Mengenal Pajak Progresif Rumah Kedua dan Biaya Lainnya. Lengkap!
Kamu tertarik untuk membeli lebih dari satu rumah? Sebelumnya, pahami dahulu aturan mengenai pajak progresif rumah kedua serta biaya lainnya berikut ini!
Rumah merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia.
Alasan utamanya adalah karena harga rumah dan tanah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Selain itu, rumah bisa disewakan kembali untuk mendapatkan pemasukan tambahan.
Faktor-faktor inilah yang membuat banyak orang memutuskan untuk memiliki lebih dari satu rumah.
Nah, jika kamu tertarik melakukannya, pastikan dahulu sudah memahami seluk-beluk pajak progresif rumah kedua serta biaya lainnya, ya.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Pajak Progresif Rumah Kedua
Pertama, mari pahami dahulu apa yang dimaksud dengan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan kenaikan tarif pajak seiring dengan bertambahnya objek pajak.
Nah, sejatinya, dalam konteks pembelian rumah, tidak ada aturan hukum terkait pajak progresif.
Namun, memang ada perbedaan terkait perhitungan pajaknya, terlebih jika kamu membeli rumah di tahun yang sama.
Melansir dari laman aloysius-lawoffice.com, ketika membeli rumah, kamu harus membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perhitungannya adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Namun, untuk pembelian rumah kedua di tahun yang sama, tidak ada pengurangan NPOPTKP.
Adapun nilai NPOPTKP adalah Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
Perhitungan Uang Muka Pembelian Rumah Kedua
Selain perbedaan perhitungan BPHTB, nominal uang muka pembelian rumah kedua juga berbeda, lo.
Hal ini berlaku jika kamu membeli rumah dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Uang muka atau DP rumah kedua akan lebih besar dibandingkan dengan rumah pertama.
Ini berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Menurut aturan yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016 tersebut, uang muka rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi adalah 15 persen dari harga rumah.
Sementara untuk rumah kedua nilainya DP 20 persen dan rumah ketiga 25 persen.
Adapun untuk DP hunian dengan luas 22-70 meter persegi adalah sebagai berikut:
- Rumah pertama tidak ada
- Rumah kedua 15 persen
- Rumah ketiga 20 persen
Nah, setelah memahami perbedaan perhitungan biaya di atas, mari kita kaji pertimbangan lainnya yang perlu kamu pikirkan sebelum membeli rumah kedua!
Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan
1. Tujuan Pembelian Rumah
Hal pertama yang perlu kamu pertimbangkan sebelum mengambil keputusan adalah tujuan membeli rumah kedua.
Apakah sekedar untuk menambah aset, menyewakannya kembali, atau sebagai tujuan liburan di akhir pekan?
Pasalnya, tujuan pembelian akan sangat mempengaruhi kriteria lokasi rumah yang dibutuhkan.
Apabila sekedar ingin menambah aset, maka lokasi terbaik adalah di kota yang sama dengan tempat tinggalmu agar perawatannya lebih mudah.
Namun, jika untuk disewakan, pastikan lokasinya strategis dan bangunan dalam kondisi baik agar lebih menarik untuk calon penyewa.
Sementara untuk rumah peristirahatan, idealnya kamu memilih lokasi yang jauh dari keramaian, tetapi dekat dengan destinasi wisata.
2. Kondisi Keuangan
Selanjutnya, kaji kembali kondisi keuanganmu dan keluarga dengan lebih objektif.
Jangan mudah tergiur untuk membeli rumah setelah melihat brosur promosi.
Pastikan dahulu kondisi keuanganmu sehat, stabil, dan tidak ada cicilan yang membayangi.
Bahkan jika ingin membeli rumah kedua dengan sistem KPR, pastikan pembayaran rumah sebelumnya sudah lunas.
Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir kehabisan dana untuk kebutuhan rumah tangga setelah transaksi jual beli rumah selesai.
3. Jangan Lupakan Biaya Tambahan
Terakhir, pastikan kamu sudah menghitung biaya tambahan yang akan timbul setelah pembelian rumah kedua.
Biaya tambahan ini meliputi PBB, biaya perawatan dan renovasi, hingga bujet untuk iuran keamanan dan kebersihan.
Bahkan jika kamu menyewakan rumah tersebut, pembayaran PBB dan renovasi tetap menjadi tanggung jawabmu selaku pemilik.
***
Semoga informasi mengenai pajak progresif rumah kedua dan biaya lainnya ini bermanfaat untukmu, ya.
Temukan informasi menarik lain seputar properti melalui laman artikel.rumah123.com.
Kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli properti di Urban Signature?
Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya.
Ikuti juga Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita paling update!