OK
×
×
Surat keterangan ahli waris berfungsi untuk membuktikan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan sang pewaris.
Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan pewaris, walaupun memang sudah menjadi haknya.
Surat ini dianggap sah menurut hukum, sehingga mereka yang tercantum namanya dalam surat keterangan tersebut, secara hukum dianggap berhak atas warisan.
Penting sekali kan kehadiran surat keterangan ahli waris? Sebab, urusan warisan memang bisa memecah belah keharmonisan keluarga.
Untuk itu, bagi kamu yang mau membagi warisan peninggalan orang tua atau pewaris lainnya, cek dulu cara pembuatan surat keterangan ahli waris berikut ini.
Dilansir dari Hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat.
Selengkapnya, berikut langkah-langkah pembuatannya:
Siapkan dulu sejumlah dokumen untuk urusan administrasi, yang terdiri dari dokumen berikut ini:
a.) KTP
b.) KK yang tercantum nama Almarhum
c.) Surat kematian dari rumah sakit
d.) Surat keterangan penguburan
e.) Catatan sipil kematian
f.) Surat nikah
g.) KTP istri dan anak (bila ada)
h.) Akta lahir seluruh ahli waris
Seluruh dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk foto copy, dan masing-masing dua rangkap.
Kamu juga harus memberikan surat pernyataan ahli waris. Tenang, Rumah123.com akan memberikan contohnya di akhir artikel supaya kamu makin mudah!
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, kamu harus mendatangi RT/RW setempat untuk minta surat pengantar. Nantinya proses akan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Lantaran surat ahli waris sangat penting peranannya dalam pembagian harta warisan, maka isi dari surat pernyataan tak boleh sembarangan.
Surat tersebut harus memuat beberapa identitas dan informasi para ahli waris, seperti berikut:
Ke-1: Identitas lengkap para pemberi kuasa
Ke-2: Identitas lengkap yang diberi kuasa
Ke-3: Pencantuman secara jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lain sebagainya
Ke-4: Harta kekayaan yang dimaksud harus dicantumkan dengan deskripsi yang sejelas-jelasnya. Misalnya jika harta kekayaan tersebut adalah tanah, maka harus dicantumkan lokasi, luas, Sertifikat Hak Milik (SHM), batas-batas tanah, dan lain sebagainya
Ke-5: Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa
Ke-6: Tanda tangan asli para pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
Berikut contoh surat ahli waris yang bisa kamu copy-paste dan ubah sesuai kebutuhanmu.
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Kami yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan dengan sesungguhnya adalah ahli waris dari (nama pewaris).
Almarhum meninggal dunia pada (hari dan tanggal meninggal dunia) di (lokasi meninggal).
Yang sewaktu hidup bertempat tinggal di alamat (alamat lengkap), yang juga merupakan tempat tinggalnya yang terakhir.
Selama hidupnya, (nama pewaris) telah menikah dengan (nama pasangan pewaris), dari hasil pernikahan tersebut telah menghasilkan 3 anak, dengan ahli waris sebagai berikut:
Ke-1 (Nama, hubungan dengan pewaris, usia) (Alamat)
Ke-2 (Nama, hubungan dengan pewaris, usia) (Alamat)
Ke-3 (Nama, hubungan dengan pewaris, usia) (Alamat)
Ke-4 (Nama, hubungan dengan pewaris, usia) (Alamat)
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.
Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (alamat jelas).
Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun di hadapan dua orang saksi. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu, maka kami akan bertanggung jawab sepenuhnya dari segala tuntutan.
(Tempat dan tanggal pembuatan surat)
Ke-1 (Nama, hubungan dengan pewaris) (tanda tangan)
Ke-2 (Nama, hubungan dengan pewaris) (tanda tangan)
Ke-3 (Nama, hubungan dengan pewaris) (tanda tangan)
Ke-4 (Nama, hubungan dengan pewaris) (tanda tangan)
*Tempelkan materai asli Rp6000 di samping daftar nama di atas
(Nama saksi, tanda tangan) (Nama saksi, tanda tangan)
(Lurah: nama dan cap resmi) (Camat: nama dan cap resmi)
Sangat penting untuk melampirkan surat keterangan ahli waris tersebut.
Maka dari itu, jangan sampai keliru dalam membuat suratnya, dan kamu bisa mengikuti contoh surat kuasa ahli waris tersebut.
Surat ini berfungsi agar legalitasmu sebagai pewaris lahan menjadi semakin kuat di mata calon pembeli.
Itu dia penjelasan seputar surat keterangan ahli waris, semoga artikel ini bermanfaat untukmu!
Untuk mengetahui informasi seputar legalitas rumah lainnya, simak terus artikel.rumah123.com!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar