OK
Panduan

Mengenal Visa Schengen, Visa Wajib untuk Calon Turis yang Ingin Berkunjung ke Eropa. Simak Cara Membuat dan Biayanya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Bukti Visa Schengen

Visa Schengen menjadi hal wajib sebelum kamu berkunjung ke Benua biru. Meski pandemi belum usai, perjalanan ke Eropa mulai dibuka secara bertahap untuk yang sudah melakukan vaksinasi. 

Liburan ke Eropa mungkin bagi beberapa orang menjadi salah satu impian mereka, terlebih dianggap sebagai standar sosial.

Meski demikian, perjalanan ke Eropa tidak bisa sembarangan khususnya bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung.

Sebab, untuk seluruh WNI diwajibkan untuk melakukan aplikasi Visa ini sebagai kartu sakti untuk memulai pengembaraan di benua Eropa.

Seperti apa jenis visa tersebut, dan bagaimana cara memperolehnya untuk perjalanan ke Eropa?

Simak pembahasannya bersama-sama!

Pengertian Visa Schengen 

Visa Schengen Asli (1)

Sumber : Antavaya

Secara garis besar, Visa Schengen adalah visa kunjungan singkat bagi penjelajah yang akan mengunjungi negara-negara Uni Eropa, untuk kepentingan wisata atau bisnis.

Visa ini lahir dari buah Perjanjian Schengen yang ditekan oleh negara Uni Eropa pada 1985 silam di Schengen, Luxemburg.

Perjanjian tersebut menyangkut masalah perbatasan negara di wilayah di Uni Eropa yang tersambung satu daratan sama.

Pemegang Visa Schengen dapat bebas berkeliling di daratan Eropa dalam jangka waktu mulai 30 sampai dengan 90 hari dalam waktu 6 bulan (180 hari), untuk kebutuhan wisata maupun bisnis.

Sementara, untuk visa dalam melanjutkan pendidikan maka harus mengajukan permohonan visa nasional negara Eropa.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan satu dari 104 negara yang mengantongi visa ini apabila ingin berpelesir ke Eropa, pastikan untuk diurus terlebih dahulu ya!

Daftar Negara Uni Eropa yang Menggunakan Visa Schengen

Untuk mempermudah rencana perjalanan kamu di Eropa, Visa Schengen meliputi 26 negara baik Uni Eropa maupun Non Uni Eropa antara lain : 

1. Eropa Barat : Austria, Belanda, Belgia, Jerman, Liechtenstein, Luksemburg, Prancis, Swiss

2. Negara Baltik : Estonia, Latvia, Lithuania

3. Eropa Utara : Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia

4. Eropa Timur : Republik Ceko, Hongaria, Polandia, Slovakia, Slovenia

5. Eropa Selatan : Italia, Malta, Portugal, Spanyol, Yunani

Jenis Visa Schengen 

Tak hanya sekadar visa kunjungan, jenis visa ini meliputi : 

1. Visa Transit

2. Visa Pariwisata

3. Visa Bisnis

4. Visa Kunjungan Keluarga

5. Visa Kunjungan Resmi

6. Visa Penelitian

7. Visa Medis

Adapun, visa tersebut dari segi penggunaan juga terdiri atas dua macam antara lain : 

1. Visa Sekali Masuk 

Visa ini hanya memungkinkan para turis hanya untuk sekali masuk saja di dalam wilayah Uni Eropa. Jika kamu sudah meninggalkan Uni Eropa, maka visa tersebut tidak berlaku.

2. Visa Ganda 

Memungkinkan pemegang visa untuk bolak-balik di negara Schengen dan daratan Eropa lainnya, dengan aturan izin 90 hari selama 6 bulan.

Adapun, visa ganda juga bisa diperoleh mulai dari 1 tahun, 3 tahun, hingga 5 tahun khususnya bagi pekerja pariwisata.

Syarat Membuat Visa Schengen

Aplikasi Schengen

Sumber : Futuready 

Dalam prosesnya, ada beberapa syarat pembuatan visa yang bisa kamu lakukan antara lain : 

1. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh di Kedutaan Besar negara yang dituju, atau dikunjungi paling lama. 

2. Foto terbaru dalam bentuk close up 3,5 x 4,5 dengan background cerah. 

3. Paspor yang masih berlaku, minimum 3 bulan hingga 6 bulan.

4. Bukti tiket penerbangan mencakup tangga pergi dan pulang.

5. Polis asuransi perjalanan dengan pertanggungan 30 ribu Euro (Rp477 juta), dan harus meliputi risiko penyakit, kecelakaan, dan pemulangan jenazah. 

6. Bukti akomodasi, baik dalam bentuk bukti pemesanan hotel maupun sponsor untuk kunjungan keluarga.

7. Bukti keuangan dalam bentuk rekening koran maupun surat sponsor perjalanan, disertai pernyataan bank.

Cara Membuat Visa Schengen

kedubes-perancis (1)

Sumber : indoplaces.com

Ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui sebagai berikut : 

1. Waktu Pengajuan Visa 

Disarankan untuk mengajukan paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan, bahkan lebih cepat lebih baik. 

2. Janji Temu 

Jika sudah bertemu dalam waktu yang tepat, kamu bisa melakukan perjanjian secara daring baik di VFS Global maupun Kedutaan Besar negara tujuan.

Datang sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan, pasalnya setiap Kedutaan Besar masing-masing memiliki kebijakan tertentu yang harus dipatuhi.

3. Kunjungi Kedutaan Besar

Selanjutnya, kamu bisa mengunjungi Kedubes maupun Konsulat Jenderal, khususnya di wilayah Bali dan Surabaya.

Jika kamu ingin berkeliling negara di Eropa, maka pastikan visa yang kamu ajukan adalah di negara terlama yang ingin dikunjungi.

Sebagai contoh, apabila kamu ingin berlama-lama di Jerman, maka ajukan Visa Schengen di Kedutaan Republik Federal Jerman.

4. Dokumen Persyaratan 

Lengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi, mulai bukti keuangan, reservasi hotel hingga tiket pesawat.

5. Wawancara Visa 

Kamu nantinya akan melakukan proses wawancara dengan pihak Kedubes selama 10-15 menit tersebut, pastikan kamu menjawab berbagai pertanyaan dengan tegas.

6. Membayar Pembuatan Visa 

Selain itu, kamu juga harus membayar senilai 60 Euro atau sekitar Rp954 ribu untuk orang dewasa. 

Pastikan kamu juga harus membawa uang tunai untuk jaga-jaga.

7. Tunggu Jawaban 

Tunggu jawaban dari Kedubes atau Konsulat Jenderal sampai 15 hari. Kamu harus bersabar, semoga permohonan visa diterima.

Adapun, lama visa yang bisa digunakan menjadi kewenangan langsung dari Kedubes tanpa intervensi dari pihak manapun. 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai proses memperoleh Visa Schengen, sebagai tiket penting untuk jalan-jalan ke Eropa setelah masa pandemi.

Temukan informasi menarik seputar hunian dan gaya hidup, selengkapnya di Rumah123.


Tag:


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA