OK
Panduan

Korban Gempa Cianjur Bisa Proses Sertifikat Tanah yang Hilang secara Gratis

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Insan Fazrul

Gempa Cianjur

Pemerintah menggaransi korban gempa Cianjur bisa proses sertifikat tanah yang hilang secara gratis. Cek informasi selengkapnya di sini!

Indonesia dikagetkan dengan musibah gempa besar yang terjadi di Cianjur, pada 21 November 2022 lalu.

Daya rusak gempa dengan kekuatan 5,6 SR tersebut cukup besar.

Selain memakan ratusan korban jiwa, gempa juga mengakibatkan puluhan ribu rumah rusak berat.

Pemerintah kemudian melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban warga Cianjur yang terdampak gempa secara langsung.

Selain membangun rumah tahan gempa gratis bagi masyarakat, pemerintah pun baru-baru menjamin akan meringankan kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang rusak dan yang hilang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui wakil menterinya Raja Juli Antoni mengatakan, kepengurusan SMH masyarakat Cianjur yang terdampak gempa bisa dilakukan secara gratis.

Melansir laman Kompas.com, Raja Juli juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah mempunyai fotokopi SHM bisa langsung membawanya ke kantor pertanahan agar segera diproses.

Khusus bagi masyarakat yang belum menjadikan tanahnya berstatus SHM, dapat menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana,” ujar Raja Juli, seperti dilansir Kompas.com yang mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Masih melansir sumber yang sama, sang menteri menggaransi proses sertifikat tanah yang hilang secara gratis.

Bahkan, bila ada oknum dari kementerian ART/BPN mempersulit, Raja Juli mempersilakan masyarakat untuk langsung membuat aduan.

“Jika memang ada oknum yang nakal dari Kementerian ATR/BPN, silakan membuat pengaduan melalui Whatsapp Pengaduan yang sudah ada,” jelasnya.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang secara Gratis untuk Masyarakat Cianjur yang Terdampak Gempa

Mengutip laman Kompas.com, berikut syarat yang bisa dipenuhi untuk memproses sertifikat tanah yang hilang atau rusak bagi masyarakat Cianjur yang terdampak gempa.

1. Sertifikat Rusak

  • Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa bisa dikuasakan
  • Sertifikat asli yang rusak
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Adanya surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah
  • Ada pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Melampirkan surat kuasa bila dikuasakan

Khusus untuk sertifikat yang rusak, masyarakat Cianjur mesti membayar Rp50 ribu per sertifikat.

Lamanya proses penyelesaian sertifikat sekitar 19 hari.

2. Sertifikat Hilang

Khusus untuk sertifikat tanah yang hilang masyarakat harus memenuhi syarat di atas dengan menambahkan

  • fotokopi sertifikat tanah jika ada;
  • melampirkan pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan;
  • melampirkan surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat; dan
  • membuat pengumuman di surat kabar.

Sudah disebutkan jika cara mengurus sertifikat tanah yang hilang tidak dibebankan biaya alias gratis.

Sertifikat nantinya dapat diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari diajukan.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lain di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News dari Rumah123.com untuk mendapatkan banyak informasi terbaru.

Grand Al Ihsan Premiere merupakan perumahan islami di Kota Bekasi.

Cek Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


insan

Content Writer

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA