Begini Rencana Menteri PUPR demi Mencegah Adanya Korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol.
Lebih khusus, aturan tersebut berfokus di sisi pengadaan alias procurement.
Menukil detik.com, salah satu peraturan yang akan diimplementasikan ke depannya adalah badan usaha tidak bisa lagi menetapkan harga perkiraan sendiri atau HPS.
Dalam pandangan Basuki, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mesti memperoleh persetujuan penentuan HPS dari Kementerian PUPR.
Adanya skema ini ditengarai menjadi salah satu wujud komitmen untuk mendorong perbaikan sekaligus peningkatan tata kelola di lingkungan PUPR.
“Kemarin sudah rapat internal di PU. Akan saya tambahkan sedikit bahwa HPS-nya harus kami approve dulu baru bapak boleh procurement karena sudah diindikasikan eksternal, ada hal-hal yang kurang baik di dalam hal ini,” kata Basuki Hadimuljono dikutip detik.com.
PUPR Bakal Gandeng Entitas Independen
Dalam pemaparannya, Basuki juga menilai bahwa proses procurement dan HPS terindikasi menjadi titik yang empuk untuk munculnya tindak penyelewengan dana dalam proyek pengadaan khususnya jalan tol.
Jalur inilah, kata Basuki, yang disebut-sebut rawan dimanfaatkan beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Nantinya, meskipun pengadaan akan dilakukan secara mandiri oleh BUJT, Basuki berharap supaya proses pengadaan dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah.
Untuk mengantisipasinya, Kementerian PUPR pun akan menggandeng atau menyewa entitas independen.
“Nanti kalau sudah, misalnya bapak mau ruang tertentu untuk dilelangkan. Bapak ajukan dulu, bagaimana investasinya, kami value engingeering, kemudian nanti kita sudah oke, baru bapak silakan melakukan procurement. Karena apa yang melakukan procurement BUJT sendiri. Ini yang ditengarai ada something di sini,” papar Basuki.
Berharap Dapat Meminimalisir Peluang Terjadinya Korupsi
Rencana yang diusung Kementerian PUPR ini diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan meminimalisir peluang korupsi atau mark up dalam pengadaan proyek.
Basuki berkata bahwa hal ini dilakukan karena dirinya tidak ingin 10 tahun ke depan ketika telah pensiun, muncul pihak berwenang dan memanggilnya karena ada korupsi atau mark up harga dalam proses pengadaan.
“Semua pasti telah mendengarkan rumor-rumor di luar tentang jalan tol ini. Saya tidak ingin itu terjadi terus, saya akan coba [perbaiki],” tegasnya.
Sebagai informasi, kabar korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sempat ramai diperbincangkan publik.
Melansir bisnis.com, pada awal mula penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka.
Kemudian kabar terbarunya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi juga menetapkan seorang lainnya menjadi tersangka.
***
Semoga informasi mengenai rencana menteri PUPR untuk mencegah adanya korupsi di proyek jalan tol tersebut bermanfaat, ya.
Yuk, dapatkan informasi beragam topik hanya di laman artikel.rumah123.com.
Untuk memperoleh berita terbaru, follow Google News Rumah123.com!
Jika sedang mencari rumah berbagai tipe dan harga yang sesuai kebutuhan, akses saja Rumah123.com.
Ya, kini mencari properti semakin mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.