Contoh Surat Perjanjian Beli Rumah Tunai Bertahap, Kamu Wajib Tahu!
Surat perjanjian beli rumah tunai bertahap merupakan salah satu hal yang harus kamu cermati sebelum membeli rumah idaman.
Pasalnya, pembelian rumah secara tunai bertahap saat ini cukup diminati oleh pencari rumah, sekalipun menjadi salah satu solusi yang praktis.
Tak hanya berfungsi sebagai akta jual beli, surat perjanjian beli rumah tunai pun juga bisa kamu gunakan untuk mengurus sertifikat balik nama secara penuh setelah proses pelunasan transaksi.
Apabila kamu sedang berencana membeli rumah secara cash bertahap, surat perjanjian beli rumah tunai bertahap ini bisa menjadi referensi untuk kamu gunakan.
Lantas, bagaimana isi dari surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap? Simak pembahasannya bersama-sama!
Contoh Surat Perjanjian Beli Rumah Tunai Bertahap
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Wahyudi Imam Wijaya
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Kembang Kerep 3,Blok PN3 No.21, Kembangan, Jakarta Barat
NIK : 317502909920007
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama : Agung Wisnu Dharma
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Perumahan Taman Semanan Indah Blok ZK No.22, Cengkareng, Jakarta Barat
NIK : 3172406882120003
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
Pada tanggal 20 Januari 2024, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebuah rumah dengan luas tanah 225 m2 dan luas bangunan sebesar 180m2 kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp2.275.000.000 (Dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai bertahap .
Adapun ketentuan proses pembayaran secara tunai bertahap dapat dijelaskan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran DP telah dilunasi sebelum surat ini dibuat dengan nominal sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), tertanggal 12 Desember 2023.
2. Pembayaran kedua akan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nominal sebesar Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
3. Pembayaran ketiga dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 senilai Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
4. Pembayaran keempat dilakukan tanggal 1 April 2024 dengan jumlah Rp375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta)
5. Pelunasan dilakukan maksimal pada tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta)
6. Apabila proses pembayaran mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan penalti sebesar Rp1.500.000 per hari.
7. Penghuni sudah boleh menempati rumah setelah pembayaran tahap kedua, sejumlah Rp550.000.000.
8. Ketentuan pengambilan sertifikat rumah akan dijaminkan setelah masa pelunasan pembelian rumah.
9. Balik nama kepemilikan hunian rumah akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak kedua.
Batas-batas penghuni rumah dari pihak kedua adalah sebagai berikut:
Sebelah barat : Rumah Abdul Hamid
Sebelah timur : Rumah Rahman Hakim
Sebelah utara : Rumah Ageng Suroso
Sebelah selatan : Rumah Prasetyo Utomo
Sejak tanggal 12 Desember 2023, bangunan rumah yang telah disebutkan di atas sudah menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masih pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Jakarta, 20 Januari 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Wahyudi Imam Wijaya Agung Wisnu Dharma
SAKSI-SAKSI
Saksi I Saksi II
Prameswari Indira Agni Widia Putri
Itulah contoh surat perjanjian beli rumah tunai bertahap yang bisa kamu jadikan referensi sebelum beli rumah secara cash.
Untuk diketahui, beli rumah secara cash tak hanya menguntungkan dari sisi struktur hutang saja, melainkan mendapat keuntungan dengan harga yang jauh lebih kompetitif.
Jual Rumah agar Lebih Cepat Laku di Rumah123 Aja!
Surat perjanjian jual beli rumah merupakan bukti hukum atas transaksi yang dilakukan.
Tidak hanya bagi pembeli properti, contoh surat perjanjian tersebut juga perlu dipahami bagi penjual properti.
Nah, bagi pemilik properti, supaya transaksi jual beli berjalan dengan aman dan nyaman, kamu wajib memilih platform jual beli properti tepercaya, salah satunya Rumah123.
Pasalnya, situs Rumah123 memiliki layanan Homeowner yang berguna bagi pemilik properti untuk memasarkan rumah, tanah, ruko, kosan, apartemen, atau jenis aset properti lainnya.
Lewat Homeowner Rumah123, properti yang dijual berpotensi lebih cepat laku karena situs tersebut dilihat jutaan pencari properti setiap bulannya.
Menariknya, layanan ini menawarkan banyak fitur, seperti Top Properti, Booster Premiere & Featured Listing, dan Repost Listing.
Semua fitur itu dapat membantu posisi iklan selalu berada di atas dan terdepan.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan tersebut, yuk iklankan langsung dengan praktis dan mudah propertimu lewat Homeowner Rumah123!
***
Semoga bermanfaat.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya!
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhan lewat Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.