Bukan KPR, Ternyata 50% Orang Indonesia Beli Rumah secara Tunai
Ternyata 50 persen orang Indonesia beli rumah secara tunai. Nggak percaya? Simak penjelasan dan rinciannya di artikel ini!
Ada fakta yang cukup menarik jika membaca data Statistik Perumahan dan Permukiman 2022 BPS.
Disebutkan bahwa sebanyak 52,85% rumah tangga yang menempati tempat tinggal dengan status kepemilikan milik sendiri dan memperolehnya dengan cara membeli dari developer atau bukan pengembang secara tunai.
Cara membeli rumah dengan tunai memiliki persentase lebih tinggi dibandingkan skema KPR (36,08%) non-KPR (10,39%) atau cara lainnya (0,68%).
Pembelian rumah dengan cara tunai ini lebih banyak ditemukan di daerah pedesaan (85,49%) dibandingkan di daerah perkotaan (47,63%).
Sebaliknya, orang yang membeli rumah dengan skema KPR lebih banyak ditemui di daerah perkotaan (41,30%) dibandingkan dengan di pedesaan (3,44%).
Hal tersebut bisa terjadi lantaran harga rumah di daerah perkotaan jauh lebih tinggi daripada di pedesaan sehingga cara membeli rumah dengan mengangsur lebih umum di perkotaan.
Hal ini pun dapat terjadi karena perumahan lebih banyak dibangun di perkotaan dibandingkan di pedesaan.
Selain itu, perlu digaris bawahi bahwa cara rumah tangga dalam membeli rumah sangat ditentukan oleh status ekonomi rumah tangga.
Solusi Beli Rumah Tanpa BI Checking
Jika belum mampu membeli rumah secara tunai, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh misalnya cash bertahap dan KPR.
Cash bertahap bisa jadi salah satu alternatif membeli rumah terutama untuk mereka yang tidak lolos BI Checking.
Cash bertahap juga dikenal dengan sebutan pembelian secara tunai dengan tempo bertahap.
Artinya, pembayaran rumah secara tunai dan bertahap dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Boleh dibilang, metode pembayaran ini seperti melakukan cicilan, tetapi tanpa adanya bunga seperti KPR atau cara kredit lain secara umum.
Dalam skema tunai bertahap bunga pembelian langsung masuk ke developer, bukan perbankan.
Dengan begitu, masyarakat bisa membeli rumah tanpa harus BI Checking.
Sementara jika melakukan pembeli rumah melalui skema KPR maka seseorang harus lolos BI Checking.
BI Checking atau SLIK OJK, serta slip gaji akan menjadi persyaratan dari perbankan untuk pengajuan KPR.
SLIK OJK ini berfungsi sebagai penilai karakter debitur dalam menyelesaikan pinjamannya.
***
Itulah kabar terbaru yang datang dari properti tanah air.
Semoga bermanfaat, ya!
Bca artikel lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Nah, biar nggak kelewatan informasi, pastikan kamu sudah follow Google News Rumah123.
Kunjungi juga www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.