OK
Panduan

Tok! Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif PPN DTP Perumahan 2024, Ini Aturannya!

05 Maret 2024 · 3 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

perumahan

ppn dtp perumahan | sumber: shutterstock.com

Kabar baik bagi industri properti karena pemerintah telah merilis PPN DTP perumahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Terbitnya peraturan tersebut menjadi angin segar untuk sektor properti terutama bagi mereka yang berencana membeli rumah di tahun ini.

Pasalnya, regulasi tersebut rupanya sempat tersendat selama satu bulan mengingat pemerintah awalnya berencana menerbitkan aturan itu pada Januari 2024.

Namun, peraturan PPN DTP perumahan baru terbit pada 12 Februari yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati,” tulis Menkeu dalam aturannya, melansir bisnis.com.

PPN DTP Perumahan Resmi Berlanjut

ppn dtp perumahan

Sumber: sahabat.pu.go.id

Sebelumnya, aturan mengenai PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Setelah terbitnya peraturan terbaru melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024, PPN DTP properti resmi berlanjut.

Dalam aturan terbaru itu, tidak ada perubahan dari PMK Nomor 120 Tahun 2023 sehingga insentif PPN DTP tetap sama, terutama insentif pembelian rumah di bawah Rp5 miliar.

Mengacu pada beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan.

Pada Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 7 Tahun 2024, PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Ketentuan Insentif PPN DTP Perumahan

ppn dtp perumahan

Sumber: pu.go.id

Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan insentif PPN DTP perumahan 2024.

Pada Pasal 7 ayat 1, beleid tersebut menyebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar

Sementara itu, penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Adapun, pada Pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Selain itu, kunjungi Teras123 untuk ngobrolin rumah, KPR, hukum, dan topik menarik lainnya.

Nggak perlu bingung lagi soal properti, karena Rumah123 punya kebutuhan yang kamu cari, #SemuaAdaDiSini.


Tag: ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA