6 Biaya Jual Beli Tanah yang Pembeli dan Penjual Wajib Tahu. Jangan sampai Terlewat!
Kamu sudah tahu apa saja biaya jual beli tanah yang akan muncul dalam transaksi properti? Jika belum, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Selain harga tanah, sejatinya ada beberapa elemen pembiayaan lainnya yang perlu kamu lunasi ketika bertransaksi.
Hal ini bahkan berlaku tidak hanya untuk pembeli, tetapi juga penjual atau pemilik awal lahan tersebut.
Elemen pembiayaan ini terkait dengan pajak yang timbul akibat transaksi jual beli properti.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai biaya jual beli tanah melansir dari situs hukumonline.com.
Biaya Jual Beli Tanah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
1. Uang Jasa PPAT
Pertama, ada uang jasa atau honorarium PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Biaya ini termasuk juga ongkos jasa untuk saksi yang hadir menyaksikan transaksi properti.
Jumlah biaya PPAT transaksi pembelian lahan ini maksimal adalah satu persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).
AJB atau akta jual beli adalah dokumen otentik peralihan hak tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanah dan bangunan.
Ini termasuk biaya jual beli tanah yang perlu pembeli tanggung dan besar maksimalnya adala lima persen dari nilai transaksi.
Sebagai catatan, nilai transaksi ini merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Namun, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, ada pengenaan nol persen atas BPHTB terhadap hak untuk pertama kali yang mencakup pemindahan hak dan pemberian hak baru.
Biaya di atas hanya wajib untuk pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Biaya jual beli tanah yang ditanggung pembeli berikutnya adalah tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Ini merupakan pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- T = (1% x Nilai Tanah) + Rp50 ribu
4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah
Selanjutnya, ada biaya pelayanan informasi untuk nilai aset berupa tanah yang harus pembeli bayarkan.
Nilainya tidak terlalu besar, hanya Rp50 ribu per bidang tanah yang ingin kamu cek informasinya.
5. Biaya Pengecekan Sertifikat
Masih ditanggung oleh pembeli, selanjutnya ada ongkos untuk pengecekan sertifikat.
Nominalnya adalah Rp50 ribu per sertifikat, sama seperti biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah.
6. Pajak Penghasilan
Biaya jual beli tanah berikutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang ditanggung oleh pemilik lahan sebelumnya.
Ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh seseorang.
Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,
Kalau dia menjual tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu membayar PPh.
Jual Properti agar Lebih Cepat Laku Lewat Rumah123
Setelah memahami biaya yang timbul dalam jual beli tanah, pastikan kalau kamu sudah tahu bagaimana cara menjualnya dengan cepat.
Namun, kalau masih bingung, kamu bisa memanfaatkan platform jual beli properti terpercaya seperti Rumah123 yang dilihat jutaan pembeli.
Pasalnya, Rumah123 adalah situs jual beli properti terbesar di Indonesia yang menjangkau jutaan calon pembeli setiap bulannya!
Dengan memasang iklan properti di Rumah123, tanah yang dijual berpotensi lebih cepat laku, lo.
Lewat fitur Homeowner Rumah123, kamu juga bisa memanfaatkan berbagai layanan yang mempercepat penjualan properti yang dimiliki.
Berikut adalah fitur Homeowner Rumah123:
- Top Properti: membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120 kali lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8 kali lebih banyak.
- Repost Listing: meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera iklankan langsung dengan praktis dan mudah di Rumah123!
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berbagai berita terbaru.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!