Serba-serbi BI Checking: Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya
BI Checking adalah hal vital dalam proses kredit rumah. Jika kamu tak lolos dalam tahap ini, jangan harap bisa membeli rumah secara kredit.
Berencana untuk ajukan KPR? Tunggu dulu, apakah kamu sudah lolos BI Checking?
Kamu yang mau membeli rumah memang semakin dimudahkan dengan adanya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tapi perlu diketahui, bahwa pengajuan KPR pun tak selamanya berjalan mulus.
Tak sedikit orang yang gagal mengajukan pinjaman KPR.
Salah satu penyebab utama terjadinya penolakan tersebut adalah karena calon debitur memiliki skor kredit yang rendah atau tidak memiliki skor kredit sama sekali.
BI Checking kini telah berubah menjadi SLIK OJK
Skor kredit merupakan rating atas performa kredit seseorang di lembaga keuangan.
Skor kredit ini diberikan berdasarkan proses BI Checking.
BI Checking adalah proses penelusuran riwayat kredit yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Terhitung mulai 1 Januari 2018, SID diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsinya sama seperti BI Checking, hanya seluruh layanannya beralih dari BI ke OJK.
Baca juga: Apa Itu NJOP? Penting Nih Buat Kamu yang Mau Jual Beli Rumah!
Pentingnya memiliki skor kredit yang baik saat mengecek SLIK online
Memiliki skor kredit yang baik merupakan sebuah hal penting.
Sebab, skor kredit seseorang akan dijadikan acuan oleh bank untuk menentukan apakah pengajuan KPR layak disetujui atau ditolak.
Tak hanya itu, besaran nominal pinjaman, tenor yang didapatkan, dan bunga yang dikenakan juga ditentukan dari skor kredit.
Jika hasil skor kredit-mu baik, maka pengajuan KPR-mu pun akan lebih mudah untuk disetujui.
Sedangkan jika hasil skor kredit-mu buruk, yang terjadi adalah sebaliknya.
Baca juga: 9 Gambar Sebelum dan Sesudah Renovasi Rumah Ini Bikin Ngiler
Bagaimana cara cek BI Checking alias cara cek SLIK OJK online?
Debitur datang ke OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
Untuk Perseorangan:
1. KTP untuk WNI
2. Paspor untuk WNA
Untuk Badan Usaha:
Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
1. NPWP perusahaan
2. Akta pendirian perusahaan
3. Perubahan anggaran dasar terakhir
Jika ingin diwakilan untuk membantu proses pengajuan informasi debitur
Jika kamu ingin mengajukan informasi debitur melalui SLIK di OJK sebagai perwakilan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat Kuasa dengan materai Rp6000
2. KTP Pemberi Kuasa
3. KTP Penerima Kuasa
Dimana bisa mengajukan informasi debitur?
Untuk daerah Jabodetabek:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2 – Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2 , Jakarta Pusat 10350
Waktu Operasional: 09.00 – 15.00 WIB
Call center OJK: 157
Untuk daerah luar Jabodetabek:
kamu bisa mengunjungi Gerai Pelaku Kantor Regional / Kantor OJK setempat. SLIK OJK sendiri sudah berjalan di 37 kota di Indonesia. Jika masih bingung di mana alamat kantor terdekat, kamu bisa menelepon ke call center OJK: 157.
Setelah melewati proses tersebut, apa selanjutnya?
Setelah mengumpulkan berkas dan formulir permintaan informasi debitur, OJK kemudian akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur.
Apabila sudah sesuai persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur.
Selanjutnya, OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai BI Checking. Butuh informasi lain seputar rumah?
Cek artikel-artikel Rumah123.com lainnya!