Nasabah Sakit Keras, Bagaimana Nasib Cicilan KPR yang Belum Lunas? Begini Caranya!
Saat memutuskan untuk membeli rumah dengan cicilan KPR, ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk berbagai kemungkinan di masa mendatang.
Salah satunya adalah penyakit parah yang mungkin menyerangmu.
Belum lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya pengobatan dan rumah sakit.
Hal itu membuat orang jadi kesulitan untuk membayar berbagai biaya lainnya, termasuk cicilan KPR yang masih panjang.
Jika kamu mengalami hal tersebut, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan, yaitu:
1. Datangi Pihak Bank
Langkah pertama yang harus dilakukan kalau kamu tak mampu membayar sisa cicilan KPR karena penyakit keras, maka cobalah mendatangi pihak bank.
Jika kamu tak kuat untuk mendatangi pihak bank, kamu bisa membuat surat kuasa agar kedatanganmu diwakilkan oleh orang lain.
Ceritakan kondisi kesehatan dan alasanmu tak bisa membayar sisa cicilan yang masih berjalan.
Biasanya, bank akan meminta bukti-bukti yang memang menunjukkan bahwa kamu memang sakit parah.
Misalnya dengan surat keterangan sakit dari dokter, hasil rontgen, hingga obat-obatan.
Dengan begitu, bank akan percaya bahwa kamu memang sakit dan tidak bisa membayar cicilan KPR.
Namun, sebelum datang ke bank, pastikan kamu membuat janji terlebih dahulu dengan pihak bank ya.
2. Minta Keringanan Pembayaran
Meskipun kamu sakit, utang cicilan KPR tetaplah harus dibayar.
Untuk itu, meski sakit, kamu tetap harus membayar.
Namun, untuk meringankan beban nasabah, kamu bisa meminta keringanan pembayaran bank atau restrukturisasi utang.
Meski begitu, restrukturisasi utang ada berbagai macam.
Mulai dari diskon cicilan, perpanjangan tenor, hingga pemberian suku bunga.
3. Perpanjangan Tenor atau Penyesuaian Cicilan KPR
Kondisi keuangan biasanya akan menjadi kurang stabil saat kamu menderita sakit.
Untuk itu, cobalah mengajukan perpanjangan tenor dan penyesuaian cicilan KPR.
Misalnya, cicilan yang seharusnya diangsur selama 20 tahun sebesar Rp2 juta per bulan bisa meminta diperpanjang atau disesuaikan cicilannya.
Maka, kamu bisa mengutarakan kemampuan finansialmu untuk membayar angsuran KPR.
Misalnya hanya menjadi Rp500 ribu per bulan dengan tenor hingga 30 tahun.
Meski begitu, penyesuaian ini tetaplah menjadi keputusan bank .
4. Minta Keluarga untuk Lanjutkan Sisa Cicilan
Jika bank tidak menyetujui keringanan maupun penyesuaian cicilan KPR, maka cobalah minta anggota keluarga melanjutkan sisa cicilan.
Misalnya kepada istri, suami, anak, adik, maupun kakak.
Terlebih lagi jika anggota keluargamu mempunyai penghasilan yang lebih stabil.
5. Ajukan Take Over KPR
Dalam keadaan mendesak seperti saat ini, jalan lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan take over KPR.
Dengan begitu, kamu juga bisa mendapatkan uang dari hasil penjualan rumah tersebut.
Namun, risikonya adalah kamu harus kehilangan rumah yang telah kamu cicil sebelumnya.
Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku.
Jika ingin melakukan langkah tersebut, sebaiknya kamu mempelajari mekanisme atau prosedur take over terlebih dahulu ya.
Kamu juga bisa meminta bantuan pihak bank untuk mengurusnya agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Setelah berhasil melakukan take over KPR, maka beban pengeluaranmu akan berkurang.
Itulah beberapa hal yang harus kamu lakukan saat tak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR saat mengalami sakit keras.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Arya Green Pamulang hanya di www.rumah123.com.