OK
Panduan

Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah Tetangga? Awas Dipidana!

06 Oktober 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

Hukum Parkir Sembarangan Depan Rumah

Parkir sembarangan depan rumah tetangga ternyata bisa dijerat hukum pidana. Simak selengkapnya di sini!

Polemik seputar parkir sembarangan sepertinya sudah menjadi hal yang kerap ditemukan.

Tak hanya di perumahan dengan sistem cluster saja, sering juga ditemukan di perumahan jalan raya mobil yang asal parkir di trotoar sisi jalan.

Apakah kamu salah satu yang pernah atau bahkan sering parkir di depan rumah tetangga atau di pinggir jalan?

Hati-hati, parkir sembarangan depan rumah ternyata bisa dipidana apabila tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

Lantas, seperti apa aturan hukum mengenai parkir sembarangan? Simak pembahasannya bersama-sama!

Parkir Sembarangan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Spanduk Parkiran

Sumber: Tribunnews.com

Bukan hanya melanggar norma sopan santun, jika kamu parkir sembarangan, kamu juga melanggar hukum lo.

Sebab, ternyata ada aturan hukum tertulis mengenai mobil yang sembarang parkir.

Dilansir dari Hukumonline, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya depan rumah tetangga bisa didenda hingga dijerat penjara, dengan tujuan supaya pelanggar jera mengingat hal ini sudah melanggar hukum, meliputi:

  1. Melanggar hak subjektif orang lain.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  3. Melanggar kaidah tata susila.
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dan masyarakat terhadap harta benda orang lain.

Aturan Hukum Parkir Sembarangan Depan Rumah Tetangga

Mobil yang Parkir depan p

Sumber: Kompasiana.com

Parkir sembarangan depan rumah tetangga juga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan dan lain sebagainya akan dikenakan denda paling banyak maksmal Rp500.000 atau pidana paling lama dua bulan.

Aturan ini juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan, yang disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Fungsi jalan yang terganggu adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadi di bahu  jalan, sehingga orang lain terganggu.

Selanjutnya, masalah perparkiran turut diatur dalam Peraturan Daerah, khususnya pada wilayah DKI Jakarta dalam Pasal 140 No.5 Tahun 2012.

Ada beberapa poin penting pada aturan ini yang berupa:

  1. Setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan kendaraan bermotor di pinggir atau bahu jalan.
  2. Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik.
  3. Setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda paling banyak Rp250,000 atau kurungan paling lama satu bulan.
  4. Syarat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemrotor (STNK).
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur (Pergub).

Cara Melaporkan Mobil yang Parkir Sembarang

Memarkirkan mobil dengan kondisi berdekatan dengan tetangga menjadi hal yang sangat sensitif sekalipun berpengaruh terhadap hubungan kekeluargaan.

Pasalnya, posisi mobil yang terparkir akan sangat berpengaruh sekalipun berada di pinggir jalan perumahan.

Jika hal tersebut terjadi, sekalipun mengganggu ketertiban kamu pun bisa melakukan pengaduan ke http://www.dephub.go.id/pengaduan.

Selain itu, kamu bisa mengirim SMS pengaduan ke kontak 0813-111-111-05.

***

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai parkir sembarangan depan rumah, semoga bermanfaat untuk Property People.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Jangan lupa juga untuk mengikuti Rumah123 di Google News untuk mendapatkan berita paling update dari kami.

Wujudkan rumah impian bersama Rosalie Hills  selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

 


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA