OK
Panduan

Inilah Tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024, Dilengkapi Link Download PDF Resmi

04 Februari 2024 · 6 min read Author: Hendi Abdurahman · Editor: M. Iqbal

tugas kpps pemilu 1 sampai 7

tugas kpps pemilu 1 sampai 7, sumber: kpu.go.id

Apa saja tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkap lewat artikel berikut ini, yuk!

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang terdiri dari 7 orang.

Ketujuh orang tersebut memiliki tugas masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu setempat.

Pada praktiknya, 7 orang dari KPPS ini satu di antaranya bertindak sebagai ketua merangkap anggota, sedangkan 6 lainnya adalah anggota.

Akan tetapi, anggota KPPS keempat dan ketujuh memiliki tugas lainnya, yakni menjaga ketertiban jika di TPS setempat tidak ada petugas LINMAS.

Menukil kpu.go.id dalam Panduan KPPS [PDF], tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS beberapa di antaranya adalah dalam rangka

  • mewujudkan kedaulatan pemilih,
  • melayani pemilih menggunakan hak pemilih, dan
  • memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Adapun pelaksanaan tugas di atas perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan mengenai tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

Tugas KPPS 1 sampai 7 2024

tugas kpps 1 sampai 7

sumber: rri.co.id

Mengutip buku Panduan KPPS, inilah tugas KPPS 1 sampai 7 saat pemungutan suara di TPS.

Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

  • Tugas Ketua KPPS alias anggota pertama adalah memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk
    1. menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD;
    2. menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik;
    3. menjumlahkan sejumlah suara sah yang diperoleh seluruh partai politik;
    4. menjumlahkan suara tidak sah; dan
    5. menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk
    1. mengisi formulir Model C;
    2. mengisi formulir Lampiran Model C1 berdasarkan Model C1 plano;
    3. mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano;
    4. mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano; dan
    5. menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS Keempat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilik kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Keenam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan
    1. surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan
    2. surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Ketujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Bagaimana, sudah tahukan tugas KPPS 1 sampai 7 untuk Pemilu 2024?

Link Download Tugas KPPS 1 sampai 7 (PDF)

Bagi kamu yang memerlukan penjelasan lebih konkret dalam format PDF dan arahan teknis lain perihal tugas KPPS 1 sampai 7, berikut ini adalah link download yang bisa diunduh secara resmi

Link Download Panduan KPPS 2024

***

Itulah penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024.

Semoga ulasan saran dan kritik untuk dosen tersebut bermanfaat, ya, Property People.

Dapatkan informasi beragam topik hanya di laman artikel.rumah123.com.

Yuk, follow Google News Rumah123.com sekarang juga untuk mendapatkan berita terbaru!

Jika sedang mencari rumah untuk keluarga tercinta, Rumah123 adalah pilihan yang tepat, lo.

Ya, kini mencari properti semakin mudah karena #SemuaAdaDisini.


Tag: , ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA