Begini Tahapan Lengkap Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris
Berencana untuk membeli rumah tanpa notaris dalam waktu dekat? Pahami dulu proses jual beli rumah cash tanpa notaris selengkapnya di artikel ini!
Selain mempersiapkan dana, tentu hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah tahapan lengkap dalam proses jual beli rumah cash tanpa notaris.
Meski banyak yang bilang prosesnya tak ribet, namun sebagai orang awam, banyak hal yang harus dipahami.
Banyak orang yang menyarankan untuk meminta bantuan pihak ketiga seperti notaris dalam mengurus dokumen legalitasnya.
Namun tentu saja hal tersebut membutuhkan dana tambahan yang nilainya tak sedikit.
Daripada kamu buang-buang uang untuk membayar jasa orang lain yang belum tentu tepercaya, kenapa tidak mempelajarinya sendiri?
Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris dari Awal Sampai Final
1. Pemeriksaan Sertifikat Tanah
Pertama-tama, sebelum melakukan proses jual beli rumah cash tanpa notaris, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak dalam penyitaan.
Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT nantinya akan mencocokan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.
2. Pemeriksaan Tanda Terima Setoran PBB
Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Setiap membayarnya, pemilik properti akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB.
Jika kamu mau membeli properti, kamu berhak meminta pemilik properti memberikan tanda bukti tersebut.
Sebab, selain memeriksa sertifikat tanah, PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
3. Membayar Pajak dan Biaya Pembuatan AJB
Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
Penjual dan pembeli membayar jasa PPAT (biasanya ditanggung bersama atau satu pihak, tergantung kesepakatan)
4. Proses Pembuatan AJB
Selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli.
Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut.
Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT.
Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.
Dalam pembuatan AJB, berikut yang harus disiapkan:
Untuk penjual, siapkan dokumen-dokumen ini:
Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli.
Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi dokumen sebagai berikut:
- KTP
- NPWP
- Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Surat Persetujuan Suami/Istri (Surat persetujuan ini bisa juga dituliskan di Akta Jual Beli)
- Sertifikat Tanah
- Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli.
Untuk pembeli, siapkan dokumen-dokumen ini:
Sedangkan dari sisi pembeli, fotokopi dokumen yang diperlukan adalah:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah memenuhi dokumen di atas, datangi kantor PPAT sesuai lokasi di mana propertimu dibeli.
Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan di atas.
Dokumen tersebut lalu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung.
Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa sertifikat-sertifikat tersebut.
5. Penandatanganan AJB
Setelah sertifikat tanah sudah terverifikasi, dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan Akta Jual Beli tanah sudah bisa dilakukan.
Baik penjual maupun pembeli wajib hadir pada proses ini.
Proses penandatangan ini juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Biasanya berasal dari kantor PPAT tersebut, atau dua pegawai notaris jika melalui notaris.
Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum.
6. Proses Balik Nama
Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli.
Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.
Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya, yaitu:
- Surat Permohonan Balik Nama
- Akta Jual Beli
- Sertifikat Tanah
- KTP Penjual dan Pembeli yang sudah difotokopi
- Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.
Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan.
Nantinya,nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan.
Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan.
Pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.
***
Semoga ulasan di atas tadi dapat bermanfaat untukmu agar bisa memahami proses jual beli rumah cash tanpa notaris ya!
Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com
Sedang mencari hunian di sekitar Bandung? Kota Baru Parahyangan mungkin bisa jadi pilihan menarik.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti di Rumah123 karena apapun yang kamu mau #SemuaAdaDisini.