4 Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bisa Online!
Hendak beli rumah bekas? Sebelum itu, lihat dulu surat-suratnya. Adapun cek pajak bumi dan bangunan dan pastikan sudah lunas agar tak terjadi masalah di kemudian hari!
Membeli rumah jadi perkara yang tidak sederhana.
Sebab, tak seperti membeli barang lainnya, rumah biasanya melibatkan uang yang tak sedikit.
Demikian pula saat membeli rumah bekas, ada proses dan prosedur yang harus dilalui.
Kamu tak boleh asal membeli. Idealnya calon pembeli harus melakukan cek fisik bangunan serta memastikan seluruh dokumen rumahnya ada.
Berbicara dokumen rumah bekas, selain Sertifikat Hak Milik (SHM), keberadaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi hal penting.
Pasalnya, PBB menjadi dokumen yang harus dilampirkan ketika kamu hendak membuat Akta Jual Beli (AJB).
Tak sekadar ada, tetapi PBB pun harus lunas.
Nah, artikel ini akan mencoba memberikan panduan cara cek pajak bumi dan bangunan secara online dan langsung.
Siapa tahu ulasan berikut bisa membantu kamu sebelum membeli rumah seken.
Dirangkum dari banyak sumber, berikut cek pajak bumi dan bangunan selengkapnya!
Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan
1. Cek secara Langsung
Cara cek pajak bumi bangunan pertama adalah langsung ke pemungut PBB kelurahan atau desa yang ditunjuk resmi.
Jangan sungkan untuk bertanya apakah rumah incaran kamu pajaknya sudah dilunasi atau belum.
Nantinya, petugas pemungut PBB akan memberi tahu status pajak apakah menunggak atau tidak.
Andaipun menunggak, petugas akan memberi tahu berapa tahun PBB-nya belum dibayar.
2. Lewat Situs Resmi
Cek pajak bumi dan bangunan kedua dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs pajak resmi daerahmu.
Di beberapa kota di Indonesia, mereka sudah membuat situs khusus supaya masyarakat bisa bayar pajak dengan mudah.
Cara bayar atau cek PBB lewat situs resmi sebagai berikut.
- Pertama, kunjungi situs resmi pajak rumah incaranmu.
- Lalu, buka halaman e-SPPT.
- Selanjutnya, silakan untuk daftar e-SPPT PBB.
- Isi seluruh formulir dengan data yang sesuai agar sistem bisa melakukan verifikasi.
- Jika berhasil, sistem akan mengirimkan tautan e-SPPT yang bisa diunduh lewat email yang didaftarkan.
- Cek tautan tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan PBB.
3. Lewat Marketplace
Pada saat ini, banyak sekali marketplace yang menyediakan fitur bayar PBB secara online.
Kamu tinggal masuk ke aplikasi marketplace seperti Shopee atau Tokopedia.
Ketika masuk di laman awal, cari menu “tagihan”.
Dalam menu tagihan di marketplace, kamu bisa langsung melakukan pembayaran PBB sekaligus cek tagihannya.
Kamu hanya perlu memasukkan nomor objek pajak dan nama daerah rumah.
4. Melalui Situs Klik Indomaret
Cara terakhir untuk mengetahui status PBB apakah sudah lunas atau belum, bisa cek lewat situs Klik Indomaret.
Hampir sama dengan cara sebelum-sebelumnya, kamu hanya perlu meng-input daerah lokasi rumah, nomor objek pajak, dan tahun bayar.
Panduan selengkpanya untuk cek PBB di Klik Indomaret sebagai berikut:
- Masuk ke situs Klik Indomaret.
- Berikutnya, cari menu “Pajak Bumi & Bangunan”.
- Setelah itu, masukan data-data terkait rumah, dari mulai lokasi, nomor objek pajak, hingga tahun bayar.
Nantinya sistem akan memberi tahu jumlah tagihan yang harus dilunasi.
Namun, untuk melakukan cek pajak di beberapa saluran seperti di situs resmi kota, marketplace, hingga Klik Indomaret, kamu harus melakukan login atau mendaftarkan diri terlebih dulu.
Yuk, cari rumah terjangkau di bawah harga pasar melalui penawaran khusus melalui situs www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.
Banyak penawaran menarik, lo!
***
Itulah ragam cara cek pajak bumi dan bangunan.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.
Kalau sedang mencari properti impian, cek dengan mudah hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Yuk, kunjungi pula Teras123 untuk ngobrolin properti!