OK
Panduan

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!

20 Desember 2024 · 5 min read Author: Kartika Ratnasari

surat keterangan ahli waris

Ini dia cara membuat surat keterangan ahli waris yang berfungsi untuk membuktikan seseorang benar ahli waris dari keluarga yang sudah meninggal.

Surat keterangan ahli waris berfungsi untuk membuktikan secara sah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan sang pewaris.

Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan pewaris, walaupun memang sudah menjadi haknya.

Untuk itu, bagi kamu yang mau membagi warisan peninggalan orang tua atau pewaris lainnya, cek dulu cara pembuatan dan contoh surat keterangan ahli waris berikut ini. 

Manfaat Surat Ahli Waris

Di dalam surat ahli waris, diterangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan si ahli waris.

Ahli waris ini nantinya berhak atas bagian harta yang ditinggalkan pewaris yang sudah meninggal.

Surat keterangan waris juga berguna untuk mengurus hal-hal administratif yang berhubungan dengan warisan.

Misalnya untuk balik nama sertifikat tanah warisan sehingga bisa diperjualbelikan.

Menurut Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yaitu:

  1. Surat wasiat dari pewaris;
  2. Putusan pengadilan;
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. Surat keterangan warisan dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Syarat Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris

Untuk membuat surat ahli waris, terdapat sejumlah prosedur dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon.

Melansir Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kemenpan RB, terdapat enam syarat yang harus dikumpulkan sebelum pengajuan pembuatan surat tersebut ke kecamatan, antara lain:

  • Surat keterangan ahli waris dari kantor desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh ahli waris di atas materai Rp6.000, ditandatangani 2 orang saksi, disaksikan oleh kepala desa/lurah
  • Fotokopi akta kematian milik anggota keluarga yang meninggal
  • Fotokopi akta nikah/buku nikah ahli waris
  • Fotokopi akta kelahiran seluruh ahli waris
  • Fotokopi KTP dari semua yang bertandatangan di surat ahli waris
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan.

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

cara membuat surat ahli waris

Melansir Cnnindonesia.com, berikut cara membuat surat ahli waris:

  1. Pemohon memasukkan surat keterangan waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, kepala desa/lurah setempat dan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
  2. Staf pelayanan umum (pelum) kecamatan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap diberikan ke kepala seksi untuk diperiksa lebih lanjut
  3. Kepala seksi pelum memeriksa kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi, dan dokumen diserahkan ke sekretaris kecamatan
  4. Sekretaris kecamatan memeriksa berkas, memberikan paraf koordinasi, kemudian mengembalikan berkas ke kepala seksi pelum
  5. Kepala seksi pelum memberikan berkas kepada camat untuk ditandatangani, lalu menyerahkan kepada staf pelum untuk diberi nomor registrasi
  6. Staf pelum memberikan nomor registrasi surat keterangan waris dan membuat dokumentasi
  7. Pemohon menerima surat yang telah diberi nomor registrasi.

Apabila persyaratan pengurusan telah dinyatakan lengkap oleh petugas kantor kecamatan, proses pembuatan surat ahli waris bisa berjalan cepat.

Untuk biaya pembuatan surat keterangan waris di kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Berikut beberapa contoh surat keterangan ahli waris yang bisa Property People jadikan contoh!

Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai

   SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS

 

Yang  bertanda  tangan  di  bawah  ini  kami  ahli  waris  dan  atau  para  ahli  waris Almarhum …………………………………dengan  ini  menerangkan  dan  menyatakan  bahwa  seorang laki-laki yang bernama……………………………………………………………   telah meninggal dunia pada tanggal……………………………………………………………. di alamat…………………………………….. ……………………….Dusun……………………….. Desa ……………………………………..Kecamatan…………………………………………………….Kabupaten ………………………….yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.

 

Almarhum…………………………………………..semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan yang bernama :

 

…………………………………………………, Lahir di ………………,………………………………………….. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan………………………………….

 

Almarhum dari pernikahan tersebut di atas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak ………………….orang masing-masing bernama:

 

1. Nama : ………………………………………

    Tempat, Tgl Lahir  : ………………………………………

    Kewarganegaraan : ………………………………………

    Alamat   : ………………………………………

 

2. Nama   : ………………………………………

    Tempat, Tgl Lahir  : ………………………………………

    Kewarganegaraan : ………………………………………

    Alamat   : ………………………………………

 

3. Nama   : ………………………………………

    Tempat, Tgl Lahir   : ………………………………………

    Kewarganegaraan  : ………………………………………

    Alamat     : ………………………………………

 

Almarhum tidak mempunyai anak/keturunan/ahli waris yang lain selain nama dan atau nama-nama sebagaimana tersebut di atas.

 

Demikian Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenarnya diatas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun dan apabila di kemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai.

dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Karawang, ……………………………….

Para Ahli waris,

 

  1. ……………………………………… ( ………………………… )

 

  1. …………………………………….. ( ………………………….)

 

  1. ……………………………………. ( ………………………….)

 

  1. ……………………………………. ( ………………………….)

 

  1. ……………………………………… (……….………………….)

 

  1. …………………………………….. ( ………………………….)

 

Saksi –Saksi :

 

  1. ……………………………….. ( ………………………… )

 

  1. ……………………………….. ( ………………………… )

 

Ciampel,   ………………………….. Kutapohaci, ………………………….

Dikuatkan oleh kami : Disaksikan dan dibenarkan oleh kami : CAMAT ……………………………….. KEPALA DESA ………………………………..

 

…………………………………………… …………………………………………………

Berikut link download surat ahli waris di atas yang bisa didapatkan di sini.

 

Contoh Surat Ahli Waris

surat keterangan ahli waris

Sumber gambar surat waris: Rumah123.com

Contoh Surat Keterangan Waris

contoh surat pernyataan ahli waris

Sumber contoh surat keterangan ahli waris untuk bank: Hukumonline.com

FAQ:

Surat keterangan ahli waris dibuat dimana?

Surat keterangan ahli waris merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.

Berapa lama bikin surat ahli waris di Kelurahan?

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan.

Apa perbedaan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan ahli waris?

Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi untuk menerangkan siapa dan berapa orang ahli warisnya.

Sedangkan surat pernyataan ahli waris itu menerangkan siapa yang ditunjuk pihak keluarga sebagai ahli waris yang diberikan kuasa untuk mengurus administrasi waris.

Itu dia penjelasan seputar surat keterangan ahli waris, semoga artikel ini bermanfaat untukmu!

***

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, untuk membaca daftar gaji berbagai profesi pekerjaan di Google News Rumah123.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA