Gaji Tamtama TNI AD Beserta Tunjangannya 2022
Berikut ini daftar gaji tamtama TNI AD beserta tunjangannya terbaru 2022. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu bukan sesuatu yang mudah.
Selain seleksinya yang cukup ketat, tugas dan tanggung jawab seorang angkatan sangatlah berat.
Melansir dari laman www.Dpr.go.id, TNI bertugas untuk menjaga keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan.
Kendati demikian, gaji dan tunjangan setiap anggota TNI disebut cukup tinggi.
Namun, gaji tersebut dibedakan berdasarkan pangkat yang dimilikinya, seperti halnya seorang tamtama.
Bagi kamu yang ingin menjadi tamtama TNI AD, alangkah baiknya ketahui terlebih dulu berapa gaji yang akan didapatkan.
Simak ulasan gaji TNI setiap bulan sesuai golongan atau pangkatnya seperti dilansir Rumah123.com dari www.bphn.go.id berikut ini.
Gaji Tamtama TNI AD 2022
Tamtama TNI AD merupakan anggota golongan I dengan gaji sebagai berikut.
Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai R 2.699.400.
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500.
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Tunjangan TNI 2022
Selain gaji pokok, TNI juga menerima beberapa tunjangan sesuai dengan kelas jabatan dan pangkat yang diterimanya.
Adapun untuk nominal tunjangannya, di antaranya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Ada pula beberapa tunjangan lain yang menjadi hak dari anggota TNI.
Misalnya, tunjangan istri atau suami sebanyak 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
***
Itulah daftar gaji tamtama TNI AD beserta tunjangannya 2022 yang perlu kamu ketahui.
Temukan artikel menarik seputar properti dan gaya hidup hanya di artikel.rumah123.com.
Cari informasi lainnya dari Rumah123 melalui Google News.
Sedang mencari hunian? Golden Hills mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.