Mengenal Status Kepemilikan SKBG Sarusun, Wajib Dipahami Sebelum Membeli Apartemen
Bagi kamu yang berencana membeli apartemen, sebaiknya mengenali dulu status kepemilikan SKBG Sarusun, jangan sampai tidak tahu ya.
Kalau kamu membeli rumah, pasti pertanyaan pertama adalah status kepemilikan, apakah SHM (sertifikat hak milik) atau bukan?
Sebenarnya, banyak status kepemilikan properti yang dikenal di Indonesia dan belum semua orang mengubahnya menjadi SHM.
Bisa jadi, kamu akan menemukan hak atas tanah lainnya selain SHM, tentunya kamu tidak perlu kaget ya.
Bagaimana ceritanya kalau kamu membeli apartemen, apakah statusnya sama dengan rumah atau tidak?
Sebelumnya, kamu mungkin pernah mendengar strata title, status kepemilikan yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Agar kamu tidak salah kaprah, sebaiknya mulai mengenal status kepemilikan SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan) Sarusun.
Sarusun adalah satuan rumah susun, dalam undang-undang dikenal istilah rumah susun dan bukan apartemen.
Salah satu bukti kepemilikan apartemen lainnya adalah SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).
Situs properti Rumah123.com akan membahas SHM Sarusun secara tuntas dalam artikel lainnya.
SKBG Sarusun dan HGB di Atas HPL
Sebelumnya, Rumah123.com pernah membahas HGB di atas HPL, banyak apartemen di Jakarta yang memiliki status ini.
Apartemen tersebut berada di Kemayoran dan Senayan, Jakarta Pusat dan berada di atas tanah negara.
HGB adalah hak guna bangunan, sementara HPL adalah hak pengelolaan lahan, ada artikel yang membahas mengenai HGB.
Apartemen dengan status HGB di atas HPL maksudnya adalah apartemen tersebut dibangun di atas tanah negara, tanah milik pemerintah daerah, atau tanah wakaf.
Perusahaan pengembang menyewa dengan hak sewa kepada pemilik lahan baik perorangan (tanah wakaf) atau negara.
Rumah123.com mengutip dari laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu pu.go.id.
Undang-Undang No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah mengatur sertifikat SHM Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Lantas ada Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menggantikan UU yang lama.
UU ini memperkenalkan SKBG Sarusun yang dibangun di atas tanah sewa BMN, BMD, BUMN, BUMD, dan juga tanah wakaf.
BMN adalah barang milik negara, BMD adalah barang milik daerah, BUMN adalah badan usaha milik negara, dan BUMD adalah badan usaha milik daerah.
SKBG Sarusun Dalam UU Rumah Susun
UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur pengertian SKBG Sarusun secara menyeluruh.
Pengertian SKBG Sarusun ini diterangkan di dalam Pasal 1 angka 12 UU Rumah Susun, definisi dari bukti kepemilikan.
SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Sementara dalam Pasal 48 ayat 2 UU yang sama dijelaskan bahwa SKBG Sarusun adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Hal ini mencakup salinan buku bangunan gedung, salinan surat perjanjian sewa atas tanah, dan dua hal lagi.
Poin lainnya adalah gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki,
Lantas juga mencakup pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
Instansi teknis terkait di kabupaten atau kota yang bertugas dan bertanggungjawab menerbitkan SKBG Sarusun.
By the way, SKBG Sarusun ini bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebankan fidusia dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Nah, demikian penjelasan singkat mengenai SKBG Sarusun secara lengkap, semoga bisa menjadi panduan awal.
Rumah123.com akan membahas mengenai HGB Rusun, sertifikat rusun, dan hak milik atas satuan rumah susun dalam tulisan lainnya.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.