Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, Cara Menghitung, dan Cara Bayar
Ada beberapa jenis pajak yang dibebankan negara kepada warganya. Dalam hal properti, salah satu jenis pajak yang paling umum dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Bagi kamu yang punya properti sendiri, pasti pernah mendengar istilah satu ini karena rutin membayarkannya setiap tahun.
Tapi sudahkah kamu tahu pengertian dan fungsi PBB secara keseluruhan?
Atau justru, kamu hanya rutin membayarkannya tanpa mengerti apa yang sudah kamu bayarkan tersebut?
Nah, supaya kamu memahami seputar PBB dari A hingga Z, sebaiknya baca sampai habis artikel satu ini.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Seperti namanya, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik bangunan di atas tanah, baik itu badan maupun perorangan.
Pihak-pihak tersebut dikenakan pajak karena mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dari tanah dan bangunan yang dimiliki.
Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak yang bersifat kebendaan.
Alias pajak yang hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak.
Objek pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam pajak bumi dan bangunan, ada dua objek yang dijadikan acuan, yaitu sebagai berikut:
1. Bumi: Permukaan bumi, misalnya seperti tanah, kebun, sawah, pekarangan
2. Bangunan: Konstruksi bangunan yang ditancapkan di dalam bumi. Misalnya rumah tinggal, gedung usaha, pusat perbelanjaan.
Yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan
Meskipun suatu hal masuk ke dalam contoh objek PBB, belum tentu ia termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Objek bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti kegiatan ibadah, sosial, dan pendidikan, tidak diwajibkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Contoh yang tidak termasuk ke dalam objek pajak PBB misalnya seperti tanah kuburan, hutan lindung, taman nasional, atau hutan suaka alam.
Subjek pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan
Sedangkan subjek pajak pada PBB meliputi orang pribadi maupun badan usaha.
Yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Faktor-faktor pengenaan pajak pada PBB
Setelah mengetahui tentang pengertian PBB, saatnya mengetahui darimana asalnya besaran PBB yang harus dibayarkan.
Faktor-faktor pengenaan pajak pada PBB adalah beberapa hal berikut ini:
1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Taksiran NJOP disesuaikan setiap tiga tahun sekali oleh Kementerian Keuangan.
Semakin besar nilai NJOP-nya, tentu semakin besar PBB yang harus dibayarkan.
Baca juga: Apa Itu NJOP?
2. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):
NJKP adalah bagian dari NJOP. Nilainya selalu bergantung pada besarnya nilai NJKP.
Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
– Objek Pajak Perkebunan dan Pertambangan adalah 40%
– Objek Pajak Perdesaaan dan Perkotaan bervariasi tergantung dengan NJOP.
3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP):
NJOPTKP merupakan sebuah batasan nilai tidak dikenakan pajak.
Menurut keputusan dari Kementerian Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah Rp 12 juta kepada setiap wajib pajak.
Cara cek PBB online
Membayar PBB hukumnya wajib setiap tahunnya, maksimal 6 bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Agar para wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajibannya, pemerintah daerah pun menerbitkan layanan pembayaran PBB secara online.
Jadi, kamu tak perlu datang ke unit layanan pajak daerah dan bisa mengecek PBB online.
Cara cek PBB online di aplikasi dan situs berikut
1. Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Bogor, Tangsel, Kota Bekasi, Semarang: Aplikasi IPBB per wilayah
3. Kota Depok : aplikasi e-PBB Kota Depok dan situs http://pbb-bphtb.depok.go.id:8083/e_pbb/
Cara bayar PBB online lewat aplikasi dan situs di atas
– Pada situs tersebut, masukan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah dimasukan, kamu tinggal memilih tagihan PBB yang akan dilihat dan muncul semua data historis, termasuk nama wajib pajak.
– Tidak hanya sekadar mengetahui tagihan pajak saja, kamu juga bisa melihat besaran total NJOP dan NJKP secara faktual dan terperinci.
– Jika internet kamu sedang bermasalah, kamu juga bisa mengirim SMS dengan format sebagai berikut : NOP (spasi) Nomor Objek Pajak pada SPPT, kemudian kirim ke 0812101070.
Setelah menghitung PBB dengan cara yang mudah, pastikan jika kamu juga sudah membayar PBB untuk periode fiskal tahun ini.
Itu dia penjelasan seputar Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan memahaminya, kamu bisa tahu faktor apa saja yang memengaruhi besaran pajak PBB yang harus kamu bayar.
Semoga artikel ini bermanfaat ya untukmu!
Terus baca artikel lainnya seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Mau beli rumah atau cari properti lainnya?
Langsung saja kunjungi www.rumah123.com.