Begini Cara Mengubah Status Girik Ke SHM. Tidak Susah Kok!
Mengubah girik ke SHM teryata tidak sesulit yang dikira. Ini dia prosedur lengkapnya untuk kamu yang mau meningkatkan status kepemilikan tanah.
Saat membeli aset berupa tanah maupun rumah, seseorang sudah pasti harus memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jenis sertifikat yang dianggap sah secara hukum.
Ketiga sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).
Namun, di luar ketiga sertifikat tersebut, masih banyak pula masyarakat yang hanya mengantongi girik atau petok sebagai status tanahnya.
Apa itu girik?
Girik adalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat.
Berbeda dengan tiga sertifikat yang beredar di masyarakat, girik bukanlah sertifikat.
Biasanya, girik didapatkan secara turun temurun dari keluarga.
Dengan mengantongi girik, bukti kepemilikan akan tanah tidak tercatat di kantor pertanahan, sehingga tanah sangat rentan disengketakan.
Untuk itu, agar tidak terjadi permasalahan akan status tanah di kemudian hari, sebaiknya kamu yang status tanahnya masih berupa girik segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Girik bisa dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hukum pertanahan di Indonesia bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Mengapa girik harus diubah ke SHM?
Walaupun terdapat tiga jenis sertifikat yang dianggap sah di mata hukum, kamu harus mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Sebab, SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Hal ini terdapat pada Pasal 20 UUPA yang mengatakan bahwa hak milik atas tanah atau bangunan adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Prosedur mengubah girik ke SHM
Untuk mengubah status girik menjadi SHM, kamu harus melewati sejumlah prosedur, antara lain:
– Mendatangi kantor kelurahan
– Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
– Menyiapkan biaya pembuatan sertifikat tanah
Untuk cara dan syarat lebih lengkapnya, berikut penjelasannya:
1. Mengurus surat girik di kantor kelurahan
Pertama-tama, kamu harus mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat.
Kamu akan diminta untuk mengurus beberapa surat berikut ini:
– Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Setelah dipastikan bahwa tanah bebas sengketa, surat akan ditandatangani oleh kepala desa setempat atau lurah yang bertugas.
Sejumlah saksi seperti pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat juga memberikan tanda tangan.
Bagaimana jika ditemukan ada sengketa?
Kepala desa atau Lurah akan menunda untuk mengeluarkan surat ini.
Pihak-pihak yang terlibat dalam persengkataan harus terlebih dulu mencapai kata mufakat.
– Surat Keterangan Riwayat Tanah
Mengingat tanah dengan tanda kepemilikan girik merupakan tanah adat atau tanah waris, tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan ukuran tanah dari generasi ke generasi.
Misalnya, tanah yang awalnya berukuran 1000 meter, sempat dijual atau dibagikan oleh para leluhur.
Tanah yang diturunkan untukmu pun otomatis berkurang luasnya.
Fungsi dari surat keterangan riwayat tanah adalah untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses peralihan baik sebagian maupun keseluruhan.
Surat riwayat tanah tersebut diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa.
– Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini berfungsi untuk menegaskan bahwa kamu sudah menguasai bidang tanah sebelum memohonkan hak atas tanah.
Yang tercantum di dalamnya adalah tanggal perolehan penguasaan tanah, beserta cara perolehannya, misalnya melalui Akta Jual Beli.
2. Mendatangi kantor BPN setempat
Setelah selesai mengurus surat-surat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor BPN setempat.
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
1. Dokumen asli girik atau fotokopi letter C
2. Dokumen asli surat keterangan riwayat tanah
3. Dokumen asli surat keterangan tidak sengketa
4. Dokumen asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
3. Pengukuran tanah ke lokasi oleh petugas BPN
Setelah berkas permohonan sudah lengkap dan kamu sudah mendapatkan tanda terima dari loket penerimaan berkas dari kantor pertanahan, proses selanjutnya adalah pengukuran tanah.
Proses pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN yang membawa surat tugas dari kepala kantor pertanahan.
Saat proses pengukuran, kamu akan diminta untuk membantu petugas dalam menunjukkan batas-batas atas kekuasaan tanah.
4. Pengesahan surat ukur
Setelah petugas BPN selesai mengukur tanah di lokasi, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan di BPN.
Lalu pejabat yang berwenang di kantor pertanahan setempat (biasanya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan) akan menandatangani surat ukur.
5. Penelitian oleh petugas
Setelah surat ukur ditandatangani, selanjutnya ada proses penilaian oleh petugas BPN dan lurah atau kepala desa setempat.
Petugas-petugas tersebut bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik maupun yuridis—baik di lapangan maupun di kantor—untuk menyelesaikan permohonan pengakuan hak atas tanah.
6. Pengumuman data yuridis
Tahap selanjutnya adalah pengumuman data yuridis hak tanah di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
Tujuan dari dilakukannya hal ini adalah untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan permohonan hak tanah ini.
7. Penerbitan SK tentang pemberian hak atas tanah
Jika pengumuman data yuridis telah terpenuhi, kepala kantor pertanahan menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian hak atas tanah.
8. Pembayaran BPHTB
Kamu sebagai pemohon wajib membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk setiap perolehan hak atas tanah.
Biaya yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang tercantum di surat ukur.
9. Pendaftaran penerbitan sertifikat
Setelah BPHTB dibayarkan, proses SK Hak akan didaftarkan untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
10. Pengambilan sertifikat
Hal ini merupakan langkah terakhir dalam permohonan tanah girik menjadi sertifikat hak milik atau SHM.
Setelah sertifikat telah selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kamu bisa mengambilnya di loket pengambilan kantor pertanahan.
Tanah girik pun kini sudah berubah status kepemilikannya menjadi hak milik.
Berapa lama pengurusan girik ke SHM?
Lama pengurusan perubahan status girik ke SHM tidak dapat dipastikan, karena kembali lagi pada kelengkapan dokumen.
Namun pada umumnya, proses ini memakan waktu sekitar enam bulan.
Biaya girik ke SHM yang perlu disiapkan
Biaya pengurusan tergantung dari lokasi dan luas tanah.
Jika tanah luas dan lokasi strategis, maka biaya semakin tinggi.
Namun berdasarkan PP No.13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku di BPN, berikut beberapa biaya yang harus diperhitungkan:
1. Tarif ukur (Tu)
Jika luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), maka rumus perhitungan Tu:
(L/500 x HSBKu-Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000
2. Tarif petugas penelitian
Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus petugas penelitian) + Rp350.000
3. Pelayanan pendaftaran tanah
4. Pendaftaran untuk pertama kalinya: Rp50.000
5. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur
6. Biaya sertifikasi tanah
Itu dia prosedur mengubah kepemilikan tanah girik ke SHM.
Simak juga artikel lainnya seputar legalitas tanah hanya di artikel.rumah123.com!