OK
Panduan

Free PPN DTP 100% Diperpanjang hingga Desember 2024, Beli Rumah Jadi Lebih Murah!

28 Oktober 2024 · 4 min read Author: Nik Nik Fadlah · Editor: Bobby Agung Prasetyo

beli rumah

Ilustrasi kesepakatan beli rumah | Canva

Program free PPN DTP 100 persen dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan rumah. Menariknya, program ini diperpanjang hingga akhir tahun 2024!

Kabar gembira bagi Property People, karena pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti dan barang-barang tertentu. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh pembeli properti sehingga meringankan beban biaya.

Kendati demikian, ketika property seeker ingin menggunakan program ini diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.  

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan PPN DTP? Apa saja manfaatnya terhadap pasar properti? Simak ulasannya di bawah ini!

Kebijakan PPN DTP

program ppn dtp rumah

Sumber: Freepik.com/chandlervid85

Insentif PPN DTP merupakan sebuah kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2024 (PMK 61/2024).

Aturan tersebut merupakan pembaruan dari ketentuan PMK 7/2024. 

Pada ketentuan sebelumnya, para pembeli hanya akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk penyerahan properti. 

Ketentuan tersebut berlaku pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. 

Namun, berkat berlakukan PMK 61/2024, pembeli bisa mendapatkan keringanan free PPN DTP hingga 100 persen sampai bulan Desember 2024. 

Aturan ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Pasalnya, masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan untuk membeli properti tanpa perlu pusing membayar PPN. 

Secara tidak langsung, hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan di industri properti serta meningkatkan jumlah transaksi. 

Bagaimana Cara Mengajukan PPN DTP?

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program pembebasan pajak ini tidak perlu khawatir, karena prosesnya sangat mudah dan praktis. 

Secara umum, pengajuan PPN DTP diurus oleh pengembang properti yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga prosedurnya dapat langsung dilakukan setelah pembelian properti selesai. 

Tentunya, properti yang dibeli harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Sementara itu, pembeli hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen perpajakan terkait. 

Setelah semua persyaratan dipenuhi, instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen serta prosedur lainnya sebelum dana PPN disalurkan kepada pembeli. 

Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu hingga selesai.

Persyaratan dan Ketentuan Mengajukan PPN DTP

insentif ppn dtp

Sumber: Freepik.com/jcomp

1. Batas Nilai Properti 

Sebagai informasi, tidak semua properti bisa mendapatkan free PPN DTP. 

Sebab, batas nilai properti untuk mendapatkan free PPN DTP maksimal Rp5 miliar. 

2. Jenis Properti

Free PPN DTP hanya berlaku untuk properti berupa rumah tapak dan apartemen (satuan rumah susun). 

Sedangkan properti komersial layaknya Rumah Toko (Ruko) tidak bisa mendapatkan free PPN DTP. 

3. Status Kepemilikan

Banyak orang yang mengira free PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama. 

Namun, ternyata, program dari pemerintah ini juga bisa digunakan untuk pembelian rumah kedua, asalkan nilai propertinya sesuai dengan ketentuan. 

Dokumen Pengajuan PPN DTP

Sama halnya seperti program pemerintah lainnya, ketika ingin mengajukan free PPN DTP, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah dokumen. 

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  • Dokumen pajak, misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Manfaat dari Program PPN DTP

Tak hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan properti dengan harga lebih terjangkau, PPN DTP juga memiliki manfaat lain. 

Manfaat tersebut di antaranya:

1. Mendorong Penjualan Properti

Manfaat pertama dari kebijakan PPN DTP adalah mendorong penjualan properti dengan membuat harga properti di pasaran menjadi lebih terjangkau. 

Dengan adanya potongan pajak ini, daya beli masyarakat meningkat sehingga transaksi di pasar properti pun ikut terdongkrak.

2. Meringankan Pembelian Rumah

Bagi para property seeker, kebijakan PPN DTP dapat membuat pembelian rumah lebih mudah dan tidak terlalu memberatkan anggaran pribadi. 

Sebab, seluruh PPN ditanggung oleh pemerintah. 

3. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 

Kebijakan dari pemerintah ini juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya di sektor konstruksi. 

Peningkatan penjualan properti turut mendorong permintaan bahan bangunan dan tenaga kerja sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menggerakkan industri terkait. 

Alhasil, ekonomi nasional pun berpotensi tumbuh secara positif seiring meningkatnya aktivitas di sektor ini.

Sinar Mas Land Hadirkan Properti PPN DTP

ppn dtp sinar mas land

Sumber: Sinarmasland.com

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, Sinar Mas Land menawarkan sejumlah properti yang termasuk dalam kebijakan PPN DTP. 

Salah satu properti tersebut adalah Tanakayu Chava, sebuah cluster hunian yang berlokasi di BSD City, Tangerang.

Cluster ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup kaum urban. 

Dengan membeli properti ini, konsumen bisa menikmati keringanan pajak hingga 100 persen pembelian rumah menjadi lebih terjangkau.

Untuk membeli unit di Tanakayu Chava, Property People bisa langsung berkunjung ke laman Rumah123 dan dapatkan hunian terbaik dengan mudah!

***

Nah, itulah informasi seputar program PPN DTP dari pemerintah.

Baca juga ulasan mengenai kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis? Segera temukan di laman Rumah123

Tak hanya menemukan unit terbaik dengan mudah, kamu juga bisa ngobrolin properti lewat Teras123 karena pastinya #SemuaAdaDisini!


Tag:


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA