Apa itu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)? Pengertian, Fungsi dan Karakteristik
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA adalah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk masyarakat umum.
Untuk menyediakan fasilitas umum, pemerintah Provinsi umumnya mempersiapkan berbagai lokasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Salah satunya adalah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau kerap disebut dengan RPTRA.
Fasum ini beberapa waktu belakangan banyak hadir di kota besar seperti di DKI Jakarta.
Sesuai namanya, tempat ini merupakan tempat bermain anak-anak yang bisa dinikmati secara gratis.
Bukan sembarang tempat bermain, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak merupakan tempat bermain sekaligus tempat belajar bagi anak-anak.
Namun sayangnya belum semua masyarakat memanfaatkan fasum yang satu ini karena belum mengetahuinya secara menyeluruh.
Yuk, langsung saja kita simak apa itu RPTRA mulai dari pengertian, fungsi dan karakteristiknya yang bisa kamu ketahui berikut ini, melansir berbagai sumber.
Pengertian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Melansir Jakarta.go.id, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak adalah tempat dan atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga dengan Program Kota Layak Anak.
Di Indonesia sendiri, fasilitas seperti ini banyak muncul di Ibu Kota DKI Jakarta pada era Gubernur Ahok beberapa waktu lalu.
Namun setelah ia lengser dan digantikan, pertumbuhan lokasi ini menjadi sedikit terhambat.
Padahal ketika pertama kali diperkenalkan oleh publik, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
Melansir Detikcom, sampai tahun 2017 lalu, DKI Jakarta memiliki sekitar 306 RPTRA yang tersebar di beberapa wilayah.
Proses pembangunannya sendiri juga melibatkan masyarakat sekitar.
Bahkan perawatan taman juga dilakukan oleh masyarakat di sekitar RPTRA dan dikoordinir oleh ibu-ibu PKK.
Fungsi RPTRA
Terdapat beberapa fungsi RPTRA yang sengaja dihadirkan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat.
Berikut ini adalah daftarnya:
Ruang terbuka untuk publik
- Wahana permainan dan tumbuh kembang anak
- Sarana kegiatan sosial warga
- Pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK
- Ruang terbuka hijau
- Tempat bersosialisasi masyarakat
- Menjadi tempat hiburan sekaligus edukasi bagi anak kecil
- Menjadi lokasi berkumpulnya warga sekitar untuk menjalin silaturahmi antar masyarakat sekitar.
Karakteristik RPTRA
RPTRA memiliki beberapa karakteristik yang bisa kamu ketahui.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD)
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
- Perpustakaan anak
- Tempat berolahraga
- Tempat bermain
- Kegiatan kreatif anak
- Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK
- Kegiatan kesenian
- Layanan kebencanaan; dan/atau
- Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada.
- Menjadi tempat wisata edukatif yang murah dan menarik
Dasar Hukum RPTRA
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 349 tahun 2015 tentang Tim Pelaksana Pembangunan dan Pemeliharaan RPTRA
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 139 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Kegiatan RPTRA
- Peraturan Gubernur Nomor 123 tahun 2017 Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana RPTRA
- Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2016 tentang Standarisasi Kebutuhan RPTRA
***
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu RPTRA mulai dari definisi sampai karakteristiknya yang bisa kamu ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People!
Apabila kamu ingin mencari tempat tinggal di marketplace properti tepercaya dan aman.
Bisa mengunjungi laman Rumah123.com atau di website 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Hiera Cluster Welton.