OK
Panduan

3 Perbedaan Cash Bertahap dan KPR yang Wajib Kamu Ketahui

23 Januari 2023 · 3 min read Author: Rulfhi Alimudin Pratama S

beda cash bertahap dengan kpr

Simak perbedaan cash bertahap dan KPR yang patut kamu ketahui sebelum membeli rumah. Yuk, cari simak artikel ini sampai tuntas!

Property People, sebagian orang ternyata masih banyak yang belum tahu tentang cara membeli atau mencicil rumah.

Selain KPR, ternyata masih ada cara lain yang bisa kamu tempuh apabila ingin membeli rumah.

Salah satunya, menggunakan metode cash bertahap atau cash keras. Apakah kamu pertama kali mendengar istilah tersebut?

Tak perlu risau, Rumah123.com bakal menjelaskan secara terperinci mengenai KPR dan cash bertahap.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak penjelasan di bawah ini!

Apa Itu Cash Bertahap

cash bertahap

Mendengar istilahnya, mungkin kamu akan berpikir bahwa ini adalah cara pembelian rumah secara tunai atau cash.

Kamu tidak sepenuh salah, tapi lebih tepatnya pembelian rumah dilakukan secara cicil dalam jumlah besar dengan kurun waktu singkat.

Sederhananya, kamu menyediakan uang muka dahulu. Kemudian sisanya dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan developer.

Definisi KPR

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.

Saat ini KPR disediakan oleh perbankan, tetapi ada juga perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan rumah.

Sederhananya rumah yang kamu beli akan dibayarkan lebih dulu oleh bank ke developer. Lalu, kamu melakukan pembayaran cicilan sesuai tenor ke bank.

Nah, agar semakin jelas lagi mari simak perbedaan cash bertahap dengan KPR.

3 Perbedaan Cash Bertahap dan KPR

perbedaan cash bertahap dan kpr

Melansir berbagai sumber, setidaknya ada tiga perbedaan antara cash keras dan KPR yang dapat kamu cermati.

Perbedaan ini cukup mencolok dan mudah dipahami oleh orang awam.

1. Uang Muka

Untuk pembelian rumah pertama memakai skema KPR, uang muka atau DP sebesar 15-30% dari harga jual properti.

Namun, saat ini sudah banyak banyak bank yang menawarkan program DP 0% untuk kepemilikan hunian pertama.

Berbeda dengan pengajuan KPR, metode cash bertahap membuat DP yang dibayarkan menjadi lebih besar.

Besaran nilainya tergantung kesepakatan antara pembeli dengan developer.

2. Waktu Cicilan

KPR menawarkan masa cicilan atau tenor yang relatif panjang. Umumnya tenor bekisar 10 hingga 25 tahun.

Waktu cicilan yang lama ini memungkinkan kamu terkena floating rate atau bunga mengembang (bunga berjalan).

Bunga tersebut dipengaruhi oleh naik turunnya suku Bank Indonesia.

Hal ini tentu berbeda dengan cash bertahap yang tenor sangat singkat. Waktu pembayaran tunai bertahap biasanya berlangsung selama kurang lebih 6-24 bulan.

Cara ini bisa memberikan keuntungan berupa cicilan tanpa bunga dan tidak terkena floating rate.

3. Cara Beli

Sudah diketahui banyak orang bahwa pembelian rumah dengan skema KPR bisa melalui bank tertentu.

Terutama bank-bank yang sudah menjalin kerja sama dengan developer untuk pengajuan KPR.

Sementara itu cara beli rumah cash keras pun, tidak kalah mudah dengan cara KPR.

Perbedaannya kamu bukan datang ke bank, tetapi datang ke developer perumahan.

Kamu perlu menanyakan apakah produknya bisa dibeli menggunakan metode cash bertahap atau tidak.

Jika bisa, maka kamu bisa bernegosiasi terkait besaran DP yang harus dibayarkan diawal, sisa pembayaran akan dibayar dalam jangka waktu berapa lama.

Pastikan untuk membuat perjanjian tertulis yang diketahui kedua belah pihak, sebab pembayaran cash bertahap tidak melibatkan bank.

***

Semoga membantu, Property People.

Temukan informasi menarik seputar pembelian rumah hanya di artikel.rumah123.com.

Jika kamu sedang mencari rumah, segera kunjungi Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu.

Dapatkan penawaran menarik, salah satunya Perumahan Jade Park Serpong 2.

Cek sekarang juga, jangan sampai kehabisan!


Tag: , ,


Rulfhi Alimudin Pratama S

Content Writer

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA