OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, Dilengkapi Contoh Surat Pengantarnya. Terlengkap & Terupdate 2021!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

keluarga tidak mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan surat yang dikeluarkan oleh desa maupun kelurahan untuk warga kurang mampu.

Dengan adanya SKTM ini, keluarga prasejahtera bisa mendapatkan berbagai bantuan dan manfaat kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang pendidikan maupun kesehatan.

Tak hanya bantuan tersebut saja, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh rusunami maupun rusunawa, sehingga harus dicermati dengan baik.

Lantas, seperti apa syarat dan contoh surat rekomendasi dalam memperoleh SKTM? Simak pembahasannya bersama-sama!

Kriteria untuk Memperoleh Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu 

Untuk diketahui, tidak semua orang dapat memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu sekalipun terdapat 14 kriteria dalam skala rumah tangga berikut ini : 

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi yang terbuat dari tanah atau bambu.

2. Dinding bangunan terbuat dari kayu atau bambu, sekalipun tembok tanpa diplester. 

3. Tidak mempunyai fasilitas MCK.

4. Sumber penerangan rumah tangga tidak dengan listrik.

5. Air minum yang bersumber dari mata air yang tidak terlindungi.

6. Bahan bakar untuk makan sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

7. Mengonsumsi daging seminggu sekali.

8. Hanya mampu makan satu sampai dua kali sehari.

9. Tidak sanggup membayar puskesmas/poliklinik.

10. Sumber penghasilan kepala rumah tangga rata-rata Rp600 ribu per bulan.

11. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga tidak sekolah atau hanya SD.

12. Tidak memiliki tabungan atau barang yang bisa dikredit dengan nilai jual minimal Rp500 ribu seperti motor, emas, maupun barang modal lainnya.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi, maka diperkenankan untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan syarat administrasi melalui langkah berikut ini:

– Surat pengantar RT atau Kelurahan

– Diketahui oleh RT dan dua orang saksi 

– Fotokopi KTP dan KK

– KTP dua orang saksi yang bersangkutan

– Tanda lunas PBB

– Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing 5R

Prosedur pendaftaran Surat Keterangan Tidak Mampu

Sistem informasi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan beberapa langkah untuk memperoleh SKTM : 

1. Pemohon mengajukan rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dengan menyampaikan berkas kepada staff maupun penerima berkas (kantor desa, kelurahan, dan kecamatan).

2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke kasi sosial.

3. Kasi sosial memperoleh verifikasi data pemohon.

4. Lurah akan memberikan tanda tangan dan menurunkan staf kelurahan melalui sekretaris/kasi sosial.

5. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Keterangan Tidak Mampu.

6. Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu.

Waktu yang diperlukan dalam mengurus SKTM paling lama satu hari kerja.

Pengurusan SKTM tidak dipungut biaya apapun, apabila terjadi masalah maupun kekeliruan maka pengurus RT/RW bisa mengajukan melalui email, website, dan telepon kecamatan setempat

Contoh Surat pengantar untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu

surat keterangan tidak mampu

PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

KECAMATAN KRAMAT JATI

KANTOR KELURAHAN CILILITAN

Jalan Mayjen Sutoyo 2, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur

Telepon : 021-89832375

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

Nomor : 034/II/SKTM/2021

Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku Ketua RT 09, RW 03, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur  menyatakan bahwa :

Nama                                    : Tri Karyadi

Tempat, tanggal lahir   : Madiun, 6 September 1988

Jenis kelamin                   : Laki-laki

Pekerjaan                          : Pelajar

Agama                               : Islam

Alamat                               : Jl. Cililitan Besar Gang Jengki No. 22, Kramat Jati, Jakarta Timur

Orang tersebut benar-benar warga RT09 dan bertempat tinggal di alamat yang telah disebutkan. 

Berdasarkan data dan fakta yang telah saya kumpulkan bahwa orang yang bersangkutan termasuk dalam golongan warga yang kurang mampu.

Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang ada serta sesuai dengan permohonan orang yang bersangkutan. 

Semoga surat ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2021

Hormat saya,

Junaedi

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui secara mendalam mengenai pelaksanaan dan persyaratan administrasi dalam memperoleh SKTM.

Temukan tips menarik seputar literasi keuangan, selengkapnya di Rumah123


Tag: , , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya