demikian, penjual tidak lagi berhak melunasi cicilan dan mengambil sertifikat asli di bank karena haknya sudah beralih.
Mau tau cara lengkap take over KPR di bawah tangan? Intip di sini!
Itu dia prosedur untuk over kredit rumah.
Memang, banyak langkah yang harus dilalui.
Tapi demi mendapatkan KPR lebih murah, tentu tak jadi masalah kan?
Mau mencari rumah impianmu? Di mana lagi kalau bukan di Rumah123!