OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Ulasan Lengkap Contoh Surat Wasiat, Syarat Membuat, dan Bentuknya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 contoh surat wasiat

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai contoh surat wasiat, syarat membuat wasiat, dan juga bentuk wasiat. Yuk, disimak seperti apa ulasannya. 

Kalau bicara surat wasiat pastinya bicara soal warisan harta benda yang menurut sebagian orang Indonesia masih tabu. 

Apalagi jika yang bicara adalah anak-anak (meski sudah dewasa) mengenai harta benda orang tuanya yang masih hidup. 

Padahal hal ini penting jika kedua orang tua wafat, sering kali terjadi perselisihan mengenai perebutan harta warisan. 

Namun, sudah banyak orang yang memahami pentingnya membuat contoh surat wasiat terutama kalau memiliki harta yang banyak dan anak yang banyak. 

Pembagian harta warisan yang adil berdasarkan hukum negara dan juga hukum agama (Islam) bisa dilakukan berdasarkan surat wasiat. 

Sebelum mengetahui contoh surat wasiat, kamu harus memahami mengenai pengertian, bentuk, dan syarat surat wasiat. 

contoh surat wasiat

Pengertian Surat Wasiat 

Sebelum membahas contoh surat wasiat, situs properti Rumah123.com akan menjelaskan definisi wasiat mengutip dari situs Legalakses.com dan laman lainnya. 

Surat wasiat adalah surat yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan setelah dia meninggal dunia kelak. 

Wasiat harus ditulis dalam bentuk akta atau surat, tidak boleh dalam bentuk lisan, dan ditandatangani oleh orang yang berwasiat. 

Surat wasiat ini menjadi dokumen resmi pemberian hak waris kepada ahli waris, biasanya merupakan keturunan dari pemberi warisan. 

Pembagian berdasarkan hukum yang berlaku atau berdasarkan hukum agama (biasanya agama Islam). 

Surat yang disahkan oleh notaris ini berisi rincian harta serta keterangan pada status harta yang diwariskan. 

Kalau yang diwariskan adalah harta properti memang harus disebutkan secara jelas mengenai bentuk, luas, surat kepemilikan, dan lainnya. 

contoh surat wasiat

Bentuk Surat Wasiat 

Sebelum tahu surat wasiat contoh atau contoh surat wasiat, kamu harus mengetahui bentuk surat wasiat yang diakui dalam hukum perdata, surat wasiat notaris. 

Situs hukumonline.com mengutip buku Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris karya Irma Devita, ada empat bentuk wasiat. 

1. Wasiat Rahasia (Geheim)

Wasiat yang dibuat dengan dihadiri oleh empat orang saksi, tidak harus ditulis tangan oleh pewaris namun harus ditandatangani sendiri dengan pernyataan wasiat. 

Lantas wasiat yang bersifat rahasia ini diserahkan kepada notaris, kemudian notaris membuat akta penjelasan pada bagian luar surat wasiat yang tersegel. 

2. Wasiat Umum (Openbaar Testament

Bentuk surat wasiat ini dibuat dan ditandatangani oleh pemberi waris di hadapan notaris dan juga dua orang saksi.

3. Wasiat Ditulis Sendiri (Olografis) 

Seluruh wasiat ini ditulis dan ditangani sendiri oleh pembuat wasiat dan kemudian agar bisa diketahui oleh masyarakat umum, 

Pembuat wasiat membawa surat asli wasiat yang telah dibuatnya kepada notaris untuk disimpan. 

4. Wasiat Darurat 

Wasiat ini dibuat oleh tentara, orang yang sedang berlayar, atau orang yang sedang dikarantina lantaran penyakit menular. 

contoh surat wasiat

Surat Wasiat Dalam Islam

Bagi yang beragama Islam, ada sejumlah aturan yang mengatur mengenai surat wasiat ini dan telah diatur dalam undang-undang.  

Sebelum masuk ke dalam bahasan contoh surat wasiat, ada baiknya kamu mengetahui aturan mengenai surat wasiat dalam Islam. 

Pasal 195 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan.

Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris.

Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Selain itu, wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

contoh surat wasiat

Syarat Membuat Surat Wasiat 

Sebelum membuat surat wasiat, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan ketentuan. 

1. Dibuat oleh Orang Dewasa

Orang yang menulis surat wasiat harus berusia minimal 21 tahun atau pernah menikah sehingga dianggap mampu melakukannya. 

2. Berakal Sehat 

Orang yang membuat surat wasiat harus mempunyai akal sehat, bukan orang yang memiliki gangguan mental.

3. Objek Dijelaskan dengan Tegas 

Saat menulis surat wasiat, objek harus dijelaskan secara rinci dan detail dimulai dari deskripsi harta benda

4. Mengerti Semua Pihak yang Terlibat 

Orang yang menulis wasiat harus mengerti pihak-pihak yang ikut dilibatkan dalam penulisan surat wasiat seperti notaris dan saksi-saksi. 

Selain itu, ada tambahan syarat lainnya misalnya pencabutan wasiat jika ada wasiat olografi hingga memahami peraturan perdata yang berlaku. 

Sementara untuk mengenai biaya pembuatan surat wasiat di notaris, kamu bisa menanyakannya langsung sebelum membuatnya. 

Di bawah ini akan memberikan contoh surat wasiat yang bisa menjadi acuan saat kamu membuatnya. 

Rumah123.com pernah membahas mengenai hibah wasiat dan juga tanah warisan tanpa surat, pastinya bisa menambah wawasan kamu.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Cisauk Point.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya