Freelancer Ajukan KPR Bisa Kok, Asal Tahu Syaratnya!
Rata-rata pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank memang berstatus karyawan tetap. Meski begitu, pekerja mandiri (freelancer) bisa juga loh mengajukan KPR. Apa syaratnya?
Business and Sales Department Head BTN, Budi Permana, menjelaskan, syarat bagi pengaju KPR baik karyawan tetap maupun freelancer tidak ada bedanya. Bank plat merah ini sudah banyak menerima pengaju KPR berstatus bukan pegawai tetap.
Baca juga: Milenial Sukses: Jika Tunda Beli Rumah, Kami Mungkin Takkan Pernah Punya
“Syaratnya slip gaji penghasilan diganti dengan surat keterangan penghasilan dari kelurahan,” ucapnya melalui pesan tertulis, Selasa (3/1).
Dengan penggantian slip gaji tersebut, para pekerja mandiri juga melampirkan buku tabungan. Budi juga mengatakan, bagi karyawan kontrak atau outsource selama di bawah naungan perusahaan dan bekerja melebihi satu tahun masa kerja, berlaku sebagaimana umumnya pekerja formal.
Baca juga: Tahun Ini, Perumnas Bangun Rusun di Mana Aja Sih?
Di BTN ternyata para pekerja mandiri ini lebih banyak mengajukan KPR non-subsidi.
“Nggak banyak yang realisasikan KPR subsidi. Mungkin karena yang freelancer bisa jadi penghasilannya melebihi ketentuan penghasilan yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Dokter misalnya, penghasilannya bisa lebih dari Rp4 juta per bulan,” katanya lagi. (Wit)