Isi Perjanjian Sewa Menyewa Properti yang Harus Diketahui, Catat!
Perjanjian sewa menyewa merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan properti baik untuk rumah tinggal maupun usaha.
Tak jarang, permasalahan sewa menyewa kerap ditemukan antar kedua belah pihak sehingga harus mengikat satu sama lain sebagai bukti keabsahan secara hukum yang berlaku.
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum menandatangani surat perjanjian sewa menyewa ruko maupun apartemen.
Lantas, seperti apa contoh perjanjian sewa menyewa yang baik dan menguntungkan?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Klausul dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Untuk memenuhi kebijakan maupun tata tertib administrasi dalam perjanjian sewa menyewa properti, ada beberapa poin penting yang harus kamu ketahui sebagai berikut.
1. Klausul Hak dan Kewajiban dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sebagai pemilik rumah, kamu berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian.
Kondisi yang baik tidak hanya dari segi fisik, tapi juga nonfisik yakni harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
Sedangkan pihak penyewa punya hak untuk mempergunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya berdasarkan perjanjian sewa menyewa.
Dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya seperti listrik, telepon, PDAM, dan atau internet, selama penyewa menempati rumah.
Jika biaya-biaya tersebut ditanggung penyewa, sebaiknya kamu meminta uang jaminan atau deposit kepada penyewa pada saat pembayaran pertama.
Tanpa ada jaminan, khawatir pada akhir masa sewa, penyewa meninggalkan rumah dengan utang tagihan, sehingga sangat merugikan.
Sedangkan tagihan pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pemilik rumah untuk membayarnya.
2. Klausul Jangka Waktu Sewa Rumah atau Apartemen
Dalam perjanjian, kamu harus mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa. Hal ini untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa menempati rumah.
Sehingga, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa, maka dia berkewajiban meninggalkan rumah dan menyerahkan kunci rumah kepada kamu dalam kondisi rumah yang baik secara fisik dan nonfisik.
Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, kamu dan penyewa harus membuat perjanjian kontrak yang baru sebelum masa sewa berakhir, atau melalui pendekatan grace period.
3. Klausul Harga Sewa
Kamu mesti mencantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyewa.
Sebelum menetapkan harga, sebaiknya kamu cari tahu harga sewa rumah di sekitar lokasi yang disesuaikan oleh spesifikasi sama.
Jadi, harga sewa yang kamu tetapkan sesuai dengan harga pasar, sehingga sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, kamu tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.
Selain itu, kamu juga harus membuat kesepakatan mekanisme pembayaran baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Adapun, perjanjian sewa menyewa properti jangka pendek berkisar antara 6 bulan sampai dengan satu tahun, baik dicicil tiga kali maupun bayar di muka.
Sementara, sewa menyewa jangka panjang rata-rata berkisar mulai 18 bulan sampai dengan dua tahun lebih, sekalipun harganya cenderung lebih murah.
Kalau uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali uangnya, kecuali ada hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan, semisal rumah yang disewa rusak oleh bencana alam dan tidak bisa dihuni kembali.
Bila hal ini terjadi, kamu sebagai pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.
4. Pasal-Pasal yang Mengikat Perjanjian Sewa Menyewa
Tak hanya klausul perjanjian yang berkaitan dengan pembayaran saja, pasal-pasal juga merujuk hak dan kewajiban pemberi maupun penerima sewa yang bersifat mutualisme.
Dalam hal ini, jelaskan secara rinci poin per poin, serta hindari bahasa yang terlalu umum untuk menghindari kerancuan.
5. Sanksi dan denda yang Telah Disepakati Bersama
Berdasarkan klausul yang kamu gunakan dalam perjanjian sewa menyewa, pastikan juga mencantumkan sanksi atau denda sesuai kesepakatan yang berlaku.
Dalam hal ini sanksi maupun denda merupakan bukti tanggung jawab antara pemilik dan penyewa dalam menjaga bangunan mereka.
Tak hanya denda tersebut, denda juga bisa berlaku apabila pihak penyewa tidak tepat waktu dalam membayar biaya sewa bulanan.
Pastikan sanksi dan denda tersebut sudah disepakati antar kedua belah pihak.
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Properti
Untuk memudahkan kamu saat bernegosiasi, ada beberapa contoh surat perjanjian sewa menyewa properti yang bisa kamu gunakan sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Pada hari ini 9 Februari 2024, di Jakarta Pusat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Prasetio Tantoso
Tempat Tanggal Lahir: Lahat, 6 September 1987
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Lembang No.27, Menteng
Nomor KTP: 3106098743210004
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama (Pemilik)
Nama: Ericko Lim
Tempat, Tanggal Lahir: Bagan Siapi-Api, 29 Februari 1992
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Daun Ketumbar No.12, Pekayon Indah, Bekasi
Nomor KTP: 1129029200003472
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (Penyewa)
PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan sejumlah hal sebagai berikut:
– Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah atas unit apartemen atas nama Prasetio Tantoso yang berada di Apartemen Pluit Karang Permai, yang selanjutnya disebut sebagai (“Apartemen”)
– Pihak Pertama bermaksud menyewakan apartemen tersebut kepada Pihak Kedua seperti halnya Pihak Kedua bermaksud menyewa apartemen dari Pihak Pertama.
Selanjutnya untuk maksud diatas, kedua pihak sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Sewa Apartemen yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan ketentuan serta syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
KESEPAKATAN DALAM SEWA-MENYEWA
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini sepakat menyewakan apartemen kepada Pihak Kedua. Sebagaimana Pihak Kedua sepakat menyewa apartemen dari Pihak Pertama. Harga sewa apartemen sebesar Rp45,000,000 per tahun yang dimulai pada 20 Februari 2021, dan berakhir pada tanggal 20 Februari 2023.
Pasal 2
Uang sewa yang telah disepakati tersebut akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam waktu yang sama dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda dari pelunasan besaran uang sewa yang dimaksud dengan sistem bertahap setiap enam bulan dengan bukti kwitansi terlampir.
Pasal 3
Apartemen yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah hak Pihak Pertama dan bebas dari sengketa. Apartemen juga tidak dalam keadaan disewakan atau dijual kepada pihak lain.
Pasal 4
Pihak Kedua berhak atas penggunaan aliran listrik, telepon, serta air yang sebelumnya telah terpasang pada bangunan, termasuk iuran IPL dan wajib merawat serta menjaga keadaan apartemen agar tetap dalam kondisi baik.
Pasal 5
Selama masa perjanjian berlangsung, Pihak Kedua tidak dibenarkan mengalihkan hak sewa dan melakukan renovasi tanda adanya izin dari Pihak Pertama.
Kerusakan struktur bangunan karena pemakaian sepenuhnya adalah tanggung jawab Pihak Kedua, terkecuali force majeure adalah seperti gempa bumi, dan konflik huru-hara.
Pasal 6
Pihak Kedua dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu berakhir dengan syarat memberi tahu pemutusan tertulis maksimal 1 bulan sebelum perjanjian
Sudah membayar semua tagihan serta rekening-rekening dan berbagai biaya lain atas penggunaannya selama masa sewa dan tidak menuntut pengembalian uang sewa.
Pasal 7
Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu berakhir apabila ada pelanggaran atau lalai melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan berdasarkan akad.
Pasal 8
Setelah jangka waktu kontrak berakhir seperti yang tercantum pada Pasal 2 surat perjanjian, Pihak Kedua harus segera mengosongkan apartemennya serta menyerahkan apartemen kembali kepada Pihak Pertama, kecuali jika kedua belah pihak sepakat memperpanjang masa sewa-menyewa.
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian sewa ini kemudian akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
Mengenai perjanjian ini serta segala akibatnya, kedua pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap pada 9 Februari 2021.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan bermaterai cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(……………………….) (……………………….)
2. Surat Perjanjian Sewa Ruko
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Syafii
Alamat: Jl. Kwitang II No. 41, Senen, Jakarta Pusat
Nomor KTP: 31234928399003
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Andreas Wijaya
Alamat: Jl. Sawah Lio III No. 21B, Tambora, Jakarta Barat
Nomor KTP: 315721360004
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
– PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang terletak di Ruko Mediterania 3 Blok JA22. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik dari PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan nomor sertifikat U-32123489.
– PIHAK KEDUA telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh PIHAK PERTAMA. Dan akan menyewa ruko tersebut selama 2 tahun, terhitung dari 21 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2023.
– PIHAK KEDUA dapat memperpanjang masa sewanya dengan syarat-syarat yang telah disepakati PIHAK PERTAMA.
– PIHAK KEDUA akan menyewa ruko dari PIHAK PERTAMA dengan membayar sewa biaya sebesar Rp95,000,000 (sembilan puluh lima juta rupiah) per tahunnya. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 21 Januari dan paling lambat 1 Februari per tahunnya.
– Untuk biaya-biaya lainnya seperti listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
– PIHAK KEDUA akan mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA maupun yang ada di lingkungan.
– Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ini dan ada beberapa penafsiran yang keliru, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila tidak menemukan titik temu, akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saat pembuatan perjanjian ini.
Jakarta, 10 Februari 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai Rp10.00)
( Ahmad Syafii) (Andreas Wijaya)
3. Surat Perjanjian Sewa Rumah
Nama : Abdul Wahab
Alamat : Perumahan Cibubur Indah Blok A22, Ciracas, Jakarta Timur
Disebut di atas sebagai Pihak Pertama/Pemilik Rumah
Nama : Ahmadi
Alamat :Jl. Penganten Ali Kav 22, Cipayung, Jakarta Timur
Disebut di atas sebagai Pihak Kedua/Penyewa Rumah
Berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa ini maka rumah yang terletak di Bumi Harapan Permai Blok K21 No.34 yang merupakan milik pihak pertama yang akan disewa oleh pihak kedua selama periode 1 Maret 2021 s/d 1 Maret 2024
Adapun dalam perjanjian sewa menyewa ini juga disampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa yang disetujui oleh pemilik rumah adalah sebagai berikut :
– Rumah yang disewa saat ini dalam kondisi kosong, sudah dicat (bersih) dan dirapikan sehingga penyewa wajib memelihara rumah dalam kondisi baik selama periode sewa dan bila terdapat penambahan / perbaikan rumah hendaknya seizin pemilik rumah.
– Penyewa wajib memberikan informasi 3 bulan sebelum masa sewa habis bila akan diperpanjang, apabila kondisi ini disetujui oleh pemilik.
– Penyewa wajib melakukan pembayaran perpanjangan sewa kontrak minimal 2 bulan sebelum masa habis kontrak.
– Penyewa wajib membayar semua iuran yang berkaitan dengan operasional seperti listrik, PAM, IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), DLL dimana hal ini menjadi tanggung jawab penyewa.
– Penyewa tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan asusila di rumah yang disewa dan bersedia diselesaikan secara hukum tanpa keterlibatan pemilik rumah.
– Hal – hal lain yang tidak dikemukakan dalam perjanjian ini dapat dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat atas persetujuan kedua belah pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Abdul Wahab) (Ahmadi)
Pasang Iklan Sewa Properti di Rumah123 dengan Mudah dan Praktis
Sebelum memutuskan untuk menyewakan properti pada orang lain, pastikan untuk mempelajari dengan saksama isi surat perjanjian sewa menyewa tersebut.
Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama bagi pemilik properti.
Jika sudah paham mengenai surat perjanjian ini, penting juga untuk memahami bagaimana cara menyewakannya dengan cepat.
Nah, agar properti yang akan disewakan tersebut lebih cepat laku, solusinya adalah pasang iklan di situs Rumah123.
Alasannya, situs Rumah123 menjangkau berbagai kalangan karena dilihat 21 juta pengunjung setiap bulannya sehingga hal tersebut menjadi sebuah keuntungan bagi pemilik properti.
Apalagi, puluhan ribu properti sudah terjual atau tersewa per bulannya dengan pasang iklan lewat fitur Homeowner Rumah123.
Menariknya, ada beragam fitur dan layanan yang bisa dinikmati pemilik properti agar propertinya lebih cepat laku terjual atau tersewa.
Berikut adalah keuntungannya:
- Kamu dapat membuat iklan tersebut selalu berada di depan dan teratas.
- Ada aplikasi Rumah123 Pro App yang membantu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
- Mendapatkan fitur analitik untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku atau tersewa.
- Harga paket langganan terjangkau mulai dari Rp350 ribu untuk 30 hari dan Rp840 ribu untuk 90 hari.
Jadi, jangan lewatkan penawarannya dengan pasang iklan langsung secara praktis dan mudah di Rumah123 sekarang juga!
***
Itulah beberapa referensi terbaik untuk melakukan perjanjian sewa menyewa properti untuk jangka panjang.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikutu Google News kami.
Yuk, temukan referensi menarik seputar hunian idaman, selengkapnya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.