Aturan Menebang Pohon di Pinggir Jalan Sesuai Hukum yang Berlaku, Awas Kena Denda
Ketahui aturan menebang pohon di pinggir jalan sesuai aturan hukum yang berlaku beserta perizinannya, jangan sampai terkena denda dan pidana di sini selengkapnya!
Property People, seperti yang diketahui semua jika pepohonan adalah makhluk hidup yang harus dilestarikan dengan baik.
Sebab, pohon menghasilkan oksigen maupun kualitas udara pada sebuah hunian sebagai paru-paru dunia.
Tak jarang, pohon tersebut bagi beberapa orang bisa saja mengganggu akses jalan yang menyebabkan tumbang dan merugikan orang lain.
Meski hal tersebut mengganggu, ternyata Property People tidak bisa menebangnya secara mandiri bahkan hal tersebut bisa menimbulkan pidana hingga denda karena bisa saja pohon tersebut ditanam oleh Pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, seperti apa aturan menebang pohon di pinggir jalan sesuai hukum yang berlaku beserta perizinannya?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Aturan Menebang Pohon di Pinggir Jalan dengan Baik dan Benar
Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah mengenai penebangan pohon melalui Pergub.
Aturan ini dibuat supaya masyarakat tidak menebang pohon sembarangan, khususnya pohon pelindung yang ada di depan rumah.
Contoh aturan yang nyata adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan lingkungan pohon.
Kemudian, Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang izin penebangan pohon.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, pohon yang dikuasai/milik Pemda tidak boleh ditebang tanpa izin.
Apabila diketahui menebang secara sembarangan, maka akan ada denda yang diberikan kepada masyarakat.
Dilansir dari pelayanan.jakarta.go.id, kamu bisa mengetahui caranya berikut ini:
- Isi formulir izin penebangan pohon di situs pelayanan.jakarta.go.id.
- Instansi menerima berkas dan administrasi.
- Jika sudah dikatakan lengkap dan benar, maka diberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti terima kelengkapan berkas.
- Setelah peninjauan lapangan, akan mendapatkan Surat Rekomendasi dan membuat Berita Acara Persetujuan Teknis.
- BAPT akan ditandatangani dan disetujui oleh.
- Pemohon diminta kompensasi penggantian melalui email/telepon.
- Jika sesuai aturan, maka surat akan terbit.
- Pengajuan izin memakan waktu kurang lebih 18 hari.
Syarat Pohon yang Boleh Ditebang
Tidak semua pohon boleh ditebang, lalu bagaimana kriteria pohon yang boleh ditebang? Ini dia daftarnya!
1. Keseimbangan Batang Pohon
Sebelum menebang pohon, pastikan kesimbangan batang yang terlihat dipermukaan berdiri tegak atau miring kurang lebih 30 derajat untuk mencegah tumbang akibat cuaca.
2. Distribusi Pohon
Distribusi tajuk atau keseluruhan pohon apabila distribusi tajuk berlaku ke segala arah, maka pohon tersebut layak untuk ditebang.
3. Kerusakan Batang Pohon
Apabila pada saat pemeriksaan terdapat kerusakan batang pohon diakibatkan oleh penyakit, maka sudah sepantasnya dapat ditebang.
4. Kerusakan Akar
Bagian ini tampak sangat kontras pada sisi bagian bawah pohon yakni akar yang sudah terangkat dari pohon serta ketersediaan zona akar tersebut untuk berkembang.
5. Terdampak Fasilitas Umum
Apabila akar pohon tersebut terkena fasilitas umum, maka layak ditebang karena berpengaruh terhadap kerusakan batang pohon.
Prosedur Menebang Pohon Depan Rumah
Tidak perlu menebang pohon sembarang sampai masuk ke jeruji besi hanya karena bagian ini sudah mengganggu di depan rumah.
Kamu bisa melakukan proses penebangan pohon secara legal berikut ini:
- Datang ke PTSP Kelurahan dengan membawa surat permohonan, fotokopi KTP, disertakan foto pohon dan lokasi peta pohon yang bersangkutan. Surat permohonan dapat dikirim lewat PTSP.
- PTSP meneruskan ke Dinas Kehutanan untuk penjadwalan survei dengan tim teknis bersama, kemudian pemohon dihubungi lanjut.
- Tim teknis akan mengecek lokasi dan kondisi pohon kemudian, melaporkannya ke pusat untuk memberikan rekomendasi.
- Selanjutnya, Tim teknis akan merekomendasikan terkait boleh atau tidaknya pohon tersebut ditebang.
- PTSP menyampaikan hasil informasi dan kesimpulan pada pemohon.
- Apabila pohon tersebut layak ditebang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mengirimkan Tim dan peralatan untuk menebang pohon.
- Selain penebangan pohon, terdapat juga rekomendasi jika dinilai masih layak berdiri.
- Pemohon akan melaksanakan kompensasi sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Biaya Tebang Pohon Dinas Pertamanan
Melansir dari sippn.menpan.go.id, untuk biaya penebangan pohon oleh Dinas Pertamanan adalah berikut ini:
- Untuk Pembuatan rekomendasi izin penebangan pohon tidak dikenakan biaya/tarif.
- Untuk di daerah damija, taman dan jalur hijau gratis.
- Pohon milik pribadi/dalam halaman biaya tebang ditanggung pemohon.
Denda Menebang Pohon Sembarangan
Alasan tidak perlu menebang pohon sembarangan juga terkait besaran denda yang cukup variatif, yakni mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan kurungan paling tidak enam bulan atau sesuai perda setempat.
Jadi, jangan sampai menebang pohon sembarangan depan rumah apalagi pohon pelindung.
***
Itulah beberapa hal mengenai prosedur dan proses izin menebang pohon di lingkungan rumah.
Temukan tips dan trik seputar hunian, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123 sekarang juga!
Wujudkan rumah impian bersama Jakarta Garden City selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!