OK
×
IdEn
×
Harga rumah yang mahal dan terus mengalami kenaikan, membuat hampir sebagian besar orang kesulitan untuk membelinya secara tunai.
Untungnya, kita semakin dimudahkan dengan adanya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh bank atau pembiayaan perumahan (housing financing).
Baca juga: Mau Beli Rumah Lelang? Simak Dulu Untung Ruginya Ini!Prinsip KPR adalah pihak bank maupun lembaga pembiayaan rumah membiayai terlebih dahulu pembelian rumah. Lalu, nasabah akan melakukan pembayaran balik dengan membayar cicilan setiap bulannya. Untuk bisa membeli rumah dengan sistem KPR, kamu harus memenuhi cara dan syarat pengajuan KPR terlebih dahulu.
Sebelum datang ke bank, pastikan dulu bahwa kamu sudah memahami cara pengajuan KPR berikut ini!
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan rumah yang akan dibeli. Rumah tersebut bisa berupa rumah baru atau rumah bekas. Pastikan juga bahwa rumah tersebut memang cocok untuk kebutuhan dan harganya pun pas di kantong ya!
Setelah menemukan rumah idaman, kamu harus membayar tanda jadi kepada pemilik rumah atau pengembang supaya rumah yang akan dibeli gak dibeli orang lain. Selain tanda jadi, kamu juga harus membayar uang muka sesuai kesepakatan dengan pemilik rumah dan developer. Bank Indonesia sendiri sudah menghapus ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama kepada bank.
Lalu, lakukan perbandingan KPR dari setiap bank. Lihat syarat pengajuan KPR, tenor yang disediakan, bunga yang ditetapkan, dan lainnya. Makin banyak kamu membandingkan, maka kamu makin tahu apa saja yang harus dipersiapkan untuk membidik salah satu bank yang akan dipilih. Supaya makin mudah, coba lakukan perbandingan KPR melalui online.
Baca juga: Mengenal Seluk Beluk Properti Syariah: Ciri Khas, Sistem KPR, Hingga Developer SyariahSetelah menemukan bank pemberi KPR pilihanmu, saatnya mengajukan KPR ke bank. Jika kamu membeli rumah melalui pengembang, biasanya mereka akan membantu pengajuan KPR ke bank yang sudah menjadi partnernya. Namun jika tidak, kamu akan diminta untuk mengajukan KPR sendiri.
- KTP dan kartu keluarga
- NPWP
- Buku nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji dan surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
- Surat izin usaha, dan bukti transaksi usaha (bagi wiraswasta)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
- Sertifikat tanah berupa salinan
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
Proses dari pengajuan dokumen tersebut, pihak bank akan melakukan proses survei. Survei ini akan meliputi pantauan ke tempat dimana kamu bekerja, dan pengecekan skor kredit ke SLIK OJK ,untuk memastikan kamu tidak memiliki riwayat kredit buruk.
Apabila pengajuan KPR-mu disetujui, selanjutnya adalah penilaian harga rumah. Dalam proses ini, pihak bank akan melakukan survei ke rumah terkait untuk mengestimasi harganya. Estimasi harga inilah yang nantinya menjadi panduan. Panduan ini berguna utuk menentukan plafon pinjaman yang akan diberikan bank kepada debitur.
Setelah mendapatkan pinjaman KPR, kamu pun bisa langsung memroses
Itu dia sejumlah informasi mengenai syarat dan cara pengajuan KPR. Wujudkan mimpimu dengan memanfaatkan KPR sebaik mungkin. Butuh informasi lain seputar rumah? Cek artikel-artikel Rumah123.com lainnya!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar