OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kekuatan Hukumnya. Wajib Tahu Kalau Ingin Jual Beli Properti

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 perjanjian pengikatan jual beli

Saatnya kamu mulai mengenal dan juga memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), kekuatan hukum, dan hal terkait lainnya.

Sebelum melaksanakan transaksi jual beli properti atau tanah, calon pembeli memang harus mengetahui siapa pemiliknya. 

Banyak kasus yang kemudian terjadi terkait sengketa tanah terutama terkait tanah terlantar dengan kepemilikan HGU

Sengketa juga dapat terjadi karena pemilik baru hanya mempunyai AJB (Akta Jual Beli) dan tidak mempunyai sertifikat lainnya.

Untuk itu, calon pembeli memang harus mencari tahu mengenai penjual dan melakukan perjanjian awal melalui PPJB. 

Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini juga mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum kedua pihak membuat AJB. 

Situs properti Rumah123.com akan mengulas mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan hal yang terkait. 

Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber laman hukum seperti smartlegal.id, libera.id, dan hukumonline.com

perjanjian pengikatan jual beli

Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Kalau bicara PPJB, banyak orang awam yang membicarakan mengenai perjanjian pengikatan jual beli tanah atau akta pengikatan jual beli.

Atau juga surat perjanjian jual beli tanah dan surat jual beli tanah, namun kali ini akan membahas PPJB notaris. 

Dan bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di bawah tangan, namun dokumen yang memang otentik

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli. 

Perjanjian ini menjadi pengikatan di awal sebelum calon pembeli dan calon penjual membuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kedua belah pihak bisa membuat PPJB tanpa harus membuat akta, PPJB ini tetap mengikat semua pihak. 

Hal ini bisa terjadi kalau PPJB dibuat dengan memenuhi persyaratan sah perjanjian sesuai perundangan. 

Syarat sah tersebut telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

perjanjian pengikatan jual beli

Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Hukumonline.com pernah melansir dan membahas mengenai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini. 

PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik, bisa dilihat dalam Pasal 1868 KUH Perdata.

Sementara dalam pasal 1870 KUH Perdata menyatakan penegasan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 

“Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”

Kalau membaca pembahasan di atas, maka calon pembeli memang sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT. 

Tentunya hal ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kalau terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual. 

Biasanya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini memang dibuat oleh pembeli dan penjual karena adanya syarat atau keadaan yang harus dilakukan terlebih dahulu. 

Kedua belah pihak harus menyepakati sejumlah klausul atau perjanjian sebelum akhirnya membuat AJB, PPJB dengan AJB memang berbeda. 

perjanjian pengikatan jual beli

Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Sebenarnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini juga tidak hanya dibuat ketika transaksi yang melibatkan individu. 

Saat orang membeli properti seperti rumah atau apartemen dari perusahaan pengembang, pastinya ada perjanjian yang sama. 

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995 mengatur mengenai isi PPJB  tersebut. 

Sepuluh hal yang diatur dalam PPJB adalah pihak pelaku kesepakatan, kewajiban penjual, uraian obyek pengikatan jual-beli. 

Lantas jaminan penjual, waktu serah-terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan.

Selanjutnya isi PPJB adalah pengalihan hak, pembatalan pengikatan, dan juga  penyelesaian perselisihan.

Semua hal ini memang mengatur sejumlah unsur yang belum terpenuhi, apalagi kalau membeli rumah dari developer. 

Misalnya pembeli belum melunasi pembayaran atau developer belum melakukan pemecahan sertifikat tanah. 

PPJB sendiri tidak bisa dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi ketika ada AJB. 

Segala hal yang terkait mengenai perbedaan PPJB dengan AJB akan dibahas dalam artikel lainnya. 

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Jakarta Garden City.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya