OK
×
×
Bukan menakut-nakuti, namun kamu memang harus yakin bahwa dana yang dimiliki akan mencukupi cicilan kredit rumah yang harus dibayarkan tiap bulannya. Jika tak dipersiapkan dengan matang, bukan tidak mungkin kamu akan mengalami kredit macet.
Apa itu kredit macet? Kredit macet adalah kondisi dimana seseorang membeli sesuatu dengan sistem kredit, namun tidak mampu untuk membayar sisa cicilan alias menunggak selama lebih dari 3 bulan. Lalu bagaimana jika kamu mengalami ini ketika kredit rumah? \Di artikel ini, Rumah123.com akan membahas mengenai hal tersebut selengkapnya.
Aturan mengenai hak dan tanggung jawab debitur serta bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tertuang pada UU No. 4 Tahun 1996 atau yang biasa disebut UU Hak Tanggungan. Di dalam UU tersebut, terdapat penjelasan mengenai hak bank jika debitur mengalami wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban). Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hak yang dimiliki oleh bank adalah bank berhak menjual objek Hak Tanggungan. Maksud objek Hak Tanggungan di sini adalah rumah debitur yang masih berada dalam proses KPR tersebut.
Apabila hasil penjualan rumah tersebut lebih besar dari sisa utang yang tak bisa dibayar, maka hasil yang lebih tersebut menjadi hak debitur. Namun di sisi lain, jika hasil penjualan rumah tersebut tidak cukup untuk melunasi sisa utang, maka artinya debitur masih memiliki utang yang harus dilunasi kepada bank terkait. Dalam hal ini, bank bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur. Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, di mana penggugat (dalam hal ini bank), bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.
Bagaimana jika setelah rumah telah dijual oleh pihak bank, debitur masih memiliki sisa utang, dan bank menggugat si debitur? Apakah mungkin bank bisa mempidanakan debitur hingga dipenjara? Jawabannya tidak. Kasus perjanjian utang piutang seperti ini masuk ke dalam kategori hukum privat (hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya).
Sedangkan hukuman penjara adalah salah satu hukuman pidana, yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat luas). Dengan begitu artinya pihak bank sebagai kreditur tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah penjara. Walaupun bank tak bisa menuntut debitur dengan kasus kredit macet ke ranah penjara, sanksi yang diberikan tentu saja akan berdampak buruk bagi debitur.
Sayang sekali kan, kamu sudah mengumpulkan uang muka, membayar cicilannya sebagian, tapi pada akhirnya rumah tersebut harus disita dan dilelang oleh bank? Belum lagi, kredit macet akan berpengaruh buruk pada skor kreditmu. Di masa depan ketika kamu mau mengajukan kartu kredit, KPR, kredit kendaraan, kemungkinan pemberi kredit akan menolak pengajuan kredit-mu karena hal ini. Menyeramkan sekali ya? Untuk itu, sebelum membeli rumah atau properti dalam bentuk lain, pikirkanlah dengan matang mengenai pembayaran cicilannya.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar