52 Istilah dalam Properti yang Wajib Kamu Ketahui dan Pahami!
Yuk, simak berbagai istilah dalam properti yang wajib kamu ketahui dan pahami sebagai calon investor, tentunya agar menjadi panduan.
Terdapat berbagai macam istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan suatu produk atan kondisi tertentu.
Bagi orang yang sudah berkecimpung di dunia yang satu ini mungkin tidak akan menemukan masalah dalam mengartikan istilah tersebut.
Sebaliknya, bagi orang awam yang baru pernah terjun ke dunia bisnis properti pasti akan mengalami hambatan untuk memahami istilah-istilah tertentu.
Tapi jangan khawatir, sebab Rumah123.com sudah mengumpulkan beberapa istilah dalam properti yang umum beserta pengertiannya berikut ini.
Rumah123.com telah merangkum dari berbagai sumber.
Istilah dalam Properti yang Umum Digunakan
1. Agen Properti
Agen properti adalah pihak perantara antara pihak pembeli dengan pihak pengembang properti.
Selain jadi perantara, agen properti juga membantu pembeli untuk mengurus berbagai kebutuhan lainnya.
2. Agunan
Agunan adalah jaminan aset yang dimiliki oleh peminjam modal kepada pihak pemberi modal.
3. AJB
Akta Jual-Beli adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa unit properti sudah berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain
4. Amortisasi
Amortisasi adalah pengurangan nilai utang melalui metode pembayaran periodik dalam kurun waktu tertentu dengan nominal tetap.
5. Anchor Tenant
Anchor tenant adalah pihak yang menyewakan propertinya untuk digunakan pihak penyewa.
6. Bea Balik Nama
Bea Balik Nama adalah biaya yang untuk mengubah nama pemilik properti.
7. BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat adalah lembaga yang membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk memiliki rumah mandiri.
8. BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli properti.
9. Broker
Broker adalah penghubung antara pembeli dengan penjual properti
10. Capital Gain
Capital Gain adalah margin keuntungan dari aktivitas jual-beli properti.
11. Cluster
Cluster adalah sebuah tempat tinggal terpadu dengan sistem keamanan satu pintu.
Salah satu ciri cluster adalah rumah-rumah pada suatu tempat tinggal memiliki bentuk serta konsep yang sama.
12. Cut and Fill
Cut and fill adalah proses yang umum untuk meratakan tanah oleh pihak kontraktor.
13. Developer
Developer adalah pihak pengembang yang mendirikan properti dalam suatu kawasan.
14. Down Payment (DP)
Down Payment atau uang muka adalah biaya tanda jadi suatu transaksi bisnis properti.
15. FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendapatkan KPR dengan bunga rendah.
16. Fix rate
Fix rate adalah bunga kredit yang bersifat tetap dalam periode waktu tertentu
17. Floating rate
Floating rate adalah bunga kredit bersifat fluktuatif dalam periode waktu tertentu
18. Groundbreaking
Groundbreaking adalah peletakan batu sebagai simbol proses peresmian pembangunan sebuah proyek, biasanya untuk bangunan tinggi.
19. HGB
Hak Guna Bangunan ialah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mengelola sebuah lahan.
20. HGU
Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan tertentu di atas tanah milik negara.
21. HPL
HPL merupakan hak untuk mengelola tanah atau lahan yang milik negara.
Pemilik hak juga dapat menyerahkan kepada pihak ketiga untuk bersama-sama mengolah lahan.
22. IMB
Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah landasan bagi individu atau kelompok untuk menjalankan proses pembangunan properti.
23. IPB
Izin Penggunaan Bangunan adalah sebuah landasan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok setelah pembangunan properti selesai berdasarkan IMB.
24. KDB
Koefisien Dasar Bangunan merupakan persentase perbandingan antara luas seluruh lahan yang bisa dibangun dengan lahan yang tersedia.
25. KLB
Koefisien Lantai Bangunan merupakan persentase perbandingan antara luas lantai yang bisa dibangun dengan luas lahan yang tersedia.
26. KMB
Kelayakan Menggunakan Bangunan atau bisa juga disebut sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah izin yang diberikan oleh Pemda kepada sebuah bangunan yang baru selesai dibangun.
27. KPA
Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk memiliki sebuah apartemen.
28. KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk memiliki sebuah rumah.
29. Loan to Value (LTV)
Loan to Value adalah perbandingan antara nilai kredit terhadap nilai jaminan pada saat awal pemberian kredit.
30. NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nominal harga sebuah properti.
31. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta dan hal lainnya
32. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh negara sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
33. Okupansi
Okupansi adalah tingkat keterisian suatu properti atau hunian.
34. PBB
Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara atas kepemilikan properti.
35. PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat atau mengurus akta-akta atau surat secara sah.
36. PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli adalah perjanjian tanda jadi transaksi properti antara pembeli dan penjual.
37. PPN
Pajak Pertambahan Nilai ialah pajak atas sebuah transaksi jual beli.
38. RAB
Rencana Anggaran Biaya adalah detail perhitungan ongkos yang perlu untuk sebuah proyek pembangunan.
39. Refinancing
Refinancing adalah upaya oleh sebuah pihak guna mengatur ulang pembiayaan KPR yang sudah berjalan melalui sistem penghitungan ulang properti yang sudah dibeli.
40. Serah Terima (Akad)
Proses pemberian sertifikat rumah kepada pembeli rumah.
41. SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen pernyataan untuk mengolah sebuah lahan dari pemerintah atau satu pihak kepada pengelola hingga kurun waktu 30 tahun atau lebih.
42. SHM
Sertifikat Hak Milik adalah surat yang sah untuk menunjukkan kepemilikan properti suatu individu atau kelompok.
43. SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah adalah izin dari Pemerintah Provinsi atas penggunaan lahan bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5.000 m2 atau lebih.
44. Site Plan
Site plan adalah sebuah denah atau cetak biru mengenai sebuah proyek pembangunan properti.
45. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat dari pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnis.
46. SOHO
Small Office Home Office adalah bangunan yang menggabungkan fungsi tempat tinggal dengan area niaga atau perkantoran.
47. SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah berkas bagi wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan terpakai sebagai dasar untuk menghitung PBB.
48. SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pajak terutang yang harus terbayar dalam suatu periode tertentu.
49. Tenor
Tenor adalah batas waktu pelunasan pembayaran cicilan kredit.
50. Turn Over
Perkiraan waktu balik modal dalam melakukan sebuah investasi.
51. Urban
Urban adalah sebuah wilayah dalam negara yang memiliki tingkat ekonomi relatif maju dan punya banyak penduduk karena memiliki aktivitas serta mobilitas yang tinggi.
52. Yield
Yield adalah perhitungan keuntungan berdasarkan nilai sewa properti setiap periode dibandingkan dengan nominal beli properti tersebut.
***
Nah sedikit informasi mengenai istilah dalam properti.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Opus Bay Batam.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.