Pemerintah Sebut Insentif PPN DTP Telah Dimanfaatkan dengan Baik. Capai Puluhan Ribu Unit Pembelian!
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan penjualan rumah di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 22.449 unit rumah berhasil terjual selama enam bulan pertama tahun 2024 berkat adanya kebijakan ini.
Hal ini mengindikasikan bahwa program stimulus fiskal tersebut telah berhasil mendorong daya beli masyarakat terhadap properti sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan sektor perumahan.
Seperti diketahui dalam periode itu, PPN DTP diberikan 100 persen atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.
“Untuk semester I-2024 ini, jumlah rumah yang sudah memanfaatkan PPN DTP sebanyak 22.449 unit,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024), dilansir dari Antaranews.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah telah melanjutkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor properti residensial.
Skema insentif ini terbagi menjadi dua periode dengan persentase yang berbeda.
Pada periode Januari hingga Juni 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100%.
Sementara itu, untuk periode Juli hingga Desember 2024, insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Menurut Febrio, kebijakan PPN DTP tidak hanya merangsang daya beli masyarakat terhadap rumah, tetapi juga memberikan stimulus signifikan pada sektor konstruksi.
Hal ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan sektor konstruksi di atas 7 persen sepanjang tahun 2024, yakni 7,59 persen pada kuartal pertama dan 7,29 persen pada kuartal kedua (yoy).
“Kebijakan ini akan terus kami kalibrasi,” tandasnya.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif PPN DTP Perumahan 2024, Ini Aturannya!
Apa Itu Insentif PPN DTP?
Insentif PPN DTP adalah kebijakan pemerintah yang membebaskan sebagian atau seluruh pajak yang harus dibayar saat membeli rumah.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih mampu membeli rumah dan meningkatkan sektor properti.
Adapun insentif ini dikeluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023.
Kebijakan PPN DTP juga akan dilanjutkan pada 2024.
Fasilitas PPN DTP ini bisa digunakan oleh perorangan atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Hal ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk respons bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
***
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.
Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Kalau kamu ingin ngobrolin properti dengan ahlinya, coba deh kunjungi ke Teras123!
Nantinya, kami akan memberi jawaban yang komprehensif soal pertanyaan yang kamu ajukan, lo.
Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.