Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan Pribadi Kamu. Penting Diketahui!
Peristiwa pohon tumbang banyak terjadi di wilayah Indonesia seperti di Jabodetabek ketika musim penghujan datang.
Akibatnya banyak fasilitas umum yang terkena dampak dan merugikan banyak orang.
Bukan cuma fasilitas umum saja yang mengalami kerusakan.
Segelintir peristiwa juga terekam oleh video yang tayang di media sosial menimpa kendaraan pribadi.
Tentunya hal ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit dari sisi materiil.
Apalagi bagi korban yang menggunakan mobil mewah.
Pastinya kerugian yang dialami bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah.
Kalau kamu sudah menggunakan asuransi kendaraan mungkin akan sangat terbantu.
Tapi gimana kalau tidak punya asuransi kendaraan?
Kemana kamu harus menuntut ganti rugi?
Untuk mengetahuinya, kamu wajib membaca artikel ini hingga selesai.
Yuk, langsung saja kita simak penjelasan lengkap mengenai ganti rugi dan kompensasi jika pohon tumbang menimpa kendaraan pribadi kamu berikut ini.
Klasifikasi Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik dan Privat
Melansir Hukum Online, sebelum mendalami lebih jauh mengenai ganti rugi dan kompensasi pohon tumbang yang menimpa kendaraan pribadi.
Ada baiknya kita memahami mengenai klasifikasi mengenai pohon di ruang hijau terbuka dan privat.
Pohon di Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”), ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sebagaimana dikatakan di awal, ruang terbuka hijau ini dibedakan menjadi dua, yaitu ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat (Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang).
Dalam penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang, dikatakan bahwa ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Beberapa contoh tempat atau lokasi yang termasuk dalam ruang terbuka hijau publik antara lain adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai.
Pohon di Ruang Terbuka Privat
Sedangkan yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain adalah kebun atau halaman rumah, gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pohon milik Pemprov, Pemkab, Pemkot seperti yang disebutkan adalah termasuk ruang terbuka hijau publik.
Sementara pohon milik badan hukum dan pohon milik perorangan termasuk dalam ruang terbuka hijau privat.
Aturan dan Tuntutan Ganti Rugi Apabila Terkena Pohon Tumbang
Peraturan lebih teknis yang mengatur tentang ruang terbuka hijau terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (“Permen PU 05/2008”).
Di dalam Permen PU 05/2008 itu dijelaskan mengenai kriteria tanaman atau tumbuhan apa yang ditanam pada jalur hijau jalan. Yaitu misalnya pohon yang berbatang tegak kuat, tidak mudah patah dan tidak berbanir; daun tidak mudah rontok karena terpaan angin kencang; berumur panjang.
Lebih jauh secara eksplisit Permen PU 05/2008 itu mencontohkan pohon bunga kupu-kupu, pohon melinjo, pohon kayu manis dan beberapa lagi sebagai pohon yang memenuhi kriteria tersebut.
Selain merinci kriteria pohon apa saja yang boleh ditanam di jalur hijau jalan, Permen PU 05/2008 itu juga menguraikan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Salah satu yang diatur dalam penanaman adalah aktivitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon tersebut. Bentuk pemeliharaan itu contohnya adalah pemangkasan. Eksplisit disebutkan bahwa untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan dilakukan:
1) Pemangkasan dilakukan pada cabang, dahan dan ranting yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan.
2) Untuk jalan yang dilalui kendaraan pada daerah permukiman diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar minimal 3,5 meter dari permukaan tanah.
3) Untuk jalan umum yang dilalui kendaraan diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar 4,5 sampai 5 meter dari permukaan tanah.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah kota dalam penanaman pohon di jalur hijau jalan.
Mulai dari pemilihan, penanaman hingga pemeliharaan pohon.
Di mana selain untuk menambah estetika, pengaturan tentang penanaman pohon di jalur hijau jalan tersebut juga bertujuan untuk keamanan pengguna jalan.
Jadi bila ternyata ada warga yang merasa dirugikan karena kendaraannya tertimpa pohon yang berada di jalan atau di ruang terbuka hijau publik lainnya, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota setempat.
Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah kota telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon sebagaimana dijabarkan di atas.
Bila upaya menuntut ganti rugi tersebut menemui jalan buntu, langkah hukum yang bisa ditempuh adalah menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Sedangkan untuk kerugian yang diderita akibat tertimpa pohon dari ruang terbuka hijau privat, bisa langsung meminta ganti rugi kepada pihak terkait yang bersangkutan dan jika terbukti lalai. Kalau kamu merasa belum puas, bisa menempuh jalur hukum.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai ganti rugi dan kompensasi jika pohon tumbang menimpa kendaraan pribadi.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Nuansa Alam Setiabudi Clove Bandung.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.