Kata Ruby: Memahami Mekanisme Over Kredit Rumah Melalui Bank
Memiliki rumah merupakan impian hampir semua orang. Namun, dari tahun ke tahun harga rumah mengalami kenaikan. Tidak heran, bagi yang ingin memiliki rumah impian dan memiliki dana terbatas, KPR kerap menjadi solusi untuk bisa memiliki rumah. Namun saat proses angsuran, terkadang ada beberapa kendala yang akhirnya mengharuskan rumah dijual kembali. Rumah yang dijual masih dalam status kredit dikenal dengan istilah over kredit rumah. Bagaimana ya mekanisme over kredit rumah? Yuk, pelajari lebih dalam!
Dalam dunia jual beli rumah, over kredit rumah bukanlah hal baru.
Bahkan ada beberapa bank yang menawarkan layanan over kredit rumah.
Jika kamu ingin menjual rumah dengan cara over kredit ada beberapa hal yang harus dipahami yang akan kita bahas secara rinci dalam artikel ini.
Over Kredit Rumah Adalah…
Over kredit rumah merupakan salah satu cara membeli rumah dengan cara pemindahan kredit dari debitur awal ke debitur baru.
Artinya, proses over kredit adalah proses pembelian rumah menggunakan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru sehingga angsuran rumah diteruskan oleh pembeli baru tersebut.
Ada banyak alasan mengapa over kredit rumah dilakukan, bisa karena ditengah jalan penjual mengalami kesulitan membayar angsuran KPR yang masih berjalan, ingin membeli rumah yang lebih besar, kebutuhan dana mendesak sehingga rumah harus dijual dan alasan lainnya.
Perlu diingat karena over kredit merupakan proses pengalihan kredit ke pihak lain. Jadinya tidak menutup kemungkinan terjadi pengalihan beban kredit dari satu bank ke bank lain.
Karena dalam penerapannya proses over kredit akan melibatkan bank dan masih ada perjanjian dengan bank.
Persiapan untuk Melakukan Mekanisme Over Kredit Melalui Bank
Sebagai penjual, kamu harus jujur dari awal menjelaskan status rumah yang masih kredit dan SHM-nya masih disimpan oleh bank, ya!
Ada dua cara yang bisa dilakukan agar pembeli melakukan over kredit.
Cara pertama adalah mengambil alih angsuran KPR ke bank yang sama, artinya calon pembeli akan melanjutkan pinjaman/membayar cicilan di bank yang sama.
Sedangkan cara yang kedua bisa dengan memindahkan cicilan ke bank lain, artinya pembeli akan melanjutkan pembayaran di bank yang berbeda dengan bank yang digunakan penjual.
Jika kamu ingin melakukan mekanisme over kredit rumah melalui bank, maka perlu memahami tata caranya terlebih dahulu, yaitu:
- Pembeli dan penjual mendatangi bank bersama-sama, lalu menjelaskan bahwa pembeli akan meneruskan pembayaran rumah (over kredit).
- Lalu bank akan menjelaskan sisa angsuran yang belum dibayarkan oleh penjual, DP yang harus dibayarkan.
- Kemudian bank akan menganalisa pembeli, mulai dari bagaimana track record, BI Checking, dan juga pendapatannya.
- Jika lulus maka perjanjian kredit baru atas pihak kedua maka akta jual beli dan pengikatan jaminan akan dibuat.
- Kemudian pihak pembeli, penjual dan bank bersama-sama mengurus dokumen. Kamu bisa meminta/menggunakan jasa notaris terpercaya untuk membantu proses pengurusan dokumen berjalan lancar.
Proses over kredit lebih baik dilakukan di bank karena sertifikat rumah ada disimpan di bank sebagai jaminan, tempat untuk proses balik nama dan tempat membayar angsuran rumah.
Selain itu, transaksi over kredit yang dilakukan langsung pada bank yang bersangkutan lebih terjamin keamanannya.
Catatan untukmu, mekanisme over kredit rumah melalui bank terbilang cukup rumit dan membutuhkan waktu.
Karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari analisa kredit, rekam jejak kredit pembeli hingga penilaian kemampuan secara finansial.
Selain itu, agar proses pengalihan kredit rumah melalui bank berjalan cepat dan lancar, penjual harus menyiapkan berkas dan persyaratan umum yang harus dilengkapi, di antaranya adalah:
- Data rumah yang akan diover kredit.
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi surat/sertifikat yang menerangkan bahwa rumah tersebut sedang dijaminkan pada bank terkait dan surat tersebut harus tertera stempel bank.
- Fotokopi IMB, SPPT, PBB, dan sudah dilengkapi bukti lunas (STTS).
- Bukti pembayaran cicilan yang terakhir sebelum dilakukan over kredit.
- Buku tabungan yang digunakan untuk membayar kredit rumah.
- Data penjual dan pembeli baru.
- Fotokopi KTP suami istri (jika sudah memiliki istri/suami).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi akta buku nikah.
Selain penjual, calon pembeli rumah over kredit juga harus melengkapi persyaratan umum, seperti KTP, KK, NPWP, akta nikah (bagi yang sudah menikah), surat keterangan bekerja, slip gaji, dan rekening gaji selama 3 bulan terakhir.
Tips Bagi Penjual agar Over Kredit Rumah Cepat Laku
Ada banyak faktor yang menyebabkan kenapa jual menjual rumah dengan mekanisme over kredit susah laku.
Bahkan ada rumah yang baru laku terjual setelah bertahun-tahun. Pada dasarnya menjual rumah bukanlah hal yang mudah.
Butuh strategi dan cara tepat agar calon pembeli tertarik, karena keputusan membeli rumah bukan sesuatu hal yang mudah diputuskan.
Lalu, apa yang menjadi penyebab rumah susah mendapatkan pembeli? langsung saja kita cari tahu apa penyebabnya berikut ini!
Pasang Harga Terlalu Tinggi
Memang harga rumah terbilang mahal, terutama rumah yang berada di kawasan strategis.
Namun ada banyak penjual yang memasang harga yang terlalu mahal untuk rumah yang mereka jual.
Awalnya mungkin mereka berharap setelah melewati negosiasi tawar menawar harga akan turun dan mereka tetap mendapatkan harga rumah yang tinggi.
Strategi tersebut kurang tepat, karena hanya dengan mengetahui nominalnya, calon pembeli justru akan mundur.
Apalagi jika rumah yang kamu jual berlokasi di kawasan yang kurang strategis.
Kondisi Rumah Tidak Terawat
Kondisi fisik rumah sangat menentukan pembeli untuk membeli atau tidak rumah tersebut.
Apabila kondisi rumah dalam keadaan rusak dan tidak terawat, tentu nilai jualnya akan turun.
Kebanyakan calon pembeli cenderung tertarik dengan rumah yang memiliki desain bagus dan bersih terawat
Jadi sebaiknya, sebelum menjual rumah bersihkan dan rapikan dulu.
Jika ada dinding yang terkelupas segera cat.
Bersihkan halaman, jangan sampai ada rumput-rumput liar yang tumbuh, walaupun kamu harus mengeluarkan anggaran untuk membersihkan atau memperbaiki kondisi rumah, tapi akan sebanding dengan hasilnya.
Calon pembeli jadi tertarik untuk memiliki rumah dan harga jualnya bisa lebih tinggi.
Pasang Iklan
Promosi merupakan faktor penting agar rumah yang dijual dapat dilihat/diketahui oleh banyak calon pembeli.
Memang untuk pasang iklan harus mengeluarkan biaya, namun keuntungan yang kamu dapatkan sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
Salah satu cara jitu promosi saat ini adalah dengan pasang iklan di situ rumah123.com.
Pasalnya Rumah123 memiliki database calon pembeli sehingga penjualan rumah akan diketahui oleh banyak orang di berbagai wilayah di Indonesia.
Demikian pembahasan #KataRuby dari Ruby Herman seputar mekanisme over kredit rumah dan faktor penyebab jual rumah susah laku.
Temukan lebih banyak calon pembeli dan panduan serta informasi lengkap seputar properti di rumah123.com.
Semoga bermanfaat!