Syarat dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang Jarang Diketahui
Masyarakat berpenghasilan rendah mendapat kemudahan dari pemerintah untuk memiliki hunian. Simak ulasan terkait syarat dan kriterianya berikut ini.
Setiap orang tentu ingin memiliki rumah sendiri sebagai tempat untuk bernaung bersama keluarga.
Namun, harga tanah yang terus meningkat setiap tahunnya membuat sebagian orang merasa kewalahan.
Alhasil, kemampuan untuk membeli rumah dengan penghasilan yang terbatas menjadi kendala tersendiri bagi sebagian orang.
Menariknya, pemerintah memberikan dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah.
Pemerintah melakukan beberapa program dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini ulasan lengkap terkait apa itu MBR perumahan, syarat dan kriteria mendapatkannya.
Pengertian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Sebagaimana yang sudah dijelaskan, MBR adalah singkatan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dilansir dari pembiayaan.pu.go.id, MBR merupakan masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli karena penghasilannya yang rendah sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Secara umum MBR berarti orang-orang dengan keterbatasan biaya memiliki hunian yang akan dibantu oleh pemerintah.
Kemudahan ini bisa didapatkan jika masyarakat tersebut memenuhi syarat dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Syarat dan Kriteria MBR
Untuk mendapatkan kemudahan kepemilikan rumah dari pemerintah, MBR harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tercatat sebagai penduduk suatu daerah kabupaten/kota.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
- Orang dengan status tidak kawin atau pasangan suami istri yang sah secara negara.
- Belum pernah memiliki rumah sebelumnya alias rumah pertama.
- Memiliki penghasilan rendah dan tidak melebihi batasan penghasilan tertentu.
Bagi MBR yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri dapat mengajukan kepemilikan rumah bila mendapatkan dinas luar kota.
Pengajuan tersebut dapat dibuktikan dengan surat penempatan berakhir dan hanya berlaku untuk satu kali saja.
Misalnya, Andi berprofesi sebagai ASN telah memiliki rumah di Kota A yang menjadi domisilinya.
Kemudian Andi pindah tugas ke Kota B. Andi tetap dapat mengajukan kepemilikan rumah dengan kategori MBR (dengan persyaratan tertentu) di Kota B.
Namun, jika Andi kembali pindah tugas ke Kota C, maka Andi sudah tidak berhak mengajukan KPR bersubsidi.
Batas Penghasilan MBR
Batas penghasilan per bulan bagi MBR untuk memperoleh KPR Bersubsidi adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Sedangkan khusus bagi MBR di Provinsi Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan per bulan untuk pengajuan KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) Satuan Rumah Susun Umum (Sarusun Umum) sebesar Rp8.500.000,00.
Besaran penghasilan bulanan yang menjadi patokan bersumber dari:
- Gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
- Gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
Sebagai contoh, Andi berprofesi sebagai pegawai swasta dengan penghasilan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 + tunjangan jabatan Rp2.000.000. Total Rp6.000.000 maka Andi termasuk kategori MBR.
Sedangkan contoh kedua, Budi berpenghasilan Rp7.000.000 + tunjangan jabatan Rp3.000.000. Total Rp10.000.000, maka Budi tidak termasuk MBR yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
***
Semoga pengertian dari apa itu MBR dan bagaimana persyaratannya dapat membantu kamu, ya, Property People.
Simak artikel bermanfaat lainnya di artikel.rumah123.com.
Temukan juga berita terkini lainnya melalui Google News dari Rumah123.com agar kamu tidak ketinggalan informasi terbaru.
Royal Clove Kolonel Masturi merupakan hunian nyaman yang lokasinya ada di Cimahi, Jawa Barat.
Klik Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.