OK
Panduan

Bisnis Rumahan Makin Menjamur, Kamu Wajib Tahu Aturan Hukumnya!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

bisnis rumahan

Sumber: Okezone

Bisnis rumahan merupakan salah satu bagian penting dalam dunia wirausaha saat ini, terlebih di masa pandemi COVID-19.

Untuk diketahui, perkembangan bisnis UMKM saat ini sedang dalam masa transisi, sehingga rumah pun kerap menjadi tempat terbaik dalam menjalankan usaha.

Bukan hanya sekadar menyewa rumah, ada beberapa pelaku usaha yang melakukan aktivitas bisnis dari rumah pribadinya.

Meski demikian, kamu pun harus mengetahui tata cara maupun prasyarat mengenai cara menjadikan rumah sebagai tempat usaha.

Lantas, seperti apa hukum menjadikan rumah sebagai tempat usaha untuk bisnis rumahan? Simak pembahasannya bersama-sama!

Perizinan bisnis rumahan secara umum

Untuk menjalankan wirausaha di rumah secara legal, pastikan kamu untuk mengurus administrasi perizinan usaha, khususnya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Tak hanya itu, kamu pun juga harus melaporkan jenis usaha kamu ke Direktorat Pajak untuk memastikan keterlibatan administrasi dengan baik.

Untuk diketahui, izin bisnis rumahan kian marak, terlebih di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan lainnya.

Hal tersebut menandakan tingginya minat kewirausahaan di Indonesia, terlebih usaha mikro merupakan salah satu penggerak bisnis dalam jangka panjang.

Secara aspek hukum, pernyataan di atas merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain : 

1. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.

2.  Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memperhatikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

3.  Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan daerah. 

Zonasi tata ruang harus dilakukan sebagai bagian dari bisnis rumahan

Tak hanya memperhatikan hukum yang berlaku, untuk para pelaku usaha juga harus memperhatikan zonasi dan tata ruang yang ada.

Adapun, aturan zonasi dan tata ruang telah diatur oleh Pergub Pemda DKI, yakni Pergub Nomor 30 tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pada intinya, usaha bisnis rumahan diizinkan dengan syarat dan kriteria tertentu yang dilakukan secara perorangan maupun anak usaha.

Bisnis tersebut juga diwajibkan bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, baik skala menengah hingga berskala besar.

Selain Pergub Nomor 30, aturan serupa juga telah ditentukan dalam Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Pasal tersebut mengatur tentang tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang  sesuai daerah setempat.

Umumnya, dalam satu lingkungan komposisi tata ruang telah diatur sedemikian rupa, baik dikhususkan untuk perumahan, area bisnis, perdagangan dan lainnya.

Syarat menjadikan rumah sebagai tempat menjalankan bisnis rumahan 

Jika kamu sedang menjalankan bisnis rumahan, ada beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga kelangsungan wirausaha.

Selain mengurus izin, kamu juga harus mengurus surat izin gangguan untuk mencegah permasalahan perselisihan bangunan.

Dalam surat ini tertulis keterangan bahwa tidak ada gangguan terhadap masalah yang timbul akibat aktivitas produksi di tempat tersebut.

Selain itu, kamu juga harus menghitung total jumlah pekerja yang akan menjalani aktivitas bisnis rumahan, mengingat ada batas jumlah pekerja sesuai peraturan yang ada.

Selanjutnya, selain berkaitan dengan syarat administrasi bangunan juga harus merujuk aturan dan pendekatan lingkungan yang ada di masyarakat.

Pastikan, bisnis rumahan yang kamu lakukan tidak mengganggu dan menyebabkan kerugian dari orang lain.

Kerugian yang dimaksud adalah masalah limbah industri yang tidak mengganggu lingkungan rumah, terlebih hal ini akan berpengaruh terhadap kenyamanan hunian yang diakibatkan oleh sampah dan asap.

Lebih dari hal tersebut, izin hunian sebagai bisnis rumahan merupakan hal terbaik yang harus diperhatikan sesuai perundang-undangan.

Adapun, beberapa bisnis rumahan seperti usaha kopi kekinian, jasa warung, restoran maupun konveksi berskala kecil harus didaftarkan sehingga dapat menjaga ketertiban dengan baik.

Itulah beberapa referensi dan peraturan dalam menjadikan rumah sebagai tempat usaha. 

Temukan inspirasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

“Sedang mencari properti pilihan? Temukan hanya di Grand Galaxy City Bekasi.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA