OK
Panduan

Yuk, Belajar Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah. Dari Awam Jadi Paham, Biar Jadi Juragan Properti Kelas Kakap

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

peralihan hak atas tanah

Bagi pemilik rumah dan tanah, saatnya mulai memahami bentuk peralihan hak atas tanah, tentunya agar kamu tidak lagi awam mengenai hal tersebut. 

Rumah123.com sempat membahas mengenai hak atas tanah dalam sebuah artikel beberapa waktu lalu. 

Saat ini, artikel akan mengulas mengenai peralihan hak atas tanah mulai dari definisi dan juga jenisnya. 

Bagi kamu yang ingin berinvestasi properti, tentunya harus mulai mengenal dan memahami berbagai hal terkait properti. 

Kamu bisa mulai mengenal mengenai hukum pertanahan mulai dari hak atas tanah hingga hal lainnya. 

Jangan sepelekan lo, kalau kamu mau berinvestasi tetapi tidak mengenal jenis sertifikat dan lainnya, kamu berpotensi dirugikan. 

Banyak orang yang tertipu oleh mafia tanah lantaran tidak mengerti soal hukum pertanahan, jangan sampai hal ini terjadi dengan kamu. 

Mafia tanah memiliki tipu muslihat yang beragam, jangan sampai kamu tidak mengetahui hal dasar sehingga akhirnya menjadi korban.

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai peralihan hak atas tanah yang berlaku. 

Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber terutama laman yang membahas mengenai hukum. 

peralihan hak atas tanah

Mengenal Peralihan Hak Atas Tanah 

Pengertian peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. 

Perpindahan hak tersebut tentunya sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Pokok Agraria.

Kamu bisa membaca ulasan singkat mengenai undang-undang yang menjadi acuan dasar yang mengatur hukum pertanahan di Indonesia.

Cara peralihan hak atas tanah ada dua yaitu beralih dan dialihkan, ingat ya kalau hal ini berbeda. 

Beralih adalah perpindahan hak atas tanah tanpa adanya perbuatan hukum, contohnya melalui hak waris. 

Sementara dialihkan adalah perpindahan hak atas tanah melewati perbuatan hukum oleh pemilik, contohnya melalui jual beli atau perjanjian jual beli tanah.

Ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

PP ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 37 ayat 1 PP No 24 Tahun 1997 menerangkan mengenai akta yang dibuat oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dalam peralihan hak atas tanah. 

Inilah peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah, ia yang membuat akta yang menerangkan peralihan hak atas tanah. 

Pemindahan hak atas atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, dan lainnya dibuktikan oleh akta yang dibuat oleh PPAT. 

Sementara peralihan hak atas tanah melalui hak waris diatur dalam Pasal 36 peraturan yang sama. 

Ulasan ini sekaligus menjawab apa yang dimaksud dengan peralihan hak atas tanah atau pertanyaan tentang peralihan hak atas tanah.

Kamu juga bisa jelaskan apa yang dimaksud dengan peralihan hak atas tanah setelah memahaminya. 

peralihan hak atas tanah

Bentuk Peralihan Hak Atas Tanah 

Ada bentuk-bentuk peralihan hak atas tanah dalam praktik pertanahan, hal ini perlu diketahui lantaran ada beberapa perbedaan. 

Rumah123.com akan menjelaskan semua ini secara singkat, ulasan lebih lengkap akan dibahas dalam artikel lain.

1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Waris 

Hal ini terjadi dari orang yang telah meninggal kepada orang yang telah ditunjuk atau sudah ditunjuk oleh pengadilan. 

2. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah 

Hibah adalah suatu perjanjian yang menyatakan orang yang memberikan hibah secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik lagi. 

Bentuk perpindahan hak ini harus dibuktikan oleh akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundangan yang berlaku. 

3. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang 

Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis.

By the way, lelang terbagi dua, lelang dalam rangka putusan pengadilan dan lelang terhadap barang yang dikuasai pemerintah, perseorangan, atau badan hukum. 

4. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli 

Perpindahan hak ini terjadi dengan adanya perjanjian antara dua pihak, satu pihak menyerahkan hak atas tanah. 

Sementara pihak yang lain yang menerima hak tersebut dengan membayar harga yang telah disepakati. 

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

peralihan hak atas tanah

Mempelajari Peralihan Hak Atas Tanah Lebih Lanjut

Sebenarnya, banyak pertanyaan mengenai peralihan hak atas tanah seperti jelaskan proses peralihan hak atas tanah atau siapa yang dapat menerima peralihan hak atas tanah.

Begitu juga mengenai apa saja prosedur peralihan hak atas tanah atau perbuatan hukum yang termasuk dalam peralihan hak atas tanah, hingga peralihan hak pakai.

Kalau kamu masih penasaran ingin mencari tahu prosedur peralihan hak atas tanah, kamu bisa mencarinya lebih lanjut. 

Banyak jurnal peralihan hak atas tanah, skripsi peralihan hak atas tanah, atau makalah peralihan hak atas tanah. 

Atau kamu juga bisa mengakses sejumlah laman internet yang terkait hukum, biasanya ada pembahasan mengenai hukum pertanahan. 

Rumah123.com akan membahas peralihan atas tanah ini lebih lanjut dalam artikel lainnya, jadi tunggu saja update-nya. 

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA