OK
Panduan

Ingat, Duduk di Lantai Stasiun MRT Bakal Kena Denda Rp500.000

10 Mei 2024 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

MRT Jakarta- Rumah123.com

Orang Melintas di Stasiun MRT Blok M Jakarta Selatan. Pengelola Moda Raya Terpadu, PT MRT Jakarta Memberlakukan Denda Uang Kepada Penumpang yang Tertangkap Basah Duduk di Lantai Stasiun MRT, Denda Sebesar Rp500.000 (Foto: Rumah123/Getty Images)

Pengelola Moda Raya Transportasi atau Mass Rapid Transit, PT MRT Jakarta memberlakukan denda Rp500.000 bagi penumpang yang duduk di lantai area stasiun MRT. Bagi kamu yang sering menggunakan transportasi massal ini, harap ingat hal ini ya.

Sebelumnya, denda uang yang lumayan ini sudah bereda di media sosial. Akun berbagi foto Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo sempat mengunggahnya.

Warganet melontarkan respon beragam atas kebijakan tersebut. Pastinya ada yang pro dan kontra terhadap sebuah aturan.

Baca juga: Kok Ga Ada Tempat Sampah di MRT Sih, Mau Tahu Kenapa

Situs Kompas.com mengutip pernyataan dari Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta. Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Dia menyatakan kalau denda tersebut sudah diberlakukan di stasiun MRT sejak 9 Juni 2019 lalu.

Kompas.com juga melansir bahwa sejak peraturan ini diberlakukan, sudah ada beberapa orang yang tertangkap tangan sedang makan atau duduk-duduk di lantai stasiun. Mereka tidak mampu membayar denda dan memilih untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Sebenarnya, PT MRT Jakarta telah mengeluarkan sejumlah peraturan kepada para penumpang. Pengelola akan menjatuhkan denda kepada penumpang yang ketahuan makan dan membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Kok, Stasiun MRT Sisingamangaraja Diubah Jadi Stasiun ASEAN?

Namun, PT MRT Jakarta memberikan keringanan saat bulan Ramadan, penumpang boleh berbuka di gerbong atau kawasan stasiun. Penumpang hanya boleh minum air dan menyantap kurma.

Sementara soal sampah, pengelola memang tidak menyediakan tempat sampah sejak mengoperasikan transportasi massal ini secara komersial pada awal April 2019 lalu. PT MRT Jakarta tidak ingin ada sampah di stasiun, berharap penumpang untuk membawa sampah dan membuangnya di tempat lain.

Pemberlakuan denda ini berawal dari masukan para penumpang saat musim liburan. Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi menyatakan hal tersebut.

Baca juga: MRT Perbolehkan Penumpang Buka Puasa Minum Air Putih dan Makan Kurma

Saat liburan, banyak penumpang yang duduk di lantai stasiun. Petugas sempat menegur mereka. Para penumpang ini sempat berdiri, namun kemudian duduk lagi.

Effendi juga menyatakan kalau denda uang dalam jumlah tersebut menjadi bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar peraturan dan bisa menjaga ketertiban. Kalau ada penumpang yang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pengelola mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).

Kompas.com juga mengutip pendapat sejumlah penumpang yang menginginkan adanya tempat duduk agar penumpang tidak duduk di lantai. Tentunya agar penumpang tidak duduk di lantai.

Baca juga: MRT Akan Bangun Area Penghubung Stasiun Lebak Bulus dan Poins Square

Bagi kamu yang terbiasa menggunakan MRT, jangan lupa peraturan ini. Jangan sampai kamu kena denda Rp500.000. Hmm, lumayan lho untuk tabungan uang muka atau down payment membeli rumah.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA