OK
Panduan

Penjelasan KPR Informal, Syarat, dan Cara Mengajukannya

03 Nopember 2024 · 5 min read Author: Nik Nik Fadlah

kpr informal

KPR informal menjadi fasilitas pembiayaan yang bisa digunakan oleh para pekerja lepas untuk membeli atau memperbaiki hunian. Ingin menggunakannya? Simak penjelasannya di sini!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membawa angin segar bagi masyarakat. 

Pasalnya, fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat memiliki rumah impian tanpa terbebani dengan biaya pelunasan. 

Ya, KPR sendiri memang merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membeli hunian dengan cara mencicil. 

Meski begitu, banyak yang menganggap fasilitas tersebut hanya bisa digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan stabil alias bekerja di sektor formal saja. 

Akan tetapi, saat ini telah tersedia fasilitas KPR yang dikhususkan untuk pekerja bebas atau informal.

Bagi Property People yang tertarik menggunakannya, ketahui informasi lebih lanjut mengenai KPR informal, yuk!

Mengenal KPR Informal

pengertian kpr informal

Sumber: Bisnis.com

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja sektor informal adalah profesi seseorang yang mencakup usaha sendiri, pekerja bebas di sektor pertanian, maupun non pertanian. 

Singkatnya, pekerja informal adalah tenaga kerja yang bekerja dan mendapat imbalan tanpa terikat oleh suatu perusahaan. 

Beberapa contoh pekerja informal antara lain pedagang kaki lima, driver ojek online, sopir angkot, pekerja freelance, ataupun sejenisnya. 

Sama halnya seperti pekerja formal, para pekerja informal pun membutuhkan hunian sebagai tempat tinggal. 

Nah, KPR informal adalah suatu fasilitas pembiayaan rumah untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori tersebut.

KPR jenis ini juga bisa digunakan bagi mereka yang berstatus menjalankan usaha sendiri di sektor pertanian maupun non pertanian, dan belum memiliki proteksi ekonomi dari pemerintah. 

Kebijakan Mengenai KPR Informal

kebijakan pembiayaan rumah

Sumber: Universalbpr.co.id

Bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seringkali kesulitan untuk mengajukan fasilitas KPR. 

Pasalnya, syarat utama untuk mengajukan KPR adalah harus menyertakan slip gaji. 

Sedangkan, pekerja lepas memiliki pekerjaan yang tak terikat dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. 

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah pun menetapkan kebijakan KPR informal yang dibuat dengan memerhatikan sejumlah faktor, termasuk dari segi ekonomi maupun legalitas. 

Wujud nyatanya, berupa peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).  

Bantuan BP2BT sendiri adalah bantuan pembiayaan KPR yang disubsidi oleh Bank Dunia, sehingga para pekerja informal bisa memperoleh bantuan berupa kredit pembelian rumah. 

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan KPR informal bisa Property People lihat di bawah ini. 

  • Jangka waktu yang diberikan hingga 20 tahun.
  • Program bantuan pemberian uang muka untuk membeli rumah sebesar 20-30% dari harga beli dan sisanya akan dicicil dengan bunga komersil.
  • Bantuan hanya diberikan satu kali oleh pemerintah.
  • Besaran dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya yang diberikan BP2BT paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memenuhi persyaratan.
  • Untuk mengajukannya, pekerja informal hanya perlu menabung di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. 
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Apa Saja Syarat Mengajukan KPR Informal?

syarat mengajukan kpr informal

Sumber: Abyssphuket.com

Bagi Property People yang ingin menggunakan fasilitas ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu agar pengajuan dapat diterima.

Berikut adalah syarat pengajuan KPR informal.

  • Membuka rekening tabungan di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga dapat mempermudah pengajuan program BP2BT;
  • Menabung secara rutin selama periode yang telah ditentukan pihak bank. Umumnya, selama 6 bulan;
  • Mengisi formulir permohonan KPR;
  • Sudah menjalankan usaha minimal 2 tahun;
  • Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, atapun akta nikah;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai, dan telah diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat, khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap;
  • Melampirkan surat pernyataan tidak memiliki rumah;
  • Apabila tidak tinggal di alamat sesuai KTP, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan. 

Tata Cara Pengajuan KPR Informal

cara mengajukan kpr informal

Sumber: Contourmortgage.com

Masing-masing bank memiliki kebijakan sendiri sebagai langkah pengajuan KPR informal. 

Misalnya saja pada Bank BTN, dalam mengajukan KPR BTN BP2BT pemohon diharuskan menempuh langkah berikut.

  • Pemohon harus mencari lokasi rumah terlebih dahulu, baik dengan mencari informasi di pameran properti, info di outlet BTN, melalui www.btnproperti.co.id, ataupun di situs jual beli propeti seperti www.rumah123.com.
  • Siapkan berkas permohonan atau dokumen dengan lengkap. 
  • Nantinya, berkas permohonan akan diproses langsung oleh Bank BTN melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  • Apabila permohonan disetujui oleh pihak bank, pemohon wajib mempersiapkan dana yang cukup di tabungan. 
  • Selanjutnya, pemohon dapat melakukan akad kredit.
  • Proses pencairan pun akan segera dilakukan.

***

Nah, itulah sejumlah informasi penting mengenai KPR informal.

Semoga artikel ini dapat membantu ya, Property People!

Temukan informasi menarik lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga akun Google News kami untuk mendapatkan berita terbaru, ya!

Yuk, segera wujudkan impian untuk memiliki rumah yang nyaman bersama Rumah123.com.

Property People juga bisa mendapatkan berbagai kemudahan karena kami selalu #AdaBuatKamu!


Tag:


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA