KPR
Panduan
Insider Logo

Penjelasan dan Dasar Hukum Mengusir Penyewa Rumah. Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan!

hukum mengusir penyewa rumah
hukum mengusir penyewa rumah | sumber: shutterstock

Punya penyewa yang menyebalkan dan berencana mengusir orang tersebut? Ketika mengusir orang, kamu harus tahu mengenai hukum mengusir penyewa rumah terlebih dahulu, ya!

Menyewakan properti yang kamu miliki adalah salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan pasif.

Namun, menyewakan properti memiliki beragam risiko yang harus kamu hadapi, salah satunya adalah berhadapan dengan penyewa yang menyebalkan.

Jika perilaku penyewa sudah terlalu berlebihan, sebaiknya kamu segera mengusir mereka dari rumahmu.

Akan tetapi, pastikan kamu mengusirnya dengan benar dan mengikuti dasar hukum mengusir penyewa rumah berdasarkan penjelasan di bawah ini!

Dasar Hukum Mengusir Penyewa Rumah

cara mengusir penyewa rumah
sumber: shutterstock

Menurut hukum mengusir penyewa rumah, penyewa tidak boleh diusir sebelum masa perjanjian kontrak belum habis.

Hal tersebut karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak bisa dibatalkan atau ditarik secara sepihak, seperti yang tertulis dalam Pasal 1998 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Apabila pemilik tempat atau penyewa rumah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hak subjektif orang lain, kamu baru dapat menggugat mereka.

Namun, gugatan harus disertai dengan bukti perbuatan yang menimbulkan kerugian atau melanggar hukum.

Selain mendapatkan hukum perdata, pemilik tempat atau penyewa rumah juga bisa dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp450.000 (empat ribu lima ratus rupiah):

  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  • Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Cara Mengusir Penyewa Rumah yang Benar

Dari penjelasan hukum yang tertulis di atas, maka kamu bisa menyimpulkan bagaimana cara mengusir penyewa rumah yang benar.

Berikut adalah cara mengusir penyewa rumah yang bisa kamu ikuti:

  1. Kumpulkan bukti bahwa penyewa rumah telah melakukan hal yang melanggar hukum atau perjanjian
  2. Beri peringatan pada penyewa rumah terkait hal tersebut
  3. Apabila penyewa rumah terus melakukan tindakan yang melanggar hukum meski sudah diberi peringatan, buat surat bahwa mereka akan segera diusir

Jika penyewa enggan pergi, kamu bisa meminta bantuan pada RT atau RW setempat dan pihak kepolisian.

Di lain sisi, apabila pemilik rumah mengusir penyewa tanpa alasan yang jelas, kamu bisa membawa mereka ke pengadilan menggunakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hak dan Kewajiban Pemilik serta Penyewa Rumah

hukum mengusir penyewa rumah indonesia
sumber: shutterstock

Menyewakan rumah atau properti memang memiliki beragam risiko.

Namun, apabila kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan ketika menyewa atau menyewakan rumah.

Oleh karena itu, yuk ketahui apa saja hak dan kewajiban pemilik serta penyewa rumah.

Hak dan Kewajiban Penyewa Rumah

Hak

  • Berhak menerima unit sewa yang disepakati
  • Selama masih memakai hunian, pemilik tidak diperkenankan untuk mengusir
  • Mendapatkan kenyamanan, ketentraman, dan keamanan selama menempati properti

Kewajiban

  • Menjaga rumah yang disewakan berada di kondisi baik, dari segi fisik dan non fisik, sengketa, dan jaminan lainnya
  • Membayar sewa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang disetujui pemilik rumah
  • Dilarang mengubah fungsi rumah
  • Wajib membayar tagihan yang ada di rumah sesuai perjanjian

Hak dan Kewajiban Pemilik Rumah

Hak

  • Berhak menerima uang sewa yang disepakati
  • Berhak menentukan jangka waktu sewa sebelum adanya transaksi sewa menyewa
  • Berhak menerima kondisi rumah tetap dalam keadaan yang baik sesuai dengan sebelum disewakan

Kewajiban

  • Menjaga rumah yang akan disewa tetap dalam kondisi yang baik mulai dari segi fisik, serta non fisik yaitu, sengketa dan jaminan-jaminan lain
  • Dilarang mengusir penyewa dalam waktu jangka sewa rumah

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!

Kunjungi Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran properti terbaik.

Salah satunya seperti di Apartement Emerald Bintaro Tangerang Selatan.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.

Shafira Chairunnisa

Shafira Chairunnisa

Content Writer

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.