Hukum Ganti Rugi Rumah Dirusak Oleh Orang Gila (ODGJ), Kamu Wajib Tahu Jangan Langsung Menghakimi!
Rumah dirusak orang gila pastinya bikin kamu merasa gusar. Tapi ada baiknya kamu harus cermati proses ganti ruginya. Cari tahu di sini!
Dalam beraktivitas sehari-hari, semua manusia pastinya harus mengelola risiko dengan sangat baik.
Tak hanya terkait dengan keseharian dan bantuan jaminan saja, hunian pun bisa mengalami berbagai kondisi khususnya dalam keadaan kahar.
Bukan tak mungkin rumah kamu mengalami vandalisme, dirusak oleh orang tidak dikenal hingga orang dalam gangguan jiwa.
Kamu pastinya akan merasa marah bukan kepalang, terlebih rumah menjadi tidak nyaman dan tidak aman karena ulah-ulah orang tidak bertanggungjawab.
Tak hanya merasa tidak nyaman, kamu pun pastinya akan menghakimi dan memaksa untuk membayar kerusakan rumah yang terjadi.
Lantas, bagaimanakah hukum ganti rugi rumah dirusak orang gila? Simak pembahasannya berdasarkan pendekatan hukum berikut ini!
Hukum Ganti Rugi Dirusak Oleh Orang Gila (ODGJ), Jangan Langsung Dihakimi Ya!
Dilansir oleh situs hukumonline, ada beberapa ketentuan terkait hukum ganti rugi rumah dirusak oleh orang gila berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Simak dua pendekatan hukum yang perlu kamu ketahui secara lengkap berikut ini :
Aturan Hukum Ganti Rugi Rumah Dirusak Orang Gila Menurut Hukum Pidana
Jika kamu ingin memasukinya ke ranah hukum pidana, ada beberapa pasal yang memperkuat ganti rugi diantaranya sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 149 Ayat I
Pendekatan hukum ganti rugi rumah dirusak orang dalam gangguan jiwa berdasarkan UU Kesehatan yang berbunyi :
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya/atau orang lain, mengganggu ketertiban umum/keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”
Terkait dengan konteks ini, perbuatan tetangga kamu yang memiliki gangguan jiwa mengamuk hingga mengancam keselamatan diri dan orang lain di dekat rumah dengan membawa senjata tajam.
Secara tidak langsung orang yang mengalami gangguan jiwa ini harus memperoleh pengobatan dan perawatan medis di pelayanan kesehatan.
Sementara, jika perbuatan tersebut ia mengamuk dan merusak rumah warga sekitar kemudian melukai tetangga rumah hingga mengalami kerusakan dalam materil, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana.
Meski demikian, apabila rumah dirusak oleh orang gila berdasarkan hukum pidana ada alasan penghapus pidana dengan alasan pemaaf.
2. KUHP Pasal 44 untuk Penghapus Pidana
Apabila rumah dirusak orang gila dan hilang kewarasannya, maka ada alasan yang menghapus kesalahannya sehingga tidak perlu mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Ini ditegaskan dalam Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi :
“Tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berbuah akal.”
Aturan Ganti Rugi Rumah Dirusak Orang Gila Menurut Hukum Perdata
Selain hukum pidana, hukum ganti rugi rumah dirusak orang gila juga berkaitan dengan hukum perdata.
Jika rumah tetangga dirusak, apakah korban bisa meminta ganti rugi kepada keluarga yang bersangkutan?
Ada beberapa pasal yang bisa menjadi bukti untuk penyelesaian hukum antara lain :
1. Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Setiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya.
2. Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Secara teoretis, tetangga rumah kamu yang mengalami sakit jiwa atau gila wajib ditempatkan di bawah pengampuan.
Adapun, pihak yang menjadi pengampu bagi seseorang yang memiliki gangguan jiwa adalah keluarga sedarah.
3. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keluarga merupakan juga pihak yang menanggung orang yang memiliki gangguan jiwa.
Artinya, pihak keluargalah yang menanggung perbuatan yang Anda lakukan oleh orang yang di bawah tanggungannya, yakni tetangga Anda yang mengalami gangguan jiwa itu.
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Dapat disimpulkan jika, ganti rugi rumah dirusak orang gila maka pihak keluarganya yang harus mengganti rugi secara materil atas kejadian yang ditimbulkan.
Jika rumah tetangga dirusak, maka kamu bisa mengajukan gugatan perdata kepada pihak keluarga atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang prosedur ganti rugi rumah dirusak orang gila, supaya kamu tak asal ambil keputusan.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi hunian idaman masa kini selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti Cluster Paddington Wisata Bukit Mas Surabaya, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!