Mengenal Biaya Provisi Dalam Kredit Rumah
Saat hendak membeli rumah secara kredit, kamu bukan cuma perlu menyiapkan biaya DP, melainkan juga biaya provisi.
Ketika membeli rumah secara kredit, terdapat beberapa biaya yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah biaya provisi. Apa sebenarnya biaya provisi itu, dan bagaimana perhitungannya? Rumah123.com akan menjelaskan selengkapnya di artikel ini!
Baca juga: KPR Tenor Panjang Vs Tenor Pendek, Baik Mana?
Pengertian biaya provisi
Biaya provisi merupakan biaya administrasi yang harus diberikan oleh pembeli rumah, ketika pengajuan pinjaman disetujui oleh pihak bank. Pengeluaran biaya provisi hanya terjadi saat seseorang membeli rumah secara KPR.
Besaran biaya yang dikenakan
Besaran biaya provisi yang dikenakan tiap bank akan berbeda-beda. Namun umumnya, biaya yang dikenakan bank sebesar 1% dari total pinjaman yang disetujui. Biaya provisi harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Tapi, tak jarang juga bank langsung memotong biaya tersebut langsung dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Baca juga: Serba-Serbi BI Checking: Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya
Contoh perhitungan biaya provisi
Misalnya kamu mengajukan pinjaman KPR dan mendapatkan plafon KPR sebesar Rp 500 juta, maka biaya provisinya adalah Rp 5 juta.
Biaya provisi sama dengan biaya admin
Apakah biaya provisi itu maksudnya biaya administrasi? Betul, memang maksudnya sama yaitu bank akan mengunakan biaya tersebut untuk administrasi kepengurusan KPR. Pungutan provisi itu dilakukan hanya sekali hingga tenor cicilan KPR-mu habis.
Ketika mengajukan KPR, ingatlah bahwa kamu tidak hanya dibebankan biaya cicilan semata. Di balik itu, masih ada banyak jenis biaya lain yang mesti dipenuhi. Untuk itu, pelajari seluruh biaya tersebut dan persiapkan semuanya dengan matang. Selamat berjuang untuk membeli rumahmu!