SIPPT Adalah Bagian Penting dalam Prosedur Pertanahan, Kamu Wajib Tahu Ya!
Sebagai bagian dari reformasi agraria, SIPPT adalah salah satu elemen penting yang perlu kamu ketahui. Cari tahu di sini!
Dalam proses perizinan, berbagai birokrasi merupakan hal penting untuk memastikan seluruh administrasi berjalan dengan baik.
Salah satu hal yang penting dalam pengurusan bangun rumah berskala besar maupun komplek terpadu adalah SIPPT.
Untuk diketahui, SIPPT merupakan salah satu hal yang penting dan perlu diurus secara lengkap sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan agraria.
Apa saja elemen penting dalam SIPPT? Simak pembahasannya bersama-sama!
SIPPT Adalah Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah yang Digunakan untuk Hajat Hidup Orang Banyak
Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah atau SIPPT adalah surat izin yang diberikan kepada pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan.
Izin yang diperlukan untuk penggunaan tanah ini memiliki luas melebihi dari nilai 5,000 meter persegi.
Aturan mengenai Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah sudah diatur pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.
Tujuan Penerbitan SIPPT
Dalam prosesnya, tujuan penerbitan SIPPT adalah upaya pengendalian dan pengawasan dari penggunaan lahan.
Apalagi, mengingat semakin terbatasnya lahan di DKI Jakarta yang membuat potensi terjadinya sengketa kepemilikan lahan juga meningkat.
Kebijakan ini ditujukan untuk pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintah untuk kepentingan umum.
Artinya, melalui Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah ini maka sebagai pemilik lahan menjadi lebih tenang karena keabsahan administrasi kepemilikan lahan sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.
Untuk itu, apabila kamu membeli aset properti pastikan hunian tersebut memiliki SIPPT sebagai bagian penting dari legalitas.
Ini jadi sangat penting mengingat SIPPT adalah bagian terpenting, selain penggunaan IMB. Jika surat tersebut tidak ada, maka dapat menimbulkan efek domino.
Persyaratan Pengajuan SIPPT
Untuk mengurus Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui berikut ini :
1. Fotokopi Identitas (KTP).
2. Fotokopi Akta Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Lampiran Gambar Sketsa Tanah.
4. Uraian Rencana yang bisa berbentuk proposal yang akan dibangun.
Prosedur Pengajuan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah
Mengingat SIPPT adalah bagian yang sangat penting dalam bidang pertanahan, ada beberapa proses yang perlu kamu ketahui untuk memperlancar izin.
Simak langkah-langkahnya secara lengkap berikut ini :
1. Pengajuan berkas di Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) wilayah domisili.
2. Pemeriksaan berkas oleh petugas front office.
3. Proses Surat Keputusan atau Izin.
4. Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
Biaya Penerbitan SIPPT
Prosedur pengajuan SIPPT adalah 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya secara lengkap dan tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Untuk memperoleh SIPPT ada beberapa alur yang cukup panjang, sehingga menguras waktu dan tenaga.
Simak beberapa langkah yang bisa kamu perhatikan berikut ini :
1. Menghadiri rapat bersama dengan tim teknis perizinan.
2. Pengetikan dan pemasukan database/komputer kepada back office.
3. Pencetakan SK/Izin IPPT.
4. Paraf oleh Kasi, Kabid. Perizinan dan Sekretaris.
5. Tanda tangan kepala dinas.
6. Penomoran IPPT oleh Petugas Back Office.
7. Penyerahan SK/Izin ke bagian pengambilan.
8. Penyerahan SK/IPPT kepada pemohon.
Cara Mengurus SIPPT
Setelah izin terbit, kamu kemudian harus mengurus SIPPT.
Proses pengurusan SIPPT adalah rangkaian yang cukup panjang karena berkaitan dengan dokumen pelengkap dan pendukung lainnya.
Proses ini bertahap mulai dari pengurusan di Suku Dinas sampai Dinas Tata Kota tingkat Provinsi.
A. Melengkapi Dokumen
Penerbitan SIPPT diatur berdasarkan Kegub DKI Jakarta No.41 Tahun 2001 melalui Kota Madya.
Saat mengurus SIPPT, kamu harus melengkapi dokumen teknis untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BAPF).
Dokumen teknis BAPF meliputi :
1. Fotokopi akta perusahaan.
2. Fotokopi KTP direksi.
3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
4. Fotokopi bukti lunas pajak.
5. Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
6. Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
7. Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar, bukti pembebasan lahan dari masyarakat).
8. Gambar bangunan.
9. Izin mendirikan bangunan.
10. Keterangan Rencana Kota dan Tim Pembebasan Urusan Tanah.
11. Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional.
B. Melampirkan Proposal SIPPT
Setelah melampirkan dokumen teknis, kamu juga harus melampirkan proposal SIPPT yang berisikan :
1. Penjelasan mengenai lokasi.
2. Penjelasan kondisi eksisting.
3. Perencanaan bangunan.
4. Intensitasnya.
C. Datang ke Dinas Tata Ruang
Proses pemberian SIPPT dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur.
Nantinya, SIPPT akan dievaluasi oleh Tim Penasehat Urusan Tanah dan dibahas dalam Rapim, yang akan menentukan lahan tersebut memperoleh SIPPT atau tidak.
Apabila persetujuan terbit, maka SIPPT akan disahkan oleh para pejabat di balai kota serta Gubernur DKI Jakarta.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang penggunaan SIPPT adalah sebagai bagian dari reformasi agraria.
Temukan inspirasi menarik seputar tips dan trik properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa tilik hunian seperti Summarecon Mutiara Makassar, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!