Mengenal Apa Itu Ruang Terbuka Hijau (RTH)? Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Dasar Hukum
Simak ulasan lengkap mengenai apa itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai dari pengertian, fungsi, manfaat dan dasar hukumnya berikut ini.
Sering mendengar kata Ruang Terbuka Hijau atau RTH?
Lokasi ini menjadi tempat yang sangat vital dalam sebuah tata ruang kota karena memiliki peran yang vital untuk mitigasi bencana alam hingga aktivitas sosial masyarakat.
Meskipun sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua orang memahami apa sebetulnya RTH itu.
Tidak ketinggalan ada juga yang belum mengetahui tentang fungsi, manfaat serta dasar hukumnya.
Apabila kamu salah satunya, kebetulan banget, nih!
Sebab dalam artikel ini kita akan membahasnya sampai tuntas mengenai Ruang Terbuka Hijau.
Yuk, langsung saja kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?
Menurut KBBI, Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan yang dikhususkan untuk penghijauan, sebagai sarana lingkungan, perlindungan habitat tertentu, meningkatkan kualitas atmosfer, serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Lokasi ini menjadi fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah atau pihak swasta untuk pemanfaatan bersama.
Ruang terbuka terbagi atas RTH dan RTH non hijau.
Selain RTH, ada juga RTH Non Hijau yang memiliki pengertian ruang terbuka di wilayah perkotaan yang berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Fungsi RTH
RTH memiliki beberapa fungsi untuk kepentingan umum.
Berikut ini adalah daftarnya:
1. Fungsi Ekologis
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota).
- Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami berlangsung lancar.
- Sebagai lokasi peneduh atau perindang kawasan
- Lokasi yang menghasilkan oksigen untuk kota
- Menyerap air yang mengalur dari dataran tinggi ke dataran rendah
- Menjadi habitat flora dan fauna
- Menyerap polusi udara
2. Fungsi Eksentrik
- Menggambarkan ekspresi budaya lokal
- Tempat media komunikasi warga kota
- Lokasi rekreasi, wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan mempelajari alam.
- Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun dan sayur mayur
- Menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Meningkatkan kenyamanan, memperindah fasilitas umum baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan
- Mendorong kreativitas dan produktivitas warga kota
- Tempat pembentuk faktor keindahan arsitektural
- Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Manfaat RTH sendiri terbagi menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung.
Manfaat langsung artinya membentuk keindahan dan kenyamanan dan menghasilkan untuk dijual seperti kayu, daun, bunga, buah.
Sedangkan manfaat tidak langsung yaitu pembersih udara, pemeliharaan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Dasar Hukum RTH
Untuk aturan RTH sendiri termuat dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007, Pasal 29 Ayat 2, tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Jadi, kalau wilayah Jakarta memiliki luas sekitar 661,5 kilometer persegi, itu artinya sekitar 198 kilometer persegi merupakan kawasan RTH.
Jadi luas RTH setiap daerah berbeda-beda tergantung besar wilayahnya.
***
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai RTH mulai dari pengertian sampai dasar hukumnya.
Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People!
Apabila kamu ingin mencari tempat tinggal di marketplace properti tepercaya dan aman.
Bisa mengunjungi laman Rumah123.com atau di website 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Hiera Cluster Welton.