OK
Panduan

Aturan dan Dasar Hukum Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri. Hati-hati Kendaraanmu Bisa Diderek Paksa!

19 Juli 2022 · 7 min read Author: Christantio Utama

parkir-di-komplek

mediabogor

Permasalahan yang dialami oleh warga yang parkir mobil di depan rumah sendiri dalam beberapa waktu belakangan ini memang jadi perbincangan publik.

Terutama bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat lebih dari satu buah, tetapi garasi rumahnya tidak muat menampung mobil miliknya tersebut.

Alhasil, beberapa kejadian kurang menyenangkan pun dialami oleh sebagian masyarakat.

Salah satunya kendaraan miliknya diderek paksa oleh pihak yang berkepentingan.

Apabila kamu sempat mengalami atau khawatir terjerat kasus seperti itu, ada baiknya memahami aturan dan dasar hukum mengenai parkir mobil di depan rumah sendiri.

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini, melansir Hukum Online.

Latar Belakang Masalah

Aturan Parkir kendaraan di depan rumah sendiri

Sumber: Hrs Wheel

Salah seorang warga DKI Jakarta mengaku sempat diangkut mobilnya yang diparkirkan di depan rumahnya.

“Mobil saya diderek karena parkir di depan rumah, petugas mengatakan bahwa kalau setiap rumah harus memiliki garasi untuk penyimpanan kendaraan. Memangnya apa sih dasar hukumnya tidak boleh parkir di depan rumah sendiri? Saya itu tidak mengganggu tetangga dan orang lain. Apakah memang benar diatur dalam Perda DKI Jakarta?” mengutip dari Hukum Online.

Apabila yang jadi pertanyaan adalah apakah mungkin kendaraan yang kita parkirkan di depan rumah sendiri boleh diangkut paksa oleh pihak terkait, maka jawabannya adalah bisa.

Khususnya di kawasan DKI Jakarta yang sudah mempunyai payung hukum dan aturan.

Aturan Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri

Aturan Parkir kendaraan di depan rumah sendiri

Sumber: Pixabay

Aturan mengenai parkir mobil di depan rumah sendiri termuat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.

Jalan yang dimaksud di sini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.

Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

1) Penguncian ban Kendaraan Bermotor;

2) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau

3) Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Apabila depan rumah kamu masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun kamu parkir di jalan depan rumah kamu dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang.

Peraturan Parkir Secara Umum

Aturan Parkir kendaraan di depan rumah sendiri

Sumber: Kompas/Erwin Hutapea

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.

Jalan yang dimaksud adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Sedangkan yang disebut dengan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan terkait parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Gimana dengan di Jakarta?

Aturan Parkir kendaraan di depan rumah sendiri

Sumber: Toyota Astra Motor

DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang mengatur parkir mobil di depan rumah, termasuk di dalam komplek perumahan.

Aturan parkir di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda DKI Jakarta 5/2012”).

Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.

Tempat yang dinyatakan dilarang yaitu:

1) sepanjang 6 m sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;

2) sepanjang 25 m sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter;

3) sepanjang 50 m sebelum dan sesudah jembatan;

4) sepanjang 100 m sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;

5) sepanjang 25 m sebelum dan sesudah persimpangan;

6) sepanjang 6 m sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan

7) sepanjang 6 m sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Apabila setelah jangka waktu 15 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas, sebelum jangka waktu 15 menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil ditemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir. 

Pemindahan kendaraan dilakukan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:

1) menggunakan mobil derek;

2) bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;

3) membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan

4) memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.

Apakah Boleh Parkir Kendaraan di Depan Rumah Sendiri?

Aturan Parkir kendaraan di depan rumah sendiri

Sumber: Batam Today

Berdasarkan penjelasan di atas memang secara eksplisit tidak disebutkan larangan parkir di depan rumah sendiri. Tetapi kita perlu merujuk pada Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”) yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Kata jalan yang dimaksud dengan jalan di sini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

1) Penguncian ban Kendaraan Bermotor;

2) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau

3) Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Dari Pasal 140 Perda DKI Jakarta 5/2014 dan penindakan atas larangan parkir bukan pada tempatnya (di ruang milik jalan) dalam Perda DKI Jakarta 5/2014 tersebut dapat kita simpulkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Berdasarkan pengertian jalan di atas, jika depan rumah kamu masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun kamu parkir di jalan depan rumah kamu dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang. 

Bahkan untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kota DKI Jakarta melalui Perda DKI Jakarta 5/2014 mewajibkan kepada setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi.

Nah, itulah ulasan lengkap tentang aturan dan dasar hukum mengenai parkir mobil di depan rumah sendiri yang bisa kamu pahami.

Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat dan membantu kamu untuk memahami peraturannya, ya!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Nava Park Tangerang.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag:


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA