OK
Panduan

Rumah Susun Negara: Pengertian, Fasilitas, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

09 Januari 2023 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

rumah susun negara

Rumah susun negara adalah salah satu elemen penting yang berkaitan dengan aparat negara. Yuk, cari tahu pengertian hingga syarat penggunaannya secara lengkap di sini.

Setiap orang pastinya memiliki hak hidup yang dilindungi oleh Undang-Undang, tak terkecuali dalam mendapatkan hunian yang layak.

Hak untuk mendapatkan hunian yang layak tersebut pun dimiliki oleh aparatur negara.

Rumah layak huni bagi aparatur negara bukan hanya berlaku untuk pejabat eselon saja, namun juga berlaku secara umum.

Salah satu bentuk nyata dari pemerintah adalah pemberian rumah susun negara bagi aparatur negara khususnya bagi PNS, TNI hingga Polri. 

Seperti apa ketentuan pemberian rumah susun beserta fasilitas yang diberikan oleh negara? Untuk itu, simak pembahasannya bersama-sama!

Apa yang Dimaksud Rumah Susun Negara?

Rumah Susun Negara TNI Kodam Jaya

Sumber: PU.go.id

Sesuai namanya, rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki oleh negara dan ditujukan kepada pejabat/Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri.

Penggunaan rumah susun ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Tujuan pembangunan rumah susun ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam menyediakan bangunan layak huni dan meningkatkan kesejahteraan ASN, anggota TNI/Polri.

Pasalnya, masih banyak ASN, anggota TNI, Polri dari beberapa daerah yang belum memiliki hunian layak.

Para pegawai yang memenuhi syarat menempati rumah susun ini bisa tinggal bersama keluarga dengan biaya sewa terjangkau serta fasilitas lengkap. 

Fasilitas Umum yang Diberikan Oleh Negara 

Property People dapat memperoleh berbagai fasilitas bila tinggal di rumah susun ini.

Setiap rumah susun memiliki fasilitas berbeda, namun terdapat fasilitas esensial yang harus ada, meliputi: 

Fasilitas dalam Hunian 

Contoh kamar rusun negara

Sumber: BNPB.go.id

Setiap unit sudah dilengkapi oleh: 

  1. Tempat tidur
  2. Meja
  3. Kursi 
  4. Dapur
  5. Kamar mandi
  6. Balkon
  7. Saluran air bersih
  8. Listrik
  9. AC sebagai perangkat opsional

Fasilitas Keamanan 

Meski terjangkau, keamanan hunian sangat memadai bahkan ada beberapa fasilitas penting sebagai berikut:

  1. Security 24 jam
  2. Tangga darurat
  3. CCTV
  4. Alarm kebakaran
  5. Tabung pemadam api

Fasilitas Pendukung Teknis 

Fasilitas Rusun ruang terbuka

Sumber: Perumahan.pu.go.id

Selain fasilitas umum dan keamanan yang baik, rumah susun negara juga dilengkapi oleh fasilitas pendukung yang sangat lengkap

Tak hanya kebersihan dan area terbuka hijau, kamu juga akan diberikan dukungan teknis terkait saluran utilitas khususnya kelistrikan yang baik.

Dukungan teknis lainnya juga terkait akses dari dan ke unit rumah susun juga telah dilengkapi lift yang sangat praktis, baik untuk muatan hingga lift orang yang selalu diperiksa rutin.

Sedikit berbeda dengan rusunawa, rusun ini dilengkapi oleh area lahan parkir yang cukup baik, bahkan beberapa lokasi telah dilengkapi area parkir untuk roda empat.

Syarat Memiliki Rumah Susun Negara 

Rusun Polri Daan Mogot

Sumber: Kompas.com

Bagi ASN yang ingin tinggal di rumah susun ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini: 

  1. Warga Negara Indonesia baik PNS, TNI/Polri, pegawai swasta, masyarakat berpenghasilan rendah, mahasiswa dan pelajar.
  2. Calon penyewa rusun mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi penghuni rusun.
  3. Penghuni rusun yang tingkat perekonomiannya membaik, disarankan melepas haknya sebagai penghuni.
  4. Badan pengelola rusun akan melakukan evaluasi berkala.
  5. Memenuhi syarat minimal gaji yang ditetapkan oleh rusun yang dipilih.

Cara Mendapatkan Rumah Susun Negara 

Rumah Susun Negara Polri Menteng, Jakarta Pusat

Sumber: Beritajakarta.id

Setelah memahami syarat mendapatkan akses rusun, kamu bisa mempersiapkan berkas antara lain:

  1. Surat Pernyataan.
  2. Surat Keterangan Bekerja dan Belum Memiliki Rumah.
  3. Slip Gaji
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Fotokopi Buku Nikah untuk yang sudah menikah.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak.

***

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait penggunaan rumah susun negara beserta syarat dan cara mendapatkan aksesnya secara lengkap.

Temukan informasi menarik seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Follow Google News Rumah123.com sekarang juga!

Klik portal Rumah123.com sekarang, yang pastinya #AdaBuatKamu!

Simak keunggulan Aeroworld Citragarden 8 di sini!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA