OK
Panduan

Mau Beli Rumah Lelang? Cek-ricek Dulu Informasi Penting Ini!

04 September 2024 · 6 min read Author: Ruby Herman

transaksi beli rumah lelang

Kebutuhan akan hunian setiap harinya mengalami peningkatan. Hal ini terbukti dengan melihat harga properti yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan harga yang relatif murah, ada alternatif yang bisa dicoba, yaitu beli rumah lelang.

Apa Itu Rumah Lelang

Istilah rumah lelang diberikan untuk rumah yang dalam status disita bank.

Alasan rumah tersebut disita bermacam-macam, misalnya karena tidak mampu membayar angsuran KPR atau rumah tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke bank lalu tidak mampu untuk membayar cicilannya.

Intinya rumah yang dilelang adalah rumah yang pemilik sebelumnya mengalami masalah pelunasan yang pada akhirnya disita oleh bank lalu kemudian rumah tersebut dijual oleh pihak bank melalui lelang.

Lelang rumah dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) kelas satu.

Bisa juga melalui situs lelang resmi dimana proses pengajuan dan penawaran harga dilakukan secara tertulis.

Lelang rumah juga dilakukan oleh bank-bank, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Masing-masing bank memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Proses beli lelang adalah menggunakan tawaran harga dari awal yang sudah ditentukan.

Orang yang menawar harga tertinggi adalah yang memenangkan lelang.

Selain rumah, jenis properti lainnya yang bisa dilelang adalah ruko, toko, apartemen, sawah, gudang, hingga tanah.

Setiap bulan bank-bank tersebut akan memberikan informasi mengenai properti yang akan dilelang.

4 Langkah Beli Rumah Lelang

Jika Anda mengetahui dan memahami setiap proses penjualan rumah lelang akan lebih mudah untuk mendapatkannya.

Salah satu langkah paling mudah untuk membeli rumah lelang adalah melalui bank penyedia lelang.

Jika Anda tertarik menggunakan metode ini ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Cari Informasi Mengenai Rumah yang Akan Dilelang

Caranya bisa memanfaatkan media sosial atau Google dengan menggunakan kata kunci/kata pencarian “rumah dalam pengawasan bank” atau kata sejenisnya.

Cari tahu bank apa saja yang akan melakukan penyitaan dan pelajari peraturan dan ketentuannya.

Pasalnya, masing-masing bank memiliki peraturan lelang yang berbeda-beda.

Untuk mendapatkan informasi rumah lelang bisa dengan mengunjungi situs-situs lelang.

Biasanya dalam situs tersebut diberikan informasi mengenai rumah yang akan dilelang, mulai dari lokasinya, batas waktu pelelangan, limit harga dsb.

2. Pastikan Rumah yang Dilelang Memiliki Dokumen Lengkap

Jika sudah yakin akan beli rumah lelang tersebut bisa lanjutkan proses pendaftaran ke pihak penyelenggara lelang.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online ataupun offline, berikut penjelasannya.

Pendaftaran offline dilakukan dengan cara daftar langsung ke bank yang menyita rumah atau bisa ke balai lelang yang sudah ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pendaftaran online dilakukan melalui situs atau website resmi dari bank yang menyita. Atau bisa melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada waktu pendaftaran baik online maupun offline, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat email, alamat rumah, KTP, NPWP, Informasi rekening bank dan data lainnya.

3. Proses atau Prosedur Mengikuti Lelang Rumah

proses beli rumah lelang

Setelah Anda melakukan pendaftaran, masih ada langkah lainnya yang harus dilakukan, yaitu, penawar harus menyetor dulu uang ke rekening KPKNL sebesar 20%-50% dari harga limit yang sudah ditentukan.

Jumlah uang jaminannya 20 juta dan harus disetorkan sebelum lelang dimulai dan harus disetorkan tunai dan satu hari sebelum hari pelaksanaan lelang.

Uang jaminan tersebut dijadikan tanda bukti bahwa Anda serius mengikuti lelang. Apabila acara lelang dibatalkan, maka uang jaminan peserta akan dikembalikan.

Jangan khawatir uang jaminan yang dikembalikan tidak ada potongan.

Selain itu, sebelum acara lelang penawar diberi kesempatan untuk melihat rumah secara langsung. Dengan demikian pembeli mengetahui kondisi fisik bangunan dan lingkungan sekitarnya.

Adapun acara lelang bisa diikuti dengan datang langsung ke balai lelang atau melalui online yang bisa diakses melalui situs penyelenggara lelang.

Nah, saat proses lelang inilah, Anda bisa mengajukan penawaran harga berkali-kali, dengan catatan, harga yang ditawarkan harus lebih tinggi dari harga yang ditawaran oleh penawaran sebelumnya.

Setelah batas waktu penawaran berakhir maka seluruh penawaran lelang akan direkapitulasi dan hasilnya dikirim melalui email.

4. Melunasi Pembayaran Rumah Lelang

Apabila Anda yang memenangkan lelang maka harus melunasi seluruh harga rumah.

Waktu pelunasan lelang paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang dan harus dibayar bisa dengan cara tunai, cek atau giro.

Setelah melakukan pelunasan, KPKNL akan memberikan risalah berupa berita acara lelang yang dibuat oleh pejabat lelang.

Risalah tersebut menjadi data pembayaran autentik yang kuat dan harus dibawa ke bank untuk ditukar dengan seluruh dokumen rumah.

Namun jika tidak membayar lunas, maka statusnya sebagai penerima hak akan dibatalkan dan tidak boleh mengikuti lelang selama 6 bulan, serta uang jaminan yang dibayar tidak bisa dikembalikan.

Acara lelang rumah bisa dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan surat keputusan penetapan lembaga pengadilan atau putusan pejabat lelang.

Hal lain, lelang bisa dibatalkan atas permintaan penjual, biasanya karena akhirnya ia membayar cicilan atau melunasi pinjaman.

Tips Beli Rumah Lelang agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari

Harga rumah lelang jatuhnya lebih murah dibandingkan dengan harga standar di pasaran.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa rumah lelang banyak peminatnya.

Mempertimbangkan harga jual memang penting, apalagi rumah lelang dengan harga murah siapapun tentu mau.

Namun mengecek kondisi rumahnya juga tidak kalah penting, agar tidak menyesal di kemudian hari.

Berikut ini tips beli rumah lelang yang bisa dijadikan panduan agar tidak menyesal dan kecewa. Simak ya!

Cek Kondisi Rumah

Melakukan survei atau memeriksa langsung ke lokasi rumah yang akan dilelang merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

Membeli rumah tidak seperti membeli barang-barang pada umumnya karena ada banyak hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan.

Apalagi seperti yang sudah kita tahu, rumah lelang adalah rumah yang dijadikan jaminan.

Biasanya pemilik rumah tidak memperhatikan kondisinya dan tidak melakukan perawatan.

Dengan melihat kondisi fisik rumah membantu Anda mendapatkan gambaran dan bayangan berapa budget yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki rumah.

Telisik Lingkungan Sekitar Rumah

beli rumah lelang online

Selain mengecek kondisi fisik rumah, penting juga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah dan seperti apa perkembangan lingkungannya.

Pastikan apakah lingkungan sekitarnya sesuai dengan keinginan Anda.

Cari Tahu Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

Ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan faktor penting.

Seperti transportasi umum, jalan, pasar, supermarket, rumah sakit, sekolah dan fasilitas lainnya.

Semakin lengkap dan jarak yang tidak jauh maka otomatis harganya akan mahal.

Pastikan Rumah Memiliki Dokumen/Sertifikat Lengkap

Walaupun penyelenggara lelang didasari hukum dan menjamin keamanannya, tidak ada salahnya jika Anda tetap teliti dan hati-hati.

Lakukan pengecekan ulang sertifikat rumah, seperti surat IMB, SHB atau SHGB, juga PBB.

Bagaimana, apakah sudah siap untuk membeli rumah lelang?

Jika Anda tertarik pastikan Anda mengecek situs lelang dan situs jual beli rumah yang memberikan informasi lengkap seputar properti dan perkembangan update terbaru!


Tag: ,


Ruby Herman
CEO @ren_property_ dan @mudakerenpunyaproperty
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA