Cara Membuat Surat Izin Gangguan (HO) yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha
Surat Izin Gangguan atau izin HO (Hinder Ordonantie) merupakan salah satu bagian dari pengurusan surat izin usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan keramaian maupun mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, apabila jenis usaha yang dikehendaki berpotensi mempengaruhi ketertiban umum, maka diharuskan untuk mengurus Surat Izin Gangguan.
Adapun, Izin Gangguan berlaku bagi seluruh jenis usaha, baik dalam bentuk badan usaha seperti PT maupun usaha perseorangan seperti firma maupun CV.
Pengurusannya pun diharuskan untuk lokasi produksi maupun kantor cabang dan perwakilannya.
Karena pemberian izin HO berkaitan dengan tempat usaha yang berpengaruh terhadap gangguan warga sekitar.
Untuk diketahui, syarat-syarat Surat Izin Gangguan masing-masing bisa berbeda dari setiap daerahnya tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Lantas, seperti apa proses pengurusan Izin Gangguan? Simak pembahasannya bersama-sama!
Prosedur pengurusan Surat Izin Gangguan
Sebagai contoh yang bisa kamu perlukan adalah Izin Gangguan di wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kamu pun bisa mengetahui alurnya sebagai berikut :
1. Syarat Izin HO Baru
A. Fotokopi sertifikat tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
B. Surat Persetujuan Penggunaan Tanah/Lahan dari pemilik tanah, Surat Keterangan Ahli Waris jika pemilik tanah sudah Meninggal Dunia.
C. Surat Perjanjian/Kontrak (Bila tempat usaha disewa dari Pihak Lain).
D. Fotokopi izin lokasi.
E. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat.
F. Akta pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum dan fotokopi akta perubahan.
G. Dokumen studi Amdal/UKL-UPL/SPPL bagi pengusaha jenis tertentu.
H. Pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
I. Pernyataan dan persetujuan tetangga sekitar lokasi usaha.
J. Gambar denah dan sketsa lokasi tempat usaha.
K. Surat kuasa bermaterai jika diurus oleh orang lain.
2. Syarat izin perpanjangan Surat Izin Gangguan
A. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat.
B. Bukti daftar ulang registrasi selama 2 tahun.
C. Surat Izin Gangguan yang sudah habis masa berlakunya.
3. Tahapan Penerbitan Izin HO
A. Penelitian berkas permohonan maupun persyaratan lainnya.
B. Pendaftaran berkas permohonan.
C. Pemeriksaan/kunjungan lapangan (khusus pemohon baru)
D. Penerbitan dan penyerahan dokumen Surat Izin Gangguan
4. Jangka waktu penyelesaian
A. Pengurusan izin baru selama 5 (lima) hari kerja.
B. Perpanjangan izin selama 3 (tiga) hari kerja.
5. Biaya retribusi
Cara dan perhitungan retribusi Surat Izin Gangguan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Luas tempat usaha sampai dengan 100 meter persegi sebesar Rp2,000 per meter.
B. Luas tempat usaha melebihi 100 meter persegi dikenakan tarif ditambah dengan luas selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat antara lain :
1. 100 – 500 meter persegi : Rp1,500/m2
2. 500 – 1000 meter persegi : Rp1,000/m2
3. Lebih dari 1000 meter persegi : Rp500/m2
Rumus perhitungan retribusi Izin Gangguan : Tarif dasar retribusi X Indeks luas lokasi X Indeks gangguan
Untuk diketahui, Surat Izin Gangguan memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui yakni setiap tiga tahun sekali.
Yang harus Kamu Ketahui tentang Surat Izin Gangguan
Selain mengetahui masa berlaku surat, ada beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui melalui beberapa referensi berikut ini :
1. Di Indonesia secara umum masih banyak tempat usaha seperti Ruko maupun bangunan kantor yang memiliki izin gangguan. Untuk itu, agar legalitas usaha dapat berjalan dengan baik pastikan lokasi sewa sudah memiliki Surat Izin Gangguan.
2. Jika tempat usaha belum memiliki Izin Gangguan, setidaknya pastikan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki IMB yang sesuai, yakni area komersial atau tempat usaha. Hal ini sangat penting untuk memperlancar proses Izin Gangguan untuk mencegah penyegelan.
3. Selain mengetahui Surat Izin Gangguan, kamu juga harus mengetahui jika lokasi lahan yang dipilih sudah sesuai dengan peruntukannya sebagai area komersial, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Umum Tata Ruang.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang prosedur pengurusan Surat Izin Gangguan sebagai salah satu bagian penting dalam menjalankan bisnis rumahan.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Sedang mencari apartemen idaman? Temukan jawabannya bersama Vasanta Innopark Bekasi di sini selengkapnya.”