OK
Panduan

Apa Itu Akad Wadiah dalam Perbankan Syariah? Ketahui Jenisnya!

08 Nopember 2024 · 3 min read Author: Alya Zulfikar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

apa itu akad wadiah

Dalam dunia keuangan Islam, ada sejumlah akad yang digunakan. Salah satu akad yang paling populer adalah akad wadiah.

Setiap akad dalam keuangan syariah memiliki tujuan dan fungsinya masing-masing, menyesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam yang berfokus pada keadilan, transparansi, dan keberkahan.

Wadiah memiliki perang penting yang seringkali tersembunyi di balik aktivitas sehari-hari di bank syariah, khususnya dalam produk-produk tabungan dan giro.

Bagi masyarakat, wadiah menawarkan kemudahan dan ketenangan dalam menyimpan dana tanpa beban biaya atau syarat imbalan tertentu.

Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, terutama, bagi mereka yang ingin memastikan dana yang mereka simpan dikelola dengan prinsip syariah.

Sebenarnya, apa itu akad wadiah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Akad Wadiah?

akad wadiah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian akad wadiah adalah suatu perjanjian penitipan barang atau uang yang terjadi antara pihak penitip (muwaddi’) dan pihak penerima titipan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjaga keamanan barang atau uang tersebut (mustauda’).

Selain sebagai akad, wadiah juga dianggap sebagai prinsip dalam operasional perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui, bank berperan sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat.

Adapun tujuan utama dari perbankan syariah adalah mendukung pembangunan nasional dengan mendorong keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana yang dikumpulkan.

Sebagai prinsip, akad wadiah menjadi salah satu akad yang digunakan dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah yang dapat berupa giro, tabungan, dan deposito.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dijelaskan bahwa tabungan yang diperbolehkan adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Dalam praktik wadiah, ada tiga aspek utama yang harus dipenuhi untuk menerbitkan produk tabungan dengan prinsip ini.

Ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip wadiah meliputi:

  • Bersifat simpanan
  • Dapat diambil kapan saja (on call) atau sesuai kesepakatan
  • Tidak ada imbalan yang dipersyaratkan, kecuali pemberian sukarela (‘athaya) dari pihak bank

Agar akad wadiah dapat dijalankan secara sah, diperlukan beberapa syarat atau rukun yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan Kamus Ekonomi Syariah dari Mahkamah Agung RI, rukun wadiah adalah:

  • Muwaddi’ atau pihak penitip
  • Mustauda’ atau pihak penerima titipan
  • Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan
  • Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat

Jenis Akad Wadiah

1. Wadiah Yad al-Amanah (Penitipan Amanah)

Wadiah Yad al-Amanah adalah jenis akad wadiah di mana pihak yang menerima titipan barang atau dana tidak boleh memanfaatkan barang atau dana yang dititpkan.

Penerima titipan hanya bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang atau uang tersebut tanpa hak untuk mengelolanya atau menggunakannya

Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada barang titipan tanpa adanya kelalaian dari pihak penerima titipan, mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Contoh dari wadiah yad al-amanah adalah safe deposit box yang disediakan oleh bank syariah.

2. Wadiah Yad al-Dhamanah (Penitipan yang Dijamin)

Berbeda dengan jenis sebelumnya, pada wadiah yad al-amanah, penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan barang atau dana yang dititipkan.

Sebagai gantinya, pihak penerima wajib menjamin keamanan dan pengembalian barang atau dana tersebut sesuai jumlah dan nilainya saat penitipan.

Jenis akad ini biasanya diterapkan pada produk tabungan di bank syariah, di mana bank dapat memanfaatkan dana nasabah yang dititipkan. 

Bank juga dapat memberi bonus atau hadiah secara sukarela kepada nasabah sebagai apresiasi, tetapi tidak diwajibkan.

***

Demikian penjelasan mengenai apa itu akad wadiah.

Baca informasi lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Dapatkan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Kunjungi Teras123 untuk ngobrolin properti, ya!

**gambar: freepik


Tag:


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA